Analisis Viktimologi terhadap Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Kasus Putusan Nomor 448/Pid.B/2023/PN Serang)
Keywords:
Korban, Pembunuhan, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Pembunuhan memberikan dampak besar pada korban dan keluarganya dari segi psikologis, sosial, dan ekonomi. Maka sudah selayaknya korban dan keluarganya diberi jaminan perlindungan dan perhatian setara sebagaimana yang diberikan pada pelaku dalam proses peradilan. Namun, pada praktiknya sistem peradilan pidana masih terpusat pada pelaku kejahatan dan proses pemidaan sementara hak-hak dan perhatian pada korban dan keluarganya cenderung dikesampingkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak psikososial pada korban dan keluarganya serta sejauh mana jaminan dan pelaksanaan perlindungan hak-hak korban terkait kasus dalam Putusan Nomor 448/Pid.B/2023/PN Serang. Metode yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris didasarkan pada data yang diperoleh secara langsung melalui wawancara. Hasil dari penelitian ini menunjukksn bahwa keluarga korban dari kasus dalam Putusan Nomor 448/Pid.B/2023/PN Serang mengalami trauma psikologis jangka panjang, stigma sosial terhadap pasangan korban karena keterkaitan kasus dengan perselingkuhan, juga kesulitan ekonomi karena hilangnya sumber pendapatan utama. Selain itu juga timbul ketakutan dan rasa tidak aman akan terjadinya kejahatan serupa di masyarakat. Selama proses peradilan posisi korban dan keluarganya sekedar instrumen yang diperlukan untuk menjerat pelaku sementara hak-haknya seperti kompensasi finansial, rehabilitasi mental, dan perlindungan hukum cenderung diabaikan. Peran korban yang lebih signifikan sebagai subyek yang berhak atas pemulihan dan perlindungan hukum akan mencerminkan sistem peradilan pidana yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
References
Adnindha, R., An, A., Nur, R., & Aslami, I. F. (2024). ANALISIS YURIDIS PENERAPAN PASAL PIDANA TERHADAP PELAKU PEMBUNUHAN BERENCANA DALAM
PASAL 338 KUHP ( Studi Kasus Putusan Nomor Perkara : 448 / Pid . B / 2023 / PN . Srg). Jurnal Penelitian Multidisiplin Terpadu, 8(9), 256–261.
Arif Gosita. (1987). Relevansi Viktimologi Dengan Pelayanan Terhadap Para Korban Perkosaan IND.HILL-CO. IND.HILL-CO.
Ariyanti, V. (2022). Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika: Analisis Perspektif Viktimologi. Lex Prudentium Law Journal, 1(1), 37–52. https://doi.org/10.61619/lexprudentium.v1i1.4
Astuti, E. A., Asphianto, A., & Arif, M. N. F. Al. (2022). Criminal Law Enforcement Analysis Against Independent Practice Midwives In Commiting Unlawful Acts. Jurnal Hukum Replik, 10(2), 90–109.
Hafrida, & Usman. (2024). Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dalam Sistem Peradilan Pidana. Penerbit Deepublish.
Harianto, H., Mas, M., & Renggong, R. (2022). Perlindungan Saksi Dan Korban Tindak Pidana Pencurian Kekerasan Di Kabupaten Pinrang. Indonesian Journal of Legality of Law, 5(1), 01–09. https://doi.org/10.35965/ijlf.v5i1.1902
Hidayat, F. (2023). Kajian Viktimologi terhadap anak sebagai korban tindak pidana perkosaan. IlmuHukum Legal Opinion, 2(4), 293. https://jurnal.fakum.untad.ac.id/index.php/LO/article/view/1286
Islam, U., Sunan, N., & Surabaya, A. (n.d.). TINJAUAN VICTIMOLOGY THEORY KORBAN PEMERKOSAAN.
K, A. T., & Redi, A. (2025). Reformasi Sistem Hukum Pidana di Indonesia Melalui Restorative Justice Untuk Pemulihan Korban dan Pelaku. Jurnal Retentum, 7(1), 358–369.
Krisdayanti, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Lex Renaissance, 7(4), 803–818. https://doi.org/10.20885/jlr.vol7.iss4.art8
Mahardika, D., & Pratama, E. A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perkosaan dalam Perspektif Psikologi Hukum. Tanah Air Beta.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Nurfauziah, S., & Setyorini, E. H. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Juris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 877–890.
Paripurna, A., Astutik, Cahyani, P., & Kurniawan, R. A. (2021). Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana. Deepublish. Putusan Nomor 448/Pid.B/2023/PN SRG.
Rahayu, M., & Rohayati, A. C. (2020). Interaksi Antara Pelaku Pembunuhan Dalam Keluarga Dengan Korban Dilihat Dari Sudut Pandang Pelaku. EMPATI: Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial, 9(1), 99–107. https://doi.org/10.15408/empati.v9i1.9655
Sabri, F., Zahara, & Tasman. (2023). Perlindungan Hukum Dengan Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. UNES Journal of Swara Justisia, 6(4), 398–414. https://doi.org/10.31933/ujsj.v6i4.293
Statistik, B. P. (2024). Data Statistik Kriminal 2024. In Badan Pusat Statistik (Vol. 15, Issue 1). http://scioteca.caf.com/bitstream/handle/123456789/1091/RED2017-Eng-8ene.pdf?sequence=12&isAllowed=y%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.regsciurbeco.2008. 06.005%0Ahttps://www.researchgate.net/publication/305320484_SISTEM_PEMBETU NGAN_TERPUSAT_STRATEGI_MELESTARI
Sulistyaningtyas, D. S., Yulia, R., & Arif, M. N. F. Al. (2022). Patients’ Rights Fulfillment towards Medicines Information Services; Law Enforcement and Pharmacist Criminal Liability. International Journal of Social Sciences Review, 3(2), 66–78. https://doi.org/10.57266/ijssr.v3i2.98
Syahputri, E. M., Wulandari, D., Nainggolan, M. S. I., Afita, W., & Utari, S. D. (2025). Tinjauan Yuridis Terhadap Efektivitas Sistem Peradilan Pidana dalam Menjamin Keadilan Bagi Korban Kejahatan di Indonesia. Jurnal Inovasi Hukum, 6(2), 221–234. https://ejurnals.com/ojs/index.php/jih%0ATINJAUAN
Widhyana, B., Putri, Y., & Adhari, A. (2024). Analisis Pemenuhan Unsur Kesengajaan (Opzet) dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN KPN). Unes Law Review, 6(4), 10197. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Haikal, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










