Analisis Yuridis Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama dalam Perspektif Hukum Pidana (Studi Putusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt)
Keywords:
tanggung jawab pidana, pencurian berat, partisipasi BersamaAbstract
Pencurian sepeda motor yang dilakukan secara bersama-sama dengan pemberatan merupakan tindak pidana terhadap harta benda yang tidak hanya menyebabkan kerugian materiil bagi korban tetapi juga mengganggu ketertiban umum. Studi ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab pidana pelaku dan pertimbangan hukum dari majelis hakim dalam Keputusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt. Studi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan hukum perundang-undangan, kasus, dan konseptual. Materi hukum terdiri dari materi hukum primer, khususnya KUHP Indonesia, KUHP Indonesia, dan Keputusan Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt., yang didukung oleh materi hukum sekunder yang relevan. Materi hukum dikumpulkan melalui studi literatur dan dokumen serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana terdakwa telah ditetapkan berdasarkan terpenuhinya unsur-unsur pengambilan harta benda milik orang lain secara tidak sah, dilakukan pada malam hari di halaman tertutup yang melekat pada rumah, menggunakan kunci palsu, dan melibatkan orang lain. Terdakwa mampu dimintai pertanggungjawaban, bertindak dengan sengaja, dan tidak ditemukan pembenaran atau alasan yang dapat diterima. Para hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang disajikan dalam persidangan, pemenuhan unsur-unsur tindak pidana, kondisi terdakwa, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Keputusan ini menunjukkan bahwa tanggung jawab pidana dalam pencurian berat yang dilakukan bersama-sama harus didasarkan pada partisipasi aktual terdakwa, kesalahan, dan fakta-fakta pembuktian yang ditetapkan selama persidangan
References
Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Arief, Barda Nawawi. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2017.
Chairunisa. “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama (Analisis Putusan Nomor 143/Pid.B/2015/PN.Dmk).” Skripsi, 2021.
Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I: Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Hamzah, Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2017.
Jurnal dan Penelitian Terdahulu
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Lamintang, P.A.F., dan Theo Lamintang. Delik-Delik Khusus: Kejahatan terhadap Harta Kekayaan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Marpaung, Leden. Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Moeljatno. Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2015.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 2010.
Prodjodikoro, Wirjono. Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2014.
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 58/Pid.B/2024/PN Jkt.Brt tentang Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor dengan Pemberatan yang Dilakukan Secara Bersama-Sama.
Rusianto, Agus. Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana: Tinjauan Kritis Melalui Konsistensi antara Asas, Teori, dan Penerapannya. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Sabhara, M. Son. “Pertanggungjawaban Hukum Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang Dilakukan Bersama-Sama (Studi Putusan Nomor 756/Pid.B/2022/PN Smg).” Tesis, 2024.
Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.
Sudarto. Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto, 2018.
Tongat. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia dalam Perspektif Pembaruan. Malang: UMM Press, 2018.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Utrecht, E. Hukum Pidana I. Jakarta: Universitas Indonesia, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sugiarto Sugiarto, Syafrida Syafrida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










