Analisis Yuridis Terhadap Pelanggaran Merek Mesin Pengeruk Terkait Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Untuk Barang Sejenis (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt.Sus-Hki/2017)
Keywords:
Persamaan merek pada pokoknya, Pelanggaran merek, sengketa merekAbstract
Kriteria penentuan persamaan unsur pokok pada suatu merek terkenal yaitu adanya kemiripan gambar, bunyi, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut, baik terhadap barang atau jasa yang sejenis maupun tidak sejenis yang didasarkan pada pengetahuan umum masyarakat, reputasi merek yang diperoleh karena promosi besar-besaran, dan disertai bukti pendaftaran merek tersebut di beberapa negara. Dampak sengketa merek dari putusan Mahkamah Agung Republik Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017 antara EIK Engineering SDN, BHD melawan PT. Engineering Indonesia Karya. Rumusan Permasalahan penelitian ini yaitu Bagaimana penyelesaian sengketa merek yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis; Bagaimana akibat hukum Sengketa Persamaan Merek pada pokoknya dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300K/Pdt.Sus-HKI/2017; Apakah dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara sengketa merek mesin pengeruk EIK yang memiliki persamaan pada pokoknya untuk barang sejenis sudah memenuhi kepastian hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1300 K/Pdt.Sus-HKI/2017); bagi pemilik merek yang telah terdaftar dan terkenal agar selalu melindungi mereknya yaitu dengan memperhatikan adanya itikad tidak baik dari pemilik merek lain. Apabila terdapat merek lain yang telah terdaftar di Dirjen HKI dan diumumkan dalam Berita Umum Merek, maka pemilik merek yang telah terdaftar terlebih dahulu segera mengajukan keberatan dan pembatalan merek tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian normative dan bersifat deskriptif analisis penelitian ini menggunakan Teknik pengumpulan data kepustakaan dan dilakukan dengan cara menghimpun dan melakukan sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil Penelitian ini disimpulkan bahwa kekuatan unsur itikad baik pada pelindungan pelaksanaan pendaftaran merek di Indonesia yang terjadi pelanggaran merek dapat dikatakan masih belum dapat memberikan kepastian hukum dan pelindungan keadilan terhadap pendaftaran merek pada merek terkenal yang memiliki persamaan merek pada pokoknya .berdasarkan pasal 76 undang undang nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis harus dasar untuk membatalkan merek yang memiliki persamaan keseluruhan atau pokoknya untuk barang sejenis merek palsu untuk mencegah pelanggaran merek yang dengan unsur itikad tidak baik.
Downloads
References
Achmad Zen Umar Purba. 2005. Hak Kekayaan Intelektual Pasca TRIPs cet. I. Jakarta: P.T.Alumni Bandung
Adrian Sutedi. 2009. Hak Atas Kekayaan Intelektual, Jakarta; Sinar Grafika.
Agung Indriyanto dan Irnie Mela Yusnita. 2017. Aspek Hukum Pendaftaran Merek, Jakarta: Rajawali Pers
Ahmadi Miru. Hukum Merek. 2005. Cara Mudah Mempelajari Undang-Undang Merek, Jakarta: Rajawali Pers
Ananda Fersa Dharmawan. (2023). Legal Protection Of A Trademarks From Deep Linking In The Digital World. Jurnal Poros Hukum Padjajaran.
Andry Setiawan. (2017). Non -Traditional Trademarks in Indonesia: Protection under the Laws and Regulations (An Intellectual Property Law). Journal Of Indonesia Legal Studies.
Arus Akbar Silondae dan Wirawan B. Ilyas. 2011. Pokok-Pokok Hukum Bisnis, Jakarta: Salemba Empat
Bambang Sunggono. 2011. Metode Penelitian Hukum, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta
D. I. Wibipratama. B. Santoso, and H. Saptono. "Analisis Yuridis Terhadap Sengketa Merek Terkenal Varivas Studi Putusan (No: 5/PDT.SUS- MEREK/2019/PN.NIAGA JKT.PST)." Diponegoro Law Journal.
Damanhuri Fattah, “Teori Keadilan Menurut John Rawls”, terdapat dalam http://ejournal.radenintan.ac.id/index.php/TAPIs/article/view/1589,Diakses terakhir tanggal 12 Maret 2024.
Dirgantara–Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma | Law Journal,Volume 9 No. 2, Maret 2019.
Endang Purwaningsih. 2005. Perkembangan Hukum Intelectual Property Rights, Bogor: Ghalia Indonesia.
Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa Arbitrase International dan Nasional. Jakarta: Senar Grafika.Hasim Purba dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. Dasar-Dasar Pengetahuan ilmu hukum. (Jakarta: Sinar Grafika, 2019).
Hardina T., & F.R, M. (2023). Analisis Yuridis Terhadap Pembatalan Merek Dalam Konteks Persamaan Pokok Dengan Merek Terdaftar. UNES Law Review, 5(4), 3440-3449.
