Peran Etika Profesi Dokter Forensik dalam Mendukung Pembuktian Perkara Pidana: Studi Kasus Putusan Brigadir J

Authors

  • Febrio Pradana Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

dokter forensik, etika profesi, Visum et Repertum

Abstract

Dokter forensik memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana karena keahliannya diperlukan untuk membantu mengungkap fakta medis yang berkaitan dengan suatu tindak pidana. Dalam menjalankan tugas tersebut, dokter forensik tidak hanya dituntut memiliki kompetensi ilmiah, tetapi juga wajib mematuhi prinsip etika profesi kedokteran yang meliputi non-maleficence (tidak merugikan), beneficence (memberikan manfaat), autonomy (menghormati hak individu), dan justice (keadilan). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan keempat prinsip etika profesi dokter forensik dalam membantu proses pembuktian tindak pidana melalui analisis Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL mengenai pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus (case approach). Data diperoleh melalui studi kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, kode etik kedokteran, putusan pengadilan, serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dokter forensik berperan penting dalam menghasilkan alat bukti ilmiah berupa Visum et Repertum, laporan autopsi, dan keterangan ahli yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam mengungkap kebenaran materiil. Penerapan prinsip non-maleficence diwujudkan melalui pemeriksaan yang sesuai standar profesi, beneficence melalui pemberian manfaat bagi proses penegakan hukum, autonomy melalui penghormatan terhadap hak dan martabat korban sesuai ketentuan hukum, serta justice melalui sikap objektif, independen, dan tidak memihak dalam memberikan keterangan ahli. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prinsip etika profesi merupakan faktor yang sangat penting dalam menjaga integritas dokter forensik serta menjamin terciptanya proses peradilan yang adil, transparan, dan berlandaskan bukti ilmiah.

References

Amir, Amri. (2015). Rangkaian Ilmu Kedokteran Forensik. Medan: Ramadhan.

Anwar, Yesmil, & Adang. (2013). Kriminologi. Bandung: Refika Aditama.

Gosita, Arif. (2009). Masalah Korban Kejahatan. Jakarta: Akademika Pressindo.

Ibrahim, Johnny. (2013). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.

Idries, Abdul Mun’im, & Tjiptomartono, Agung Legowo. (2017). Penerapan Ilmu Kedokteran Forensik dalam Proses Penyidikan. Jakarta: Sagung Seto.

Ikatan Dokter Indonesia (IDI). (2022). Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI). Jakarta: Majelis Kehormatan Etik Kedokteran.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Nasution, Bahder Johan. (2013). Hukum Kesehatan: Pertanggungjawaban Dokter. Jakarta: Rineka Cipta.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (2023). Putusan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tentang Perkara Pembunuhan Berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Santoso, Topo, & Zulfa, Eva Achjani. (2017). Kriminologi. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2019). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Soekanto, Soerjono. (2014). Kriminologi: Suatu Pengantar. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Trisnadi, Siswanto. (2013). “Scope of Visum et Repertum as a Legal Mean of Proof in Crime Related to Human Body in Rumah Sakit Bhayangkara Semarang.” Sains Medika: Jurnal Kedokteran dan Kesehatan, 5(2), 106–110.

Wijaya, A., Umar, D., & Nugroho, H. (2021). “Gambaran Visum et Repertum (VeR) Perlukaan di Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda Tahun 2015–2019.” Jurnal Sains dan Kesehatan, 3(4), 417–423.

Downloads

Published

2026-07-29

How to Cite

Peran Etika Profesi Dokter Forensik dalam Mendukung Pembuktian Perkara Pidana: Studi Kasus Putusan Brigadir J. (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(03), 8576-8584. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/7937