Analisis Yuridis Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank atas Manipulasi Pencatatan Transaksi Berbasis Core Banking dalam Tindak Pidana Perbankan (Studi Putusan Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg)

Authors

  • Romi Arvianto Universitas Tama Jagakarsa
  • Syafrida Syafrida Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Tanggung Jawab Pidana, Karyawan Bank, Kejahatan Perbankan

Abstract

Perkembangan teknologi informasi di sektor perbankan telah mentransformasikan mekanisme transaksi keuangan dari sistem pencatatan konvensional menjadi sistem elektronik terintegrasi melalui teknologi inti perbankan. Perkembangan ini memberikan efisiensi dan akurasi dalam operasi perbankan; namun, juga menciptakan peluang bagi kejahatan internal perbankan yang dilakukan oleh individu yang memiliki akses dan wewenang atas sistem perbankan. Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana pegawai bank yang memanipulasi catatan transaksi melalui sistem inti perbankan berdasarkan analisis Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa putusan pengadilan dan peraturan perbankan terkait, bahan hukum sekunder dari literatur hukum dan publikasi ilmiah, dan bahan hukum tersier yang mendukung analisis. Studi ini berfokus pada penerapan Pasal 49 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dalam kaitannya dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindakan berkelanjutan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana karyawan bank dapat ditetapkan ketika unsur-unsur kejahatan perbankan terpenuhi, termasuk status pelaku sebagai karyawan bank, manipulasi catatan perbankan secara sengaja, kemampuan untuk dimintai pertanggungjawaban, dan tidak adanya pembenaran atau alasan. Dalam Putusan Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg, terdakwa menggunakan wewenang akses ke sistem perbankan inti T24 dengan menggunakan fungsi identifikasi dan otorisasi pengguna untuk mengubah catatan transaksi dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan. Hakim mempertimbangkan bahwa catatan elektronik dalam sistem perbankan inti merupakan bagian dari catatan transaksi perbankan yang dilindungi oleh hukum pidana perbankan. Meskipun demikian, penalaran yudisial masih dapat diperkuat dengan mempertimbangkan aspek-aspek bukti digital, jejak audit, validitas transaksi elektronik, dan mekanisme pengendalian internal perbankan.

References

Amrani, Hanafi dan Mahrus Ali. Sistem Pertanggungjawaban Pidana: Perkembangan dan Penerapan. Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Arifin, Ridwan. “Law Enforcement in Banking Criminal Act Involving Insiders.” Jambe Law Journal, Vol. 1, No. 1, 2018.

Djumhana, Muhammad. Hukum Perbankan di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Huda, Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan: Tinjauan Kritis terhadap Teori Pemisahan Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Jakarta: Kencana, 2006.

Ibrahim, Johannes. Bank sebagai Lembaga Intermediasi dalam Hukum Positif. Bandung: Utomo, 2004.

Kamaluddin, I., Harahap, A. T., dan Jamal, M. “Penerapan Prinsip Kehati-Hatian (Prudential Banking Principle) dalam Akad Pembiayaan pada Perbankan Syariah dalam Tinjauan Sadd Dzari’ah.” Istikhlaf, Vol. 4, No. 1, 2022.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Lamintang, P.A.F. dan Franciscus Theojunior Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Mansur, Didik M. Arief dan Elisatris Gultom. Cyber Law: Aspek Hukum Teknologi Informasi. Bandung: Refika Aditama, 2005.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Nasir, Muhammad Anwar. Kajian Yuridis terhadap Pertanggungjawaban Pidana Pengurus Bank Terkait Tindak Pidana Perbankan di Bidang Perkreditan. Tesis. Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, 2015.

Putra, I., Sulistiyo, U., Diah, E., Rahayu, S., dan Putra, A. “The Influence of Internal Audit, Risk Management, Whistleblowing System and Big Data Analytics on the Financial Crime Behavior Prevention.” Cogent Economics & Finance, Vol. 10, No. 1, 2022.

Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg tentang Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank atas Manipulasi Pencatatan Transaksi Berbasis Core Banking.

Ratmono, Dwi dan Frendy. “Examining the Fraud Diamond Theory through Ethical Culture Variables: A Study of Regional Development Banks in Indonesia.” Cogent Business & Management, Vol. 9, No. 1, 2022.

Saalino, M. Christin. Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Manipulasi Laporan Transaksi Rekening melalui Sistem Jaringan Bisnis Bank Papua. Tesis. Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, 2023.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah mengalami perubahan terakhir.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Wolfe, David T. dan Dana R. Hermanson. “The Fraud Diamond: Considering the Four Elements of Fraud.” The CPA Journal, Vol. 74, No. 12, 2004.

Yudhistira, A. R., Handayani, N., dan Prawesthi, W. “Pertanggungjawaban Tindak Pidana Perbankan Perspektif Hukum Pidana dan Undang-Undang Perbankan.” Desentralisasi, Vol. 1, No. 3, 2024.

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Analisis Yuridis Konstruksi Pertanggungjawaban Pidana Pegawai Bank atas Manipulasi Pencatatan Transaksi Berbasis Core Banking dalam Tindak Pidana Perbankan (Studi Putusan Nomor 292/Pid.B/2025/PN Bdg). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 11004-11021. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8244