Mengapa Hasil Pemeriksaan Forensik Harus Dilakukan Secara Objektif dan Ilmiah

Authors

  • Febrio Pradana Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Pemeriksaan Forensik, Objektivitas, Metode Ilmiah

Abstract

Pemeriksaan forensik merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penegakan hukum yang bertujuan untuk membantu mengungkap fakta-fakta hukum melalui penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. Dalam sistem peradilan pidana, hasil pemeriksaan forensik memiliki kedudukan yang sangat penting karena dapat digunakan sebagai alat bukti ilmiah yang mendukung proses penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan. Oleh karena itu, setiap pemeriksaan forensik harus dilakukan secara objektif, independen, dan berdasarkan metode ilmiah yang telah teruji agar menghasilkan kesimpulan yang akurat, dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya objektivitas dan pendekatan ilmiah dalam pemeriksaan forensik serta implikasinya terhadap proses pembuktian dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan studi kepustakaan yang didukung oleh berbagai literatur, peraturan, serta jurnal ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip objektivitas dan metode ilmiah dalam pemeriksaan forensik merupakan syarat utama untuk menjamin keabsahan hasil pemeriksaan, meningkatkan kualitas pembuktian, serta meminimalkan risiko terjadinya kesalahan dalam proses penegakan hukum. Sebaliknya, pemeriksaan yang tidak dilakukan secara objektif berpotensi menimbulkan salah identifikasi, kesalahan dalam penetapan tersangka, hingga putusan pengadilan yang tidak mencerminkan keadilan. Dengan demikian, profesionalisme tenaga forensik, kepatuhan terhadap kode etik profesi, penggunaan standar operasional prosedur, serta pemanfaatan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi forensik menjadi faktor yang sangat menentukan dalam menjaga kredibilitas hasil pemeriksaan forensik sebagai alat bukti ilmiah yang mampu memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

References

Arianto, Budi, dkk. "Kedudukan Visum et Repertum sebagai Alat Bukti dalam Pembuktian Tindak Pidana." Jurnal Ius Constituendum, Vol. 5, No. 2, 2020.

Chazawi, Adami. Hukum Pembuktian Tindak Pidana. Malang: Bayumedia Publishing, 2008.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. "Direktori Putusan Mahkamah Agung." Diakses melalui: Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Fadilah, Rizky, dan Muhammad Taufik. "Peranan Ilmu Forensik dalam Mengungkap Tindak Pidana Pembunuhan." Jurnal Hukum De'rechtsstaat, Vol. 6, No. 1, 2020.

Hamzah, Andi. Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI)

Ilyas, Amir. Hukum Acara Pidana. Makassar: Pustaka Refleksi, 2012.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) BPK RI

Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN)

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), Ikatan Dokter Indonesia, 2012.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana, 2021.

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tentang Perkara Jessica Kumala Wongso.

Sari, Dewi. "Analisis Yuridis Kedudukan Keterangan Ahli dalam Sistem Pembuktian Perkara Pidana." Jurnal RechtsVinding, Vol. 9, No. 3, 2020.

Soekanto, Soerjono, dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soekanto, Soerjono. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Mengapa Hasil Pemeriksaan Forensik Harus Dilakukan Secara Objektif dan Ilmiah. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8560-8575. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7936