Analisis Yuridis Pembuktian Unsur Kesengajaan, Kausalitas, dan Kualifikasi Tindak Pidana Terhadap Nyawa dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/PID/2024
Keywords:
Bukti, Pembunuhan, Penganiayaan yang mengakibatkan kematianAbstract
Pembuktian tanggung jawab pidana dalam kasus yang melibatkan kematian memerlukan penilaian yang cermat terhadap niat, sebab akibat, dan hubungan antara bukti yang sah secara hukum dan putusan pengadilan. Studi ini meneliti pembuktian unsur pembunuhan berdasarkan Pasal 338 KUHP Indonesia dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1466 K/PID/2024 dan mengidentifikasi perbedaan dalam penilaian bukti antara Pengadilan Negeri Surabaya dan Mahkamah Agung. Studi ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Materi hukum primer dan sekunder diperiksa melalui analisis hukum kualitatif. Temuan menunjukkan bahwa pengadilan mencapai kesimpulan yang berbeda dalam menilai signifikansi bukti dari kesaksian saksi, temuan medis, dan urutan tindakan terdakwa. Meskipun pembunuhan merupakan bagian dari dakwaan, Mahkamah Agung akhirnya menghukum terdakwa atas penganiayaan yang mengakibatkan kematian berdasarkan Pasal 351 ayat (3) KUHP. Perbedaan ini menyoroti pentingnya mengidentifikasi objek niat dan memisahkan bukti konsekuensi fatal dari bukti niat untuk membunuh. Studi ini menyimpulkan bahwa penilaian bukti, niat, dan sebab akibat harus dihubungkan melalui penalaran yudisial yang eksplisit untuk mendukung klasifikasi hukum yang akurat dan putusan yang bertanggung jawab secara hukum.
References
Faliquzzaman, B. P., & Sakti, M. (2023). Analisis pertimbangan Mahkamah Agung dalam mengkabulkan kasasi penuntut umum terhadap kesalahan judex factie. Verstek, 11(3). https://doi.org/10.20961/jv.v11i3.73789.
Hamzah, A. (2016). Hukum acara pidana Indonesia. Sinar Grafika.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Hukumonline. (Tanpa tahun). Jenis alat bukti sah menurut KUHAP baru. Klinik Hukumonline. Diakses pada 19 September 2026.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2024). Putusan Nomor 1466 K/Pid/2024. Salinan putusan.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (Tanpa tahun). Dolus eventualis pasca KUHP 2023. MARINews. Diakses pada 19 September 2026.
Marzuki, P. M. (2021). Penelitian hukum. Kencana Prenada Media Group.
Mertokusumo, S. (2009). Penemuan hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Pengadilan Negeri Surabaya. (2024). Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 Republik Indonesia tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2013). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. RajaGrafindo Persada.
Sumber Daring
Utoyo, M., Afriani, K., Rusmini, & Husnaini. (2020). Sengaja dan tidak sengaja dalam hukum pidana Indonesia. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 75–85. Naskah artikel.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rizal Taufik, Tardip Panggabean

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










