Urgensi Pengaturan Keterlibatan Ahli Forensik Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara Sebagai Upaya Penguatan Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Wihelmus Asal Brahi Kamis Universitas Bung Karno
  • Rinsan Maratur Hutapea Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

ahli forensik, tempat kejadian perkara, pembuktian pidana

Abstract

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong transformasi sistem pembuktian pidana dari pendekatan konvensional menuju pemanfaatan scientific evidence sebagai instrumen utama dalam mengungkap kebenaran materiil. Dalam konteks tersebut, keterlibatan ahli forensik pada tahap olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) menjadi faktor yang menentukan kualitas identifikasi, pengamanan, dan preservasi barang bukti sejak awal penyidikan. Kendati demikian, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) belum mengatur secara tegas mengenai kewajiban, ruang lingkup, maupun mekanisme pelibatan ahli forensik dalam pelaksanaan olah TKP. Kekosongan pengaturan tersebut menyebabkan pemanfaatan ilmu forensik masih bergantung pada diskresi penyidik, sehingga berpotensi menimbulkan kontaminasi, kerusakan, atau hilangnya nilai pembuktian barang bukti ilmiah yang pada akhirnya memengaruhi efektivitas proses pembuktian pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis pengaturan hukum mengenai keterlibatan ahli forensik dalam olah Tempat Kejadian Perkara, mengidentifikasi kelemahan pengaturan yang berlaku, serta merumuskan konsep pengaturan yang ideal sebagai upaya memperkuat sistem pembuktian pidana di Indonesia. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, kasus, dan perbandingan. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier diperoleh melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal, sistematis, teleologis, dan komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai keterlibatan ahli forensik dalam hukum acara pidana masih bersifat parsial dan belum mengintegrasikan fungsi ahli forensik sebagai bagian dari pelaksanaan olah TKP. KUHAP hanya memberikan kewenangan kepada penyidik untuk meminta keterangan ahli tanpa menetapkan parameter mengenai waktu pelibatan, klasifikasi perkara, standar penanganan barang bukti, maupun mekanisme chain of custody. Kondisi tersebut berimplikasi pada belum terjaminnya integritas scientific evidence sejak tahap awal penyidikan. Penelitian ini menawarkan konsep pembaruan hukum berupa pengaturan kewajiban pelibatan ahli forensik pada tindak pidana tertentu yang memerlukan pembuktian ilmiah, pembentukan standar olah TKP berbasis ilmu forensik, penguatan prinsip chain of custody, pengaturan mekanisme koordinasi antara penyidik dan ahli forensik, serta pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan barang bukti. Reformulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pembuktian, memperkuat pencapaian kebenaran materiil, serta mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih objektif, akuntabel, dan berkeadilan.

References

Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.

Friedman, Lawrence M. The Legal System: A Social Science Perspective. New York: Russell Sage Foundation, 1975.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2022.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Houck, Max M., dan Jay A. Siegel. Fundamentals of Forensic Science. 4th Edition. London: Academic Press, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1981.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2019.

Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Jakarta: Kepolisian Negara Republik Indonesia, 2009.

National Institute of Justice. Crime Scene Investigation: A Guide for Law Enforcement. Washington D.C.: U.S. Department of Justice, 2013.

Saferstein, Richard. Criminalistics: An Introduction to Forensic Science. 13th Edition. New York: Pearson Education, 2020.

Waluyo, Bambang. Sistem Pembuktian dalam Peradilan Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2021

Downloads

Published

2026-07-27

How to Cite

Urgensi Pengaturan Keterlibatan Ahli Forensik Dalam Olah Tempat Kejadian Perkara Sebagai Upaya Penguatan Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8289-8308. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7913