Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Gugatan Lain-Lain Terkait Penolakan Pengakuan Tagihan Hutang Oleh Kurator (Studi Putusan PN Niaga Medan Nomor 08/Pdt-Sus.Lain-Lain/2015/Pengadilan Niaga Mdn Jo. Putusan Nomor 08/Pdt-Sus.Pailit/2015/Pengadilan Niaga Mdn)
Keywords:
Penerapan, Gugatan, KuratorAbstract
Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU menyebutkan tugas Kurator yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, ditilik dari penjelasan tersebut dapat dipahami tugas utama dilakukan kurator sejak pengangkatannya adalah melakukan pengamanan harta pailit. PT Jasa Marine Enginering memiliki utang kepada PT. Kundur Prima Jaya dan CV. Cipta Karya Mandiri dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Dalam penyelesaian perkara pailit, terdapat pihak yang mengajukan penagihan utang kepada PT Jasa Marine Engineering. Akantetapi penagih dalam hal ini bukanlah kreditur yang terdaftar dalam perkara pailit. Kemudian penagihan hutang yang diajukan oleh kreditor tersebut dilakukan penolakan oleh kurator. Pengakuan utang sangat menentukan tugas pemberesan harta pailit, maka dari itu kurator tidak boleh sembarangan menerima atau mengakui utang debitur Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap hak tagih kreditor yang ditolak oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit, tanggung jawab kurator dengan menolak tagihan yang diajukan oleh kreditur, analisis pertimbangan hakim hukum terhadap Putusan Nomor 08/Pdt/.Sus-Lain-lain/2015/Pengadilan Niaga. Mdn. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan dari bahan hukum primer, badan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian yaitu Kepastian hukum terhadap hak tagih kreditor yang ditolak oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit, maka dalam hal ini yang memiliki peranan penting adalau Hakim Pengawas. Hakim Pengawas memiliki kewenangan untuk mendamaikan para pihak yang saling membantah. Apabila tidak dapat didamaikan maka hakim pengawas dapat memutuskan berdasarkan Pasal 229 (2) jo. Pasal 278 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU, Tanggung jawab kurator dengan menolak tagihan yang diajukan oleh kreditur dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Hakim Pengawas, Penetapan Hakim Pengawas mengenai Rapat Kreditor Pertama, Batas Pengajuan Tagihan dan Rapat Verifikasi, serta Mengumumkan keadaan pailit dalam surat kabar dan harian berita Negara Republik Indonesia. Kurator juga harus memberitahukan putusan pailit dan mengadakan pertemuan dengan Direksi Perusahaan, meminta dokumen-dokumen yang harus diserahkan debitor, penetapan penyegelan harta pailit, memberikan pengarahan kepada direksi tentang kosekuensi kepailitan, mengirimkan undangan rapat kreditor pertama kepada debitor pailitan dan para kreditor, serta menerima pendab kreditor dan daftar kreditor sementara. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 08/Pdt/.Sus-Lain-lain/2015/Pengadilan. Niaga. Mdn, hakim mengabulkan gugatan penggugat, putusan tersebut dinilai sesuai, dengan memasukan tagihan Kreditor ke dalam daftar kreditor konkuren yang memiliki piutang kepada debitor.