Hery Firmansyah. 2011. Perlindungan Hukum Terhadap Merek, Yogyakarta: Pustaka Yustisia.
http://mukahukum.blogspot.co.id/2010/02/pengertian-dan-kriteria-merek-merk.html?=1 di akses pada Kamis 6 April 2024 pukul 18.00 wib.
https://bplawyers.co.id diakses pada tanggal 20 Maret 2023 Jam 16:00 WIB
https://tesishukum.com/pengertian-perlindungan-hukum-menurut-para-ahli/diakses pada 19 November 2023 pukul 00:51 WIB.
Hyronimus Rhiti. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme), Ctk. Kelima, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya ).
Iswi Hariyani. 2010. Prosedur Mengurus HKI yang Benar, (Yogyakarta : Pustaka Yustisia).
James Rianto. 2022. Semua Tentang Merek. Makassar: Nas Media Indonesia
Julius Rizaldi. Perlindungan Kemasan Produk Merek Terkenal Terhadap Persaingan Curang, Bandung : PT Alumni 2009)
Karlina Perdana. Kelemahan Undang-Undang Merek Dalam Hal Pendaftaran Merek (Studi Atas Putusan Sengketa Merek Pierre Cardn). Privat Law Desember 2017.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Marselinus Manik. (2019). Analisis Yuridis Pemakaian Merek Yang Memiliki Persamaan Pada Pokoknya Atau Seluruhnya (Studi Putusan NO.57/PDT. Sus-HKI/Merek/2019/PN.Niaga). Patik: Jurnal Hukum.
Muhammad Djumhana. R. Djubaedillah. 2012. Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori, Praktiknya). Bandung: PTCitra Aditya Bakti.
Muhammad Ferdian. Kedudukan Hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Terhadap Persaingan Usaha Tidak Jujur, Jurnal Ilmiah Hukum.
Muhammad Shuhufi. (2022). A Comparative Analysis of Trademark Rights Protection: Perspectives from Islamic Law and Positive Law in Indonesia. Jurnal Perbandingan Mazhab.
Mukti Fajar N. D. dkk. "Iktikad Tidak Baik dalam Pendaftaran dan Model Penegakan Hukum Merek di Indonesia". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum,
OK. Saidin. 2004. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: Rajawali Pers
Peraturan menteri hukum dan hak asasi manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek
Peter Mahmud Marzuki, 2018 . Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Kencana) h. 158. Lihat juga pada Bab II Tinjauan Pustaka http://eprints.umm.ac.id/39943/3/BAB%20II.pdf diakses pada 7 November 2023 pukul 22.58 WIB.
Peter Mahmud Marzuki. 2008. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana
Peter Mahmud Marzuki. 2012. Edisi Revisi Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Kencana
Philip Kotler. 2013. Manajemen Pemasaran, Jakarta: Erlangga
Pingkan F. D. Kalalo, "Gugatan Pemilik Merek Terdaftar Terhadap Pihak Lain Apabila Tanpa Hak Menggunakan Merek Barang Yang Mempunyai Persamaan Pada Pokoknya Atau Keseluruhannya", Lex Privatum.
Putri, S. A. S. 2019. Unsur Persamaan Pada Pokoknya Dalam Pendaftaran Tentang Merek Dan Indikasi Geografis Dan Pelanggaran Terhadap Merek Terkenal. Tesis Program Studi Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Islam Bandung.
R. Serfianto D. Purnomo. 2018.Penyelesaian Sengketa Bisnis. Jakarta: Gramedia Pustaka.
R.M. Suryodiningrat. 1998. Pengantar Ilmu Hukum Merek, Jakarta: Pradnya Paramitha
Rahmi Jened, 2015. Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globalisasi dan Integrasi Ekonomi, Jakarta: Kencana
Rio Christiawan. 2021. Hukum Bisnis Kontemporer. Depok: Raja Grafindo Perkasa
Saidin, 2013. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intelectual Property Right),Jakarta: Rajawali Pers.
Salim HS dan Erlines Septiana Nurbaini. 2015. Penerapan Hukum Pada Penelitian Tesis, Jakarta: PT.Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 2000. Ilmu Hukum, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sudarsono. 2019. Legal Issues Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi: Hukum Acara dan Peradilan Elektronik. Jakarta: Kencana.
Sudikno Mertokusomo. 2009. Penemuan Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Susanti Adi Nugroho. 2012. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya Jakarta: Kencana Prenada Media Group
Suyud Margono. 2011. Hak Milik Industri, Pengaturan dan Praktik di Indonesia, Bogor: Chalia Indonesia.
Syarifuddin. 2020 Prinsip Keadilan Dalam Mengadili Perkara Tindak Pidana. Jakarta: Kencana.
Tim Lindsey. Dkk. 2018. Suatu Pengantar Hak Kekayaan Intelektual, (Bandung: PT. Alumni).
Tommy Hendra Purwaka. 2018. Perlindungan Merek, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Undang Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan Indikasi Geografis
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2021 tentang Merek
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Venantia Sri Hadiarianti. 2015. Memahami Hukum Atas Karya Intelektual, Jakarta: Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya.
Vicki T. Huang. (2019). Empirical Analysis Of Australian Trademark Infringement Decisions: Implications For The U.S Trademark Use Debate, Santa Clara High Tech Law Journal.
Zul Fadli. 2023 Hukum Bisnis Era Modern. Padang: CV. Gita Lentera.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 M. Freddie Mullie Sembiring, Saidin Saidin, Jelly Leviza
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.