Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Gugatan Lain-Lain Terkait Penolakan Pengakuan Tagihan Hutang Oleh Kurator (Studi Putusan PN Niaga Medan Nomor 08/Pdt-Sus.Lain-Lain/2015/Pengadilan Niaga Mdn Jo. Putusan Nomor 08/Pdt-Sus.Pailit/2015/Pengadilan Niaga Mdn)

Authors

  • Christopher Gustikho Jurusan ilmu hukum, Fakultas Hukum USU
  • Sunarmi Sunarmi Jurusan ilmu hukum, Fakultas Hukum USU
  • Robert Robert Jurusan ilmu hukum, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Penerapan, Gugatan, Kurator

Abstract

Kurator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU menyebutkan tugas Kurator yaitu melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit, ditilik dari penjelasan tersebut dapat dipahami tugas utama dilakukan kurator sejak pengangkatannya adalah melakukan pengamanan harta pailit. PT Jasa Marine Enginering memiliki utang kepada PT. Kundur Prima Jaya dan CV. Cipta Karya Mandiri dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan. Dalam penyelesaian perkara pailit, terdapat pihak yang mengajukan penagihan utang kepada PT Jasa Marine Engineering. Akantetapi penagih dalam hal ini bukanlah kreditur yang terdaftar dalam perkara pailit. Kemudian penagihan hutang yang diajukan oleh kreditor tersebut dilakukan penolakan oleh kurator.  Pengakuan utang sangat menentukan tugas pemberesan harta pailit, maka dari itu kurator tidak boleh sembarangan menerima atau mengakui utang debitur Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah kepastian hukum terhadap hak tagih kreditor yang ditolak oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit, tanggung jawab kurator dengan menolak tagihan yang diajukan oleh kreditur, analisis pertimbangan hakim hukum terhadap Putusan Nomor 08/Pdt/.Sus-Lain-lain/2015/Pengadilan Niaga. Mdn. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan normatif dan bersifat deskriptif. Bahan penelitian yang digunakan dari bahan hukum primer, badan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dengan cara studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian tesis ini adalah analisis data kualitatif. Hasil penelitian yaitu Kepastian hukum terhadap hak tagih kreditor yang ditolak oleh kurator dalam hal pemberesan harta pailit, maka dalam hal ini yang memiliki peranan penting adalau Hakim Pengawas. Hakim Pengawas memiliki kewenangan untuk mendamaikan para pihak yang saling membantah. Apabila tidak dapat didamaikan maka hakim pengawas dapat memutuskan berdasarkan Pasal 229 (2) jo. Pasal 278 ayat (6) UU No. 37 Tahun 2004 tentang K-PKPU, Tanggung jawab kurator dengan menolak tagihan yang diajukan oleh kreditur dilakukan dengan mengadakan koordinasi dengan Hakim Pengawas, Penetapan Hakim Pengawas mengenai Rapat Kreditor Pertama, Batas Pengajuan Tagihan dan Rapat Verifikasi, serta Mengumumkan keadaan pailit dalam surat kabar dan harian berita Negara Republik Indonesia. Kurator juga harus memberitahukan putusan pailit dan mengadakan pertemuan dengan Direksi Perusahaan, meminta dokumen-dokumen yang harus diserahkan debitor, penetapan penyegelan harta pailit, memberikan pengarahan kepada direksi tentang kosekuensi kepailitan, mengirimkan undangan rapat kreditor pertama kepada debitor pailitan dan para kreditor, serta menerima pendab kreditor dan daftar kreditor sementara. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 08/Pdt/.Sus-Lain-lain/2015/Pengadilan. Niaga. Mdn, hakim mengabulkan gugatan penggugat, putusan tersebut dinilai sesuai, dengan memasukan tagihan Kreditor ke dalam daftar kreditor konkuren yang memiliki piutang kepada debitor.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Algra, N.E, dkk, 1983, Kamus Istilah Hukum Fockema Andrea Belanda Indonesia, Bina Cipta, Jakarta

Andreae, Fockema, 1983, Kamus Hukum Fockema Andreae (Terjemahan), Bina Cipta, Bandung

