Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Terlarang Oleh Kapal di Wilayah Laut Indonesia dalam Perspektif Hukum Perikanan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN.Son.)

Authors

  • Syamsul Bahri Universitas Tama Jagakarsa
  • Siprianus Edi Harum Universitas Tama Jagakarsa

Keywords:

Penegakan Hukum, Kejahatan Perikanan, Alat Penangkapan Ikan Terlarang

Abstract

Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki sumber daya laut yang sangat besar, khususnya sumber daya perikanan yang memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, dan kedaulatan. Namun, luasnya perairan Indonesia juga menimbulkan tantangan dalam penegakan hukum, terutama terhadap kegiatan penangkapan ikan ilegal yang melibatkan kapal asing dan penggunaan alat tangkap atau fasilitas pendukung yang dilarang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap tindak pidana penangkapan ikan menggunakan alat tangkap yang dilarang oleh kapal di perairan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam Keputusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Son. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap kegiatan penangkapan ikan yang dilarang dilakukan melalui proses pengawasan, investigasi, penuntutan, dan pemeriksaan kehakiman. Dalam kasus yang diteliti, terdakwa, yang merupakan kapten kapal berbendera asing, terbukti telah melakukan kegiatan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia tanpa memperoleh izin usaha dari pemerintah Indonesia. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan denda tanpa hukuman penjara mencerminkan penerapan hukum perikanan nasional dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip hukum maritim internasional, khususnya Pasal 73 ayat (3) UNCLOS 1982. Implementasi penegakan hukum perikanan membutuhkan keseimbangan antara perlindungan kedaulatan negara, konservasi sumber daya laut, kepastian hukum, dan sanksi proporsional terhadap operator kapal asing. Oleh karena itu, penguatan sistem pengawasan dan mekanisme penegakan hukum yang konsisten tetap penting dalam mencegah praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia.

References

Badan Pembinaan Hukum Nasional. Laporan Akhir Analisis dan Evaluasi Hukum dalam Rangka Pemberantasan Kegiatan Perikanan Liar (IUU Fishing). Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, 2016.

Fattah, Damanhuri. “Teori Keadilan Menurut John Rawls.” Jurnal TAPIs, Vol. 9 No. 2, 2013.

Hiariej, Eddy O.S. Teori dan Hukum Pembuktian. Jakarta: Erlangga, 2012.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Manik, Jeanne Darc Noviayanti. “Penegakan Hukum Pidana di Bidang Perikanan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan).” Perspektif Hukum, Vol. 18 No. 1, 2018.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2016.

Noprianto, Wahyu. “Pengaturan Penggunaan Alat Tangkap Perikanan Menurut Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.” JOM Fakultas Hukum, Vol. II No. 2, 2015.

Pambudi, Gigih Yogi. “Tinjauan Kriminologis Faktor Penyebab Terjadinya Tindakan Illegal Fishing.” Jurnal Gema Keadilan, Vol. 8 Edisi III, 2021.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Zona Penangkapan Ikan Terukur dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Putra, Yudi Dharma. “Tinjauan tentang Penegakan Hukum Tindak Pidana Penangkapan Ikan Secara Illegal (Illegal Fishing) di Wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.” Naskah Publikasi Universitas Brawijaya, 2015.

Putusan Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Sorong Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN Son tentang Penegakan Hukum terhadap Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Terlarang oleh Kapal di Laut Indonesia.

Rawls, John. A Theory of Justice (Revised Edition). Cambridge, Massachusetts: The Belknap Press of Harvard University Press, 1999.

Sasangka, Hari dan Lily Rosita. Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana. Bandung: Mandar Maju, 2003.

Sasvia, Hayyu. “Penegakan Hukum Perikanan di Wilayah Laut Indonesia.” Law and Sustainable Development Review, Vol. 1 No. 2, 2019.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982.

Downloads

Published

2026-09-22

How to Cite

Analisis Yuridis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penangkapan Ikan Menggunakan Alat Tangkap Terlarang Oleh Kapal di Wilayah Laut Indonesia dalam Perspektif Hukum Perikanan (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2025/PN.Son.). (2026). Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 3(04), 11022-11039. https://jicnusantara.com/index.php/jicn/article/view/8245