Menangkal Ujaran Kebencian Bernuansa SARA sebagai Wujud Pengamalan Sila Pertama Pancasila dalam Dunia Sepak Bola Indonesia
Keywords:
sepak bola, ujaran kebencian, toleransi beragamaAbstract
Sila pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa", mengandung nilai kebebasan beragama dan toleransi antarumat beragama sebagai fondasi kehidupan berbangsa yang majemuk. Namun, nilai tersebut kerap dilanggar di ruang publik yang justru dianggap sebagai sarana pemersatu bangsa, salah satunya dunia sepak bola. Artikel ini mengangkat fenomena ujaran kebencian bernuansa SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang muncul di tribun stadion maupun media sosial suporter sepak bola Indonesia sebagai kasus pelanggaran nilai sila pertama Pancasila. Dengan pendekatan kualitatif berbasis studi kepustakaan, artikel ini menelaah latar belakang persoalan, mengaitkannya dengan kajian teori ujaran kebencian dan toleransi beragama, serta merumuskan rekomendasi ide berupa edukasi dan kampanye anti-ujaran kebencian di lingkungan suporter. Hasil kajian menunjukkan bahwa fanatisme suporter yang tinggi, minimnya literasi digital, dan lemahnya penegakan aturan menjadi faktor pendorong utama munculnya ujaran kebencian tersebut, sehingga diperlukan intervensi edukatif yang melibatkan klub, suporter, dan lembaga pendidikan.
References
ANTARA News. (2026). PSSI soroti kasus rasisme dan ingatkan larangan suporter tandang. Diakses dari https://www.antaranews.com/berita/5458379/pssi-soroti-kasus-rasisme-dan-ingatkan-larangan-suporter-tandang
Azhar, A. F., & Soponyono, E. (2020). Kebijakan Hukum Pidana dalam Pengaturan dan Penanggulangan Ujaran Kebencian (Hate Speech) di Media Sosial. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2).
Bola.com. (2026). 5 Kasus Rasialisme Kontroversial di Sepak Bola: Dari Vinicius Junior sampai Duo Ratchaburi FC. Diakses dari https://www.bola.com/dunia/read/6282158/
Effendi, E., Putri, A. H., Laksana, M. W., & Solahudin, D. (t.t.). Teologi Islam dalam Olahraga: Model Integrasi Keimanan bagi Atlet Muslim di Tengah Tekanan Kompetisi. Adi Raga.
Halmaheranesia. (2025). Duo Sayuri, Sepak Bola, dan Seruan 'No Racism': Hanyalah Selebrasi Semu. Diakses dari https://www.halmaheranesia.com/2025/12/17/
Hukumonline. (2023). Perilaku Suporter Sepak Bola yang Bisa Dijerat Hukum. Klinik Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/perilaku-suporter-sepak-bola-yang-bisa-dijerat-hukum-lt5642ffcea516d/
Iqbal, M., Gracia, J., Sinuraya, T. D. Br., Kinanti, S., & Tarigan, L. Br. (2024). Peran Pancasila di dalam Membangun Toleransi Antar Umat Beragama di Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, 8(2), 26376–26383.
Klikhukum.id. (2025). Suka Bola? Hati-Hati, Ini Dia 5 Tindakan Suporter yang Ternyata Melanggar Hukum. Diakses dari https://klikhukum.id/suka-bola-hati-hati-ini-dia-5-tindakan-suporter-yang-ternyata-melanggar-hukum/
Noija, J. I., Toule, E. R. M., & Latumaerissa, D. (2024). Kebijakan Kriminal Perbuatan Ujaran Kebencian (Hate Speech) Melalui Media Sosial Menurut Hukum Pidana. Pattimura Law Study Review, 2(1), 139–155.
Nuraeni, S. R., Jamaludin, U., & Sugiana, D. (2024). Implementasi Nilai Pancasila Sila ke-1 Ketuhanan yang Maha Esa dalam Menumbuhkan Sikap Toleran Masyarakat. Journal of Management Education Social Sains and Religion, 1(2), 323–329.
Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2).
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
VOA Indonesia. (2022). Fanatisme Suporter Indonesia dan 'Agama' Kedua Bernama Sepak Bola. Diakses dari https://www.voaindonesia.com/a/fanatisme-suporter-indonesia-dan-agama-kedua-bernama-sepak-bola-/6782157.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 M. Dandi Ardiansyah Butar butar, Yunus sembiring

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










