Peran Visum Et Repertum dalam Pembuktian Tindak Pidana Penganiayan: Analisis Kasus Penganiayan terhadap Anak (Kasus Nizam Sukabumi)
Keywords:
Visum et Repertum (VeR), Pembuktian Pidana, Penganiayaan AnakAbstract
Tindak pidana penganiayaan terhadap anak memerlukan metode pembuktian yang tepat untuk menjelaskan hubungan sebab-akibat antara tindakan pelaku dan hasil berupa luka atau kematian. Penelitian ini menganalisis kedudukan serta fungsi Visum et Repertum (VeR) sebagai alat bukti sah dalam mengungkap tindak pidana penganiayaan anak, dengan studi fokus pada kasus penganiayaan Nizam di Sukabumi. Melalui metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus dan perundang-undangan, penelitian ini menelaah bagaimana temuan medikolegal dikorelasikan dengan unsur-unsur delik pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Visum et Repertum (VeR) bertindak sebagai alat bukti surat sekaligus keterangan ahli yang menjadikan bukti fisik (corpus delicti) yang rentan untuk berubah. Dalam kasus Nizam Sukabumi, analisis terhadap rekam medis forensik pada Visum et Repertum (VeR) khususnya mengenai variasi tingkat penyembuhan luka serta trauma pada organ dalam, menjadi alat yang sangat penting untuk membuktikan adanya pola kekerasan yang berulang (syndrome penganiyaan anak), mematahkan alibi kecelakaan dari pelaku, serta memastikan keterkaitan antara tindakan fisik dan kematian korban. Eksistensi Visum et Repertum (VeR) memberikan dasar yang objektif bagi hakim dalam membangun keyakinan (pembuktian negatif) guna memberikan sanksi pidana yang adil.
References
Detik.com, Rangkuman Lengkap Kasus Nizam Sukabumi: Ibu Tiri-Ayah Jadi Tersangka, diakses melalui https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-8470047/rangkuman-lengkap-kasus-nizam-sukabumi-ibu-tiri-ayah-jadi-tersangka, pada tanggal 27 Juli 2026, pukul 09.28 WIB.
DiMaio, Vincent J. dan Dominick DiMaio. (2021). Forensic Pathology. Edisi Ke-2. Boca Raton: CRC Press.
Hamzah, Andi. (2020). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Harahap, M. Yahya. (2020). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Harkrisnowo, Harkristuti. (2018). Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia: Perlindungan Anak dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit FH UI.
Idries, Abdul Mun'im. (2019). Pedoman Ilmu Kedokteran Forensik. Jakarta: Binarupa Aksara.
Kanter, E.Y. dan S.R. Sianturi. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: AHM-PTHM.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, khususnya Pasal 184 mengenai alat bukti yang sah. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 351-358 mengenai tindak pidana penganiayaan.
Knight, B. dan P. Saukko. (2016). Knight's Forensic Pathology. Edisi Ke-4. London: CRC Press.
Mahardika, I. M. R. (2023). Keberadaan Visum et Repertum dalam Proses Peradilan Kasus Penganiayaan. Jurnal Hukum, Politik, dan Ilmu Sosial.
Marzuki, Peter Mahmud. (2021). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2018). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Prakoso, Djoko. (2017). Hukum Pembuktian dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Riyadi, T. (2024). Implementasi Visum et Repertum untuk Penyelesaian Tindak Penganiayaan.
Rodliyah dan Syaiful Bakhri. (2021). Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Sampurna, Budi. (2018). Aspek Medikolegal Visum et Repertum dalam Pelayanan Forensik. Jakarta: Bagian Kedokteran Forensik FKUI.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Wijoyo, S., & Suharto, G. (2016). Laporan Kasus: Aspek Medikolegal pada Kasus Penganiayaan Korban Hidup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fifi Defianti, Muhammad Naufal Fawwazen P, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










