Implementasi Regulasi Keuangan Berkelanjutan di Indonesia Melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan Taksonomi Hijau Indonesia: Tantangan dan Perkembangannya
Keywords:
keuangan berkelanjutan, POJK 51/2017, Taksonomi Hijau IndonesiaAbstract
Keuangan berkelanjutan merupakan bagian penting dalam pengembangan sektor jasa keuangan di Indonesia karena keputusan pembiayaan dan investasi dapat memengaruhi keberlanjutan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi regulasi keuangan berkelanjutan melalui POJK Nomor 51/POJK.03/2017 dan perkembangan Taksonomi Hijau Indonesia sebagai instrumen klasifikasi kegiatan ekonomi berkelanjutan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Data diperoleh dari regulasi dan publikasi resmi Otoritas Jasa Keuangan serta tiga artikel jurnal nasional terakreditasi SINTA yang membahas penerapan POJK 51/2017 dan pelaporan keberlanjutan di Indonesia. Analisis dilakukan melalui analisis isi dengan membandingkan ketentuan regulasi, hasil penelitian terdahulu, dan perkembangan kebijakan taksonomi. Hasil kajian menunjukkan bahwa POJK 51/2017 telah memberikan dasar bagi lembaga jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik untuk mengintegrasikan keberlanjutan melalui rencana aksi, tata kelola, manajemen risiko, produk dan jasa, serta laporan keberlanjutan. Perkembangan Taksonomi Hijau Indonesia kemudian memperkuat kerangka tersebut dengan memberikan acuan klasifikasi kegiatan usaha berwawasan lingkungan. Meskipun demikian, hasil penelitian terdahulu menunjukkan adanya kesenjangan antara pemenuhan kewajiban formal dan implementasi substantif, terutama dalam integrasi risiko lingkungan dan sosial, pengembangan produk, kualitas pengungkapan, dan konsistensi penerapan. Oleh karena itu, penguatan regulasi, kualitas data, kapasitas sumber daya manusia, dan integrasi taksonomi ke dalam keputusan pembiayaan diperlukan agar keuangan berkelanjutan dapat memberikan dampak nyata.
References
Oka, N. K. D., & Hermawan, A. A. (2025). Evaluasi Penerapan Keuangan Berkelanjutan Berdasarkan POJK Nomor 51/POJK.03/2017 (Studi Kasus pada Bank Sumsel Babel). Owner: Riset dan Jurnal Akuntansi, 9(1), 623–639. https://doi.org/10.33395/owner.v9i1.2392.
Puspita, D. A., Muri’ah, N., & Sugiono, D. (2024). Implementasi GRI Standard dan POJK No 51/POJK.03/2017 dalam Laporan Keberlanjutan Perusahaan Basic Materials. Inspirasi Ekonomi: Jurnal Ekonomi Manajemen, 6(4), 315–325. https://doi.org/10.32938/ie.v6i4.7878.
Nastiti, K., & Bayangkara, I. B. K. (2024). Penyusunan Laporan Keberlanjutan Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51 Tahun 2017 pada PT. BPR Surya Artha Utama Perseroda Surabaya. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(1).
Otoritas Jasa Keuangan. (2017). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Otoritas Jasa Keuangan. (2022). Taksonomi Hijau Indonesia Edisi 1.0.
Otoritas Jasa Keuangan. (2024). Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Otoritas Jasa Keuangan. (2026). Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ferdy Akbar, Nuh Yabest, Randa Yosua Sinaga, Nasirwan Nasirwan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










