Peran Bahasa dalam Hukum: Analisis Lima Putusan Pengadilan di Indonesia
Keywords:
Linguistik Forensik, Putusan Pengadilan, SemantikAbstract
Penelitian ini mengkaji peran strategis bahasa dalam proses penegakan hukum di Indonesia melalui analisis terhadap lima putusan pengadilan yang mencakup variasi ranah dan persoalan kebahasaan, baik sebagai barang bukti tindak pidana maupun sebagai objek pengujian konstitusional. Dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif serta teknik baca-simak-catat, penelitian ini membedah aspek-aspek kebahasaan, meliputi analisis semantik dan leksikal, pragmatik, serta wacana dan tindak tutur. Data dalam penelitian ini berupa 5 putusan pengadilan, yaitu: Putusan MK Nomor 50/PUU-XXIV/2026, Putusan MA Nomor 2777 K/PID.SUS/2015, Putusan MK Nomor 12/PUU-XXIV/2026, Putusan PT SMG Nomor 253/Pid.Sus/2018/PT SMG, dan Putusan MA Nomor 962/Pid.Sus/2016/PN.Rap. Hasil analisis menunjukkan bahwa bahasa memainkan tiga peran utama dalam hukum: (1) sebagai alat bukti, di mana tuturan lisan, tertulis, maupun digital dianalisis untuk membuktikan unsur penghinaan, ancaman, atau ujaran kebencian. (2) bahasa sebagai penentu maksud dan konteks (mens rea dan referen), di mana analisis pragmatik digunakan untuk mengungkap maksud tersembunyi di balik suatu ujaran. (3) bahasa sebagai objek hukum, dimana rumusan norma undang-undang diuji untuk mencegah multitafsir yang dapat mencederai kebebasan berekspresi. Temuan ini menegaskan bahwa linguistik forensik memiliki posisi krusial dalam menjembatani antara maksud penutur, dampak psikologis korban, dan penafsiran hukum oleh hakim guna menghindari kekeliruan peradilan.
References
Butar-Butar, C. (2025). Linguistik Forensik: Bahasa pada Pusaran Hukum. UMSU Press.
Hapsari, P. P., Harsono, Sawitri, & Basuki, S. H. (2022). Analisis Kesantunan Berbahasa Dalam Naskah Sêrat Dongèng Asmadaya (Kajian Pragmatik). Jurnal Review Pendidikan dan Pengajaran (JRPP), 5(1), 14–18. https://journal.universitaspahlawan.ac.id/index.php/jrpp
Kuntarto, N. M. (2021). Selisik Linguistik Forensik: Menjadi Bintang di Ruang Sidang. PT Elex Media Komputindo.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Putusan Nomor 2777 K/PID.SUS/2015.
Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2016). Putusan Nomor 962/Pid.Sus/2016/PN.Rap.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 12/PUU-XXIV/2026.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2026). Putusan Nomor 50/PUU-XXIV/2026.
Marpaung, H. W., & Sazali, H. (2025). Multitafsir UU ITE Sebagai Koridor Hukum: Studi Pada Intensitas User Conflicts Di Media Sosial. Jurnal Indonesia: Manajemen Informatika dan Komunikasi (JIMIK), 6(2), 1439–1450. https://doi.org/10.63447/jimik.v6i2.1438
Nuha, A. U., Fathurohman, I., & Ristiyani, R. (2022). Analisis Curhat Korban Kejahatan Asusila Menggunakan Pendekatan Semantik: Kajian Linguistik Forensik. KREDO: Jurnal Ilmiah Bahasa dan Sastra, 5(2), 547-562.
Parulian, S., Pratiwi, D. A., & Yustina, M. C. (2021). Ancaman Dan Solusi Serangan Siber Di Indonesia. TELNECT: Telecommunications, Networks, Electronics, and Computer Technologies, 1(2), 85–92. http://ejournal-purwakarta.upi.edu/telnect
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah. (2018). Putusan Nomor 253/Pid.Sus/2018/PT SMG.
Rahmawati, N., & Nurhamidah, D. (2018). Makna Leksikal Dan Gramatikal Pada Judul Berita Surat Kabar Pos Kota (Kajian Semantik). Jurnal Sasindo Unpam, 6(1), 39–54.
Suantika, N., Mandala, O. S., & Efendi, S. (2025). Peran Kepolisian dalam Penanggulangan Pencemaran Nama Baik yang Memiliki Muatan Provokasi (Studi Kasus Polres Lombok Timur). Lex Prospicit: Journal of Law and Business, 1(2), 90–97. https://journal.ppm-ntb.id/index.php/lp/index
Sugiyono. (2022). Metode Penelitian Kualitatif: untuk Penelitian Yang Bersifat Eksploratif, Interpretif, Interaktif dan Konstruktif (Cet. ke-5). Alfabeta
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Erfanintiya Siringoringo, Chintiah Lafaezah Sihaloho, Johannes Bagas Sitorus, Wisman Hadi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