Ashshofa, Burhan, 2006, Metode Penelitian Hukum, RinekaCipta, Jakarta

Asikin, Zainal, 2002, Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran di Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safa’at, 2006, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Sekretaris Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, Jakarta

Asyhadie, Zaeny, 2005, Hukum Bisnis Proses dan Pelaksanaannya di Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Azheri, Busyra, 2011, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Raja Grafindo Perss, Jakarta

Chomzah, Ali Achmad, 2003, Seri Hukum Pertanahan III Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah, Prestasi Pustaka, Jakarta

Fajar, Mukti, 1999, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta

Fauzan, M, 2005, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata Peradailan Agama dan Mahkamah Syari’ah di Indonesia, Kencana, Jakarta

Fuady, Munir, 2002, Hukum Pailit 1998 (dalam Teori dan Praktek), Citra Aditya Bakti, Bandung

Hamzah, Andi, 2005, Kamus Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta

Harahap, M. Yahya, 2008, Hukum, Acara Perdata, Sinar Grafika, Jakarta

Hartini, Rahayu, 2007, Edisi Revisi Hukum Kepailitan, UMM Press, Malang

Hartono, Sri Redjeki, 2000, Kapita Selekta Hukum Ekonomi, Mandar Maju, Bandung

Hutagalung, Sophar Maru, 2012, Praktik Peradilan Perdata dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Sinar Grafika, Jakarta

Ibrahim, Johny, 2007, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (Edisi Revisi), Bayu Media Publishing, Malang

Kartono, 1974, Kepailitan dan Pengunduran Pembayaran, Pradnya Paramita, Jakarta

Manan, Abdul, 2000, Penerapan Hukum Acara Perdata di Lingkungan Peradilan Agama, Yayasan Al hikmah, Jakarta

Nasir, Muhammad, 2005, Hukum Acara Perdata, Djambatan, Jakarta

Notoatmojo, Soekidjo, 2010, Etika dan Hukum Kesehatan, Rineka Cipta, Jakarta

Patrik, Purwahid dan Kashadi, 1998, Hukum Jaminan Edisi Revisi Dengan UUHT, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang

Rahardjo, Satjipto, 2014, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung

Rambe, Ropaun, 2004, Hukum Acara Perdata Lengkap, Sinar Grafika, Jakarta

Ridwan, HR, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta

S.M, Amin, 1981, Hukum Acara Pengadilan Negeri, Pradnya Pranata, Jakarta

Samudera, Teguh, 1992, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Alumni, Bandung

Sarjita, 2005, Teknik dan Strategi Penyelesaian Sengketa Pertanahan, Tugujogja Pustaka, Yogyakarta

Satrawidjaja, Man S, 2006, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, PT Alumni, Bandung

Sinaga, Syamsudin M, 2012, Hukum Kepailitan Indonesia, Tata Nusa, Jakarta

Situmorang, Victor & Soekarso, 1994, Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta

Sjahdeini, Sutan Remy, 2002, Hukum Kepailitan: Sejarah , Asas dan Teori Hukum Kepailitan, Pustaka Utama Grafiti, Jakarta

Soebani, Bani Ahmad, 2009, Kepalitan Indonesia, Pustaka Store, Bandung

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 1990, Penelitian Hukum Normatif-Suatu Tinjauan Singkat, Rajawali Pers, Jakarta

Soekanto, Soerjono, 2010, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta

Sofwan, Sri Soedewi Masjchoen, 2000, Hukum Perdata: Hukum benda, Liberty, Yogyakarta

Subhan, M Hadi, 2012, Hukum kepailitan (Prinsip, Norma, dan Praktik di Pradilan), Kencana Pranada Media Group, Jakarta

Sulistini, Elise T. dan Rudy T Erwin, 1987, Petunjuk Praktis Menyelesaikan Perkara-Perkara Perdata, Bina Aksara, Jakarta

Sunarmi, 2010, Hukum Kepailitan, Edisi Kedua, Sofmedia, Jakarta

Sutianto, Retnowulan dan Iskandar Oeripkartawinata, 1983, Hukum Acara perdata dalam Teori dan Praktek, Alumni, Bandung

