Analisis Yuridis Pembatalan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kawasan Pantai Maju (Studi Putusan Nomor 41 P/HUM/2023)

Authors

  • Muhamad Nur Ismail Universitas Bung Karno
  • B. Nurmawati Universitas Bung Karno
  • Tarmudi Tarmudi Universitas Bung Karno

Keywords:

Analisis yuridis putusan, Zona Nilai Tanah, Nilai Jual Objek Pajak

Abstract

Dengan terbitnya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2020 yang menetapkan penambahan Kode ZNT dan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 di Kawasan Pantai Maju. Menimbulkan sengketa hukum baru, karena dianggap menerapkan ketentuan secara retroaktif. Sehingga dipandang bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip larangan pemberlakuan surut dalam hukum pajak. Sengketa tersebut kemudian diajukan melalui mekanisme hak uji materiil ke Mahkamah Agung oleh PT Kapuknaga Indah sebagai pihak yang merasa dirugikan akibat berlakunya peraturan dimaksud. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis pertimbangan hukum Mahkamah Agung dalam membatalkan ketentuan mengenai ZNT dan NJOP PBB-P2 di Kawasan Pantai Maju sebagaimana diputus dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023, serta menganalisis implikasi hukum yang ditimbulkan oleh putusan tersebut terhadap penyelenggaraan pemungutan PBB-P2. Metode penelitian yang digunakan ialah melalui pendekatan kualitatif dengan metode analisis yuridis normatif yang menerapkan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach).  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan ZNT dan NJOP sebagai dasar pengenaan PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2018 dan 2019 pada Pasal 2 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2020 karena norma tersebut dinilai bertentangan dengan asas legalitas, asas kepastian hukum, dan prinsip non-retroaktif yang menjadi landasan fundamental dalam sistem hukum perpajakan Indonesia, namun tidak serta-merta membatalkan kewajiban perpajakan atas putusan Pengadilan Pajak yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Kondisi tersebut didasarkan pada berlakunya asas res judicata pro veritate habetur, asas lex specialis derogat legi generali, serta karakter putusan hak uji materiil Mahkamah Agung yang pada hakikatnya tidak memiliki sifat eksekutorial terhadap hubungan hukum konkret yang telah diputus secara final. Putusan ini juga memberikan pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan perpajakan. Perubahan terhadap ZNT maupun NJOP harus dirancang melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan serta diberlakukan untuk masa yang akan datang. Dengan demikian, kebijakan perpajakan dapat memberikan kepastian hukum tanpa menimbulkan sengketa yang berpotensi merugikan masyarakat.

References

Agustina, Shinta, Implementasi Asas Lex Specialis Derogat Legi Generali dalam Sistem Peradilan Pidana, Jurnal Masalah-Masalah Hukum, Universitas Diponogoro Semarang, 2015.

Bird, Richard M. dan Enid Slack, International Handbook of Land and Property Taxation, Edward Elgar Publishing, Cheltenham, 2019.

Gunadi, Panduan Komprehensif Pajak Penghasilan, Bee Media, Jakarta, 2017.

Ilyas, Wirawan B. dan Richard Burton, Hukum Pajak, Salemba Empat, Jakarta, 2021.

Indrati, Maria Farida, Ilmu Perundang-Undangan, Kanisius, Yogyakarta, 2020.

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2017.

Nurmantu, Safri, Pengantar Perpajakan, Granit, Jakarta, 2014.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 16 Tahun 2011 mengenai PBB-P2.

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penambahan Kode Zona Nilai Tanah dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Atas Kawasan Pantai Maju Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 41 P/HUM/2023.

Resmi, Siti, Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 11, Salemba Empat, Jakarta, 2022.

Resmi, Siti,, Perpajakan: Teori dan Kasus, Edisi 11 Salemba Empat, Jakarta, 2023.

Saidi, Muhammad Djafar dan Eka Merdekawati Djafar, Hukum Keuangan Negara: Teori dan Praktik, Rajawali Pers, Depok, 2021.

Siahaan, Marihot P., Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, Rajawali Pers, Jakarta, 2023.

Siahaan, Marihot P., Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Edisi Revisi Rajawali Pers, Jakarta, 2016.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2015.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Cet. Keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Sutedi, Adrian, Hukum Pajak, Sinar Grafika, Jakarta, 2016.

Sutedi, Adrian, Peralihan Hak atas Tanah dan Pendaftarannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Waluyo, Perpajakan Indonesia, Salemba Empat, Jakarta, 2022.

Downloads

Published

2026-07-28

How to Cite

Analisis Yuridis Pembatalan Kode Zona Nilai Tanah Dan Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Di Kawasan Pantai Maju (Studi Putusan Nomor 41 P/HUM/2023). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8468-8586. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7928