Downloads
References
Algra, N.E, dkk, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea Belanda Indonesia, Bina Cipta, Jakarta
Andreae, Fockema, 1983, Kamus Hukum Fockema Andreae (Terjemahan), Bina Cipta, Bandung
Ashshofa, Burhan, 2006, Metode Penelitian Hukum, RinekaCipta, Jakarta
Asikin, Zainal, 2002, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta
Asyhadie, Zaeny, 2005, Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Azheri, Busyra, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta
Chomzah, Ali Achmad, 2003, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta
Fajar, Mukti, 1999, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta
Fauzan, M, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradailan Agama dan Mahkamah Syari’ah di Indonesia, Kencana, Jakarta
Fuady, Munir, 2002, Hukum Pailit 1998 (dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung
Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta
Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum, Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta
Hartini, Rahayu, 2007, Edisi Revisi Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang
Hartono, Sri Redjeki, 2000, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung
Hutagalung, Sophar Maru, 2012, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta
Ibrahim, Johny, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi), Bayu Media Publishing, Malang
Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta
Manan, Abdul, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al hikmah, Jakarta
Nasir, Muhammad, 2005, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta
Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 1998, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung
Rambe, Ropaun, 2004, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta
Ridwan, HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta
S.M, Amin, 1981, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Pranata, Jakarta
Samudera, Teguh, 1992, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung
Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta
Satrawidjaja, Man S, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung
Sinaga, Syamsudin M, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tata Nusa, Jakarta
Situmorang, Victor & Soekarso, 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta
Sjahdeini, Sutan Remy, 2002, Hukum Kepailitan: Sejarah , Asas dan Teori Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta
Soebani, Bani Ahmad, 2009, Kepalitan Indonesia, Pustaka Store, Bandung
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta
Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta
Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 2000, Hukum Perdata: Hukum benda, Liberty, Yogyakarta
Subhan, M Hadi, 2012, Hukum kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Pradilan), Kencana Pranada Media Group, Jakarta
Sulistini, Elise T. dan Rudy T Erwin, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata, Bina Aksara, Jakarta
Sunarmi, 2010, Hukum Kepailitan, Edisi Kedua, Sofmedia, Jakarta
Sutianto, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1983, Hukum Acara perdata dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung
Syahrani, Ridwan, 2004, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta
Waluyo, Bernadete, 1999, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung
Yani, Ahmad dan Gunawan Wijaya, 2002, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta
Annisa, N. F., "Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," Lex et Societatis, vol. 5, no. 3, 2017, hlm 67-69
Butar-Butar, Elisabeth Nurhaini, 2019, “Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur Yang merugikan Kreditur Dalam Tuntutan actio Pauliana Kajian Putusan Nomor 07/PDT.SUSACTIO PAULIANA/2015/PN.NIAGA.MDN”, Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2
Evelyn Bunga Marbun, Pemenuhan Hak Buruh Pada Perusahaan Yang Mengalami Pailit, (Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis Atmajaya, 2017), hal. 31
Firdaus Syarif, “Pertimbangan Hakim dalam Gugatan Actio Pauliana” - Jurnal Hukum Bisnis, halaman 32-48
M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan Jurnal Hukum, hlm 438.
Munif Rochmawanto, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, (Jakarta: Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2, 2016), hal.28
Munif Rochmawanto, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, (Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2, 2013), hal. 26
Novita Sari, “Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, (Jurnal Kertha Patrika Vol. 39, No.2, Agustus 2017), hal. 98
Prodjohamidjodjo, Martiman, 1999, Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, Mandar Maju, Jakarta
Putra, Alif Kurnia, 2019, Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitur Dalam Keadaan Solven, Jurist-Diction: Vol. 2 No. 4
Rado Fridsel Leonardus dan Novitasari, “Kedudukan Hukum Kreditor Yang Tidak Terverifikasi Dalam Undang-Undang Kepailitan”, (Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 6, No.3, Desember 2020), hal. 253
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oerikartawinata, Hukum Acara Perdata, CV Mandar Maju: 2005, hlm 17.
Rochmawanto, Munif, 2016, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2
Rudy Mamagkey, “Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit”, (Jurnal Lex et Societatis Vol. 3, No.2, Maret 2015), hal. 125
Siregar, Mustafa, 1990, Efektifitas Perundang-Undangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kodya Medan, Disertasi, USU, Medan
Widjanarko, 1999, Dampak Implementasi Undang-Undang Kepailitan Terhadap Sektor Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Vol. 8
Wesna, Ketut, Ayu, Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit di Kabupaten Bandung Jurnal Hukum, 2013, Hal.3
Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 14 No. 2, 2022, halaman 126-145
Zulaeha, Mulyani, 2015, Mengevaluasi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan Sebagai Perlindungan Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia” Jurnal JHAPER: Vol. 1, No. 2
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Christopher Gustikho, Sunarmi Sunarmi, Robert Robert
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.