Syahrani, Ridwan, 2004, Materi Dasar Hukum Acara Perdata, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, 2010, Perlindungan Hukum bagi Pasien, Prestasi Pustaka, Jakarta

Waluyo, Bernadete, 1999, Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Cetakan Pertama, Mandar Maju, Bandung

Yani, Ahmad dan Gunawan Wijaya, 2002, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Annisa, N. F., "Peranan Hakim sebagai Penegak Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," Lex et Societatis, vol. 5, no. 3, 2017, hlm 67-69

Butar-Butar, Elisabeth Nurhaini, 2019, “Pembuktian Terhadap Perbuatan Debitur Yang merugikan Kreditur Dalam Tuntutan actio Pauliana Kajian Putusan Nomor 07/PDT.SUSACTIO PAULIANA/2015/PN.NIAGA.MDN”, Jurnal Yudisial, Vol. 12 No. 2

Evelyn Bunga Marbun, Pemenuhan Hak Buruh Pada Perusahaan Yang Mengalami Pailit, (Jurnal Hukum Ekonomi dan Bisnis Atmajaya, 2017), hal. 31

Firdaus Syarif, “Pertimbangan Hakim dalam Gugatan Actio Pauliana” - Jurnal Hukum Bisnis, halaman 32-48

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan Jurnal Hukum, hlm 438.

Munif Rochmawanto, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, (Jakarta: Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2, 2016), hal.28

Munif Rochmawanto, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, (Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2, 2013), hal. 26

Novita Sari, “Tinjauan Yuridis Pembatasan Jangka Waktu Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang”, (Jurnal Kertha Patrika Vol. 39, No.2, Agustus 2017), hal. 98

Prodjohamidjodjo, Martiman, 1999, Proses Kepailitan Menurut Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang No. 1 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Kepailitan, Mandar Maju, Jakarta

Putra, Alif Kurnia, 2019, Keabsahan Penolakan Permohonan Pailit Berdasarkan Alasan Debitur Dalam Keadaan Solven, Jurist-Diction: Vol. 2 No. 4

Rado Fridsel Leonardus dan Novitasari, “Kedudukan Hukum Kreditor Yang Tidak Terverifikasi Dalam Undang-Undang Kepailitan”, (Jurnal Hukum To-Ra, Vol. 6, No.3, Desember 2020), hal. 253

Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oerikartawinata, Hukum Acara Perdata, CV Mandar Maju: 2005, hlm 17.

Rochmawanto, Munif, 2016, Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan, Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2

Rudy Mamagkey, “Fungsi dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas Dalam Pemberesan Harta Pailit”, (Jurnal Lex et Societatis Vol. 3, No.2, Maret 2015), hal. 125

Siregar, Mustafa, 1990, Efektifitas Perundang-Undangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kodya Medan, Disertasi, USU, Medan

Widjanarko, 1999, Dampak Implementasi Undang-Undang Kepailitan Terhadap Sektor Perbankan, Jurnal Hukum Bisnis, Yayasan Pengembangan Hukum Bisnis, Vol. 8

Wesna, Ketut, Ayu, Tanggung Jawab Kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit di Kabupaten Bandung Jurnal Hukum, 2013, Hal.3

Yuriska: Jurnal Ilmiah Hukum, Vol. 14 No. 2, 2022, halaman 126-145

Zulaeha, Mulyani, 2015, Mengevaluasi Pembuktian Sederhana Dalam Kepailitan Sebagai Perlindungan Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia” Jurnal JHAPER: Vol. 1, No. 2

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)

Downloads

Published

2024-09-27

How to Cite

Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Gugatan Lain-Lain Terkait Penolakan Pengakuan Tagihan Hutang Oleh Kurator (Studi Putusan PN Niaga Medan Nomor 08/Pdt-Sus.Lain-Lain/2015/Pengadilan Niaga Mdn Jo. Putusan Nomor 08/Pdt-Sus.Pailit/2015/Pengadilan Niaga Mdn). (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(7), 3034-3047. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1026