Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus Putusan Nomor 136/Pid.Sus/Lh/2024/PN.Rkb)

Authors

  • Fajar Riyanto Universitas Mpu Tantular
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Penegakan Hukum, Tindak Pidana Lingkungan, Pencemaran Lingkungan

Abstract

Pencemaran lingkungan hidup merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang menimbulkan kerugian besar bagi kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya, karena berkaitan langsung dengan hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat. Kasus yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan terdakwa korporasi PT. Samudera Banten Jaya, menjadi salah satu contoh nyata bagaimana kegiatan usaha pertambangan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan apabila tidak dikelola sesuai dengan baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan serta penerapan sanksi pidana dalam kasus pencemaran lingkungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN.Rkb. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan pendekatan kasus, yang didasarkan pada bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal yang berkaitan dengan hukum lingkungan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum pidana terhadap pelaku pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang didasarkan pada asas ultimum remedium untuk pelanggaran baku mutu lingkungan, emisi, dan gangguan. Dalam Putusan Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN.Rkb, terdakwa PT. Samudera Banten Jaya yang diwakili oleh direkturnya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu air, dan dijatuhi pidana denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah). Dengan demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran lingkungan perlu terus diperkuat, tidak hanya melalui penjatuhan sanksi pidana yang tegas terhadap pelaku usaha, tetapi juga melalui pengawasan yang ketat terhadap pemenuhan baku mutu lingkungan hidup, agar hak setiap orang atas lingkungan yang baik dan sehat dapat terwujud secara berkelanjutan.

References

Chazawi, Adami. (2014). Pelajaran Hukum Pidana 1. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nasution, Bahder Johan. (2008). Metode Penelitian Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.

Pengadilan Negeri Rangkasbitung. Putusan Nomor 136/Pid.Sus/LH/2024/PN.Rkb.

Republik Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Soekanto, Soerjono. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrin, Alvi. (2009). Beberapa Isu Hukum Lingkungan Kepidanaan. Jakarta: PT. Sofmedia.

Wahid, A.M. Yunus. (2020). Pengantar Hukum Lingkungan. Jakarta: Prenadamedia

Downloads

Published

2026-08-25

How to Cite

Analisis Yuridis Tentang Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan (Studi Kasus Putusan Nomor 136/Pid.Sus/Lh/2024/PN.Rkb). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 9722-9729. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8075