Analisis Yuridis Penerapan Pasal 44 KUHP dalam Menentukan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pembunuhan yang Mengalami Gangguan Jiwa (Studi Putusan Nomor 440/Pid.B/2024/PN Kdi)
Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana, Gangguan Jiwa, Tindak Pidana terhadap NyawaAbstract
Tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia dipandang sebagai pelanggaran yang sangat serius dalam hukum pidana karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak dasar untuk hidup. Namun, dalam kasus-kasus tertentu, persoalan pertanggungjawaban pidana melampaui sekadar pembuktian terjadinya tindak pidana; hal ini juga menuntut pertimbangan terhadap kondisi kejiwaan pelaku guna menentukan kapasitas hukumnya untuk dimintai pertanggungjawaban. Persoalan ini menjadi sangat kompleks ketika pelaku tindak pidana pembunuhan diketahui menderita gangguan jiwa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan yang menderita gangguan jiwa serta mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 440/Pid.B/2024/PN Kdi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi sumber primer—khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan putusan pengadilan tersebut—serta sumber sekunder, termasuk buku, jurnal, dan literatur hukum yang relevan. Analisis kualitatif dengan metode deduktif diterapkan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gangguan jiwa tidak secara otomatis membebaskan seseorang dari pertanggungjawaban pidana. Penilaian terhadap kapasitas pertanggungjawaban pelaku mengharuskan adanya evaluasi mengenai sejauh mana gangguan tersebut memengaruhi kemampuan intelektual serta kemampuan pelaku dalam melakukan perbuatan dan mengendalikan perilakunya. Dalam kasus Putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor 440/Pid.B/2024/PN Kdi, pelaku terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian korban namun juga diketahui menderita gangguan jiwa berat, yaitu skizofrenia paranoid. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dan memerintahkan dilakukannya perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Kendari selama satu tahun. Putusan ini mencerminkan pendekatan kompromistis, di mana hakim menetapkan pertanggungjawaban pidana bagi pelaku sembari tetap mempertimbangkan kondisi kejiwaannya.
References
Abidin, A. Z. F. (2007). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, B. N. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, A. (2010). Kejahatan terhadap Nyawa dan Tubuh. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Hawari, D. (2001). Pendekatan Holistik pada Gangguan Jiwa Skizofrenia. Jakarta: Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Huda, C. (2006). Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana.
Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana: Memahami Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana sebagai Syarat Pemidanaan. Yogyakarta: Rangkang Education dan PuKAP Indonesia.
Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Mulyadi, L. (2010). Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Saleh, R. (1983). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Aksara Baru.
Ida, O. V., & Suryawati, N. (2023). Pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana dengan gangguan kejiwaan menurut ketentuan hukum positif. Binamulia Hukum, 12(2).
Peraba Sugama, N. M. R. P., & Putrawan, S. (2018). Analisis yuridis mengenai kemampuan pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 44 KUHP. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 7(4).
Punuh, S. R. (2015). Kemampuan bertanggungjawab dalam Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, 4(3).
Putri, A. E., & Waluyo, B. (2024). Criminal responsibility for perpetrators of criminal acts with schizophrenic mental disorders. Journal of Law, Politics and Humanities, 4(4).
Raihan, A. F., Setiyono, S., & Pakpahan, H. (2022). Tindak pidana pembunuhan berencana yang memiliki indikasi schizophrenia. Bhirawa Law Journal, 3(1).
Suno, T., & Fransiska, A. (2022). The person with schizophrenia in conflict according to the criminal law in Indonesia. International Journal of Research in Business and Social Science, 11(1).
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengadilan Negeri Kendari. (2025). Putusan Nomor 440/Pid.B/2024/PN Kdi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Widodo Widodo, Hasudungan Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










