Analisis Yuridis Penerapan Keadilan Restoratif dalam Penjatuhan Pidana Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Putusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kpn)
Keywords:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Keadilan Restoratif, PengalihanAbstract
Anak-anak yang berkonflik dengan hukum memerlukan perlindungan khusus karena kematangan fisik, psikologis, dan sosial mereka yang belum sempurna. Oleh karena itu, sistem peradilan pidana anak tidak boleh hanya menekankan hukuman tetapi harus memprioritaskan kepentingan terbaik anak, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Studi ini meneliti pengaturan perlindungan hukum bagi anak-anak yang melakukan tindak pidana dan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam Keputusan Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kpn. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, konseptual, dan kasus. Materi hukum dikumpulkan melalui studi literatur dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode deskriptif dan preskriptif. Studi ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi anak-anak yang berkonflik dengan hukum telah diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Perlindungan tersebut diimplementasikan melalui pengalihan, bantuan hukum, perlindungan prosedural khusus, dan prinsip bahwa penahanan hanya boleh digunakan sebagai upaya terakhir. Putusan pengadilan yang sedang diteliti sebagian mencerminkan keadilan restoratif melalui hukuman percobaan dan kewajiban untuk memberikan kompensasi kepada korban. Namun, implementasinya masih belum lengkap karena putusan tersebut tidak secara jelas menunjukkan proses pengalihan yang komprehensif, sementara kompensasi yang dikenakan tidak cukup sesuai dengan cedera serius dan permanen yang diderita korban. Oleh karena itu, keadilan restoratif harus menyeimbangkan rehabilitasi dan masa depan anak dengan pemulihan yang berarti dan perlindungan korban.
References
Ali, Mahrus. (2015). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Arief, Barda Nawawi. (2010). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Atmasasmita, Romli. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Chazawi, Adami. (2016). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Rajawali Pers.
Dwidja Priyatno. (2013). Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Fauzi, Ahmad. (2022). “Analisis Yuridis Pendekatan Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana.”
Gultom, Maidin. (2014). Perlindungan Hukum terhadap Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Bandung: Refika Aditama.
Handayani, Fitri. (2021). “Penerapan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Pidana di Indonesia.”
Hiariej, Eddy O.S. (2016). Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Ibrahim, Johnny. (2018). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Marlina. (2012). Peradilan Pidana Anak di Indonesia: Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice. Bandung: Refika Aditama.
Marpaung, Leden. (2012). Asas, Teori, Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi, & Arief, Barda Nawawi. (2010). Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni.
Muladi. (2019). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dan Penanganan Anak yang Belum Berumur Dua Belas Tahun.
Prakoso, Abintoro. (2016). Hukum Perlindungan Anak. Yogyakarta: LaksBang PRESSindo.
Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2021/PN.Kpn.
Rahardjo, Satjipto. (2010). Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing.
Reksodiputro, Mardjono. (2013). Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono, & Mamudji, Sri. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, Soerjono. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (2018). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.
Suteki, & Taufani, Galang. (2018). Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat, Teori dan Praktik). Depok: Rajawali Pers.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Waluyo, Bambang. (2016). Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rindang Budi, Hasudungan Sinaga

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










