Peran Ilmu Kedokteran Forensik dalam Pembuktian Tindak Pidana Di Indonesia
Keywords:
Kedokteran Forensik, Hukum Pidana, Visum et RepertumAbstract
Ilmu kedokteran forensik merupakan cabang ilmu kedokteran yang berperan penting dalam membantu proses penegakan hukum, khususnya dalam pembuktian perkara pidana. Pemeriksaan forensik dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan metode ilmiah sehingga hasilnya dapat digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan. Tulisan ini membahas peran kedokteran forensik dalam sistem peradilan pidana Indonesia, mulai dari kedudukan dokter forensik, penggunaan visum et repertum, pemeriksaan jenazah, identifikasi korban, hingga perkembangan teknologi forensik. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif melalui analisis terhadap ketentuan hukum dan praktik kedokteran forensik di Indonesia. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa ilmu kedokteran forensik memiliki kontribusi besar dalam mengungkap kebenaran materiil melalui penyediaan bukti ilmiah yang objektif. Namun demikian, efektivitas penerapannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti keterbatasan fasilitas, pembiayaan, sumber daya manusia, serta faktor sosial, budaya, dan agama. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan kapasitas tenaga ahli, dan pengembangan teknologi forensik guna mendukung sistem peradilan pidana yang lebih akurat, adil, dan berorientasi pada pencarian kebenaran materiil.
References
Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6887.
Indonesia. (2022). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kedokteran Forensik dan Medikolegal. Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 926.
Indonesia. (1981). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209.
Indonesia. (2023). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (1975). Instruksi Kapolri tentang Tata Cara Permintaan Visum et Repertum
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bayu Stiawan, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










