Tindak Pidana Korupsi Dan Penegakan Hukum
Keywords:
Tidak Pidana Korupsi, Penegakan Hukum, Keuangan NegaraAbstract
Penelitian ini mengkaji fenomena tindak pidana korupsi yang menjadi kejahatan luar biasa penghambat pembangunan nasional dan keadilan sosial di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif melalui pendekatan perundang-undangan, fokus kajian ini adalah untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk tindak pidana korupsi serta efektivitas penegakan hukumnya bagi masyarakat. Hasil analisis menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi diimplementasikan melalui instrumen Undang-Undang Tipikor serta peran lembaga penegak hukum, meskipun masih menghadapi berbagai hambatan struktural dan kultural di lapangan. Kesimpulan inti penelitian ini menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum yang tegas bukan sekadar sanksi, melainkan instrumen untuk memulihkan keuangan negara serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
References
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi: Melalui Hukum Pidana Nasional & Internasional. Jakarta: Rajawali Pers, 2019.
Kandia, I Wayan, Rosa Delima Darniati Bulu, Mariam Manilang, dan Matius Saingo. “Penegakan Hukum Pidana terhadap Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.” Journal of Multidisciplinary Law Studies 1, no. 1 (2026).
Karunia, A. A. “Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dalam Perspektif Teori Lawrence M. Friedman.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 10, no. 1 (2022): 115–128.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “Delik Tindak Pidana Korupsi.” Anti-Corruption Learning Centre (ACLC) KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “Faktor Internal dan Faktor Eksternal Penyebab Korupsi.” KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK & Kementerian ATR/BPN Perkuat Efektivitas Pemulihan Aset Hasil Korupsi.” 18 September 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “KPK: Korupsi Bukan Tradisi, Pencegahan dan Penegakan Hukum Harus Jadi Solusi.” 2025.
Komisi Pemberantasan Korupsi. “Penyebab Korupsi.” KPK.
Komisi Pemberantasan Korupsi. Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis KPK. Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2025.
Paturochman, Iwan Ridwan, Rena Ningsih, dan Al-fie Lutfia Khairunnisa. “Peran Nilai dan Prinsip Anti-Korupsi sebagai Strategi Preventif dalam Mengatasi Kasus Korupsi di Indonesia.” ARIMA: Jurnal Sosial dan Humaniora 3, no. 2 (2025): 91–98.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Kebijakan Publik: Delik Korupsi dan Diskresi. Bandung: Nusa Media, 2014.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Abdul Khoerumudin, AchmadFicko Pujiansyah, Amelia Mutia Nazwa, Friska Larasati, Putra Afandy Sagala, Raden Muhammad Ridho, Zakarias Bagau

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.










