PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL (MERBELLAH) TERNAK KERBAU BERDASARKAN KEBIASAAN SUKU PAKPAK (STUDI DI DESA PASI KECAMATAN BERAMPU KABUPATEN DAIRI)
Keywords:
Bagi Hasil, Porsi Pembagian Hasil, Penyelesaian PerselisihanAbstract
Bagi hasil adalah kerjasama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama menyediakan seluruh modal, sedangkan pihak lainnya menjadi pengelola. Praktik bagi hasil (merbellah) merupakan suatu kegiatan yang dilakukan di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Masyarakat menyebutnya dengan merbellah yang artinya bagi hasil pada peternakan kerbau.Tesis ini membahas bentuk perjanjian bagi hasil (merbellah) antara pemilik kerbau dan peternak kerbau di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, porsi pembagian hasil antara pemilik kerbau dan peternak kerbau dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, penyelesaian perselisihan antara pemilik kerbau dan peternak kerbau dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. Jenis penelitian tesis ini menggunakan penelitian empiris yang bersifat deskriptif analisis.Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil (merbellah) di Desa Pasi tersebut yaitu dilakukan berdasarkan hukum adat setempat dan dibuat secara lisan dengan pembagian anak pertama 75:25, anak kedua 50:50 , Kedua jika pemilik kerbau ingin menjual indukan tersebut sebelum menghasilkan anak dengan alasan tertentu, peternak hanya mendapatkan upah tali yaitu upah yang didapatkan tidak ditentukan hanya sukarela dari pemilik kerbau tersebut. Bentuk porsi pembagian yang ketiga, jika kerbau betina yang dipelihara mandul atau tidak dapat menghasilkan anak, kerbau betina tersebut dijual dan jika kerbau yang diberikan kerbau jantan maka akan dipelihara lima sampai enam tahun, lalu dijual atau menunggu harga yang sesuai dengan keinginan pemilik. Hasil dari penjualan tersebut akan dikurangi dengan modal pertama yaitu harga kerbau pertama kali dibeli oleh pemilik setelah dikurangkan, sisanya dibagi dua atau 50:50. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian bagi hasil (merbellah) menurut hukum adat Pakpak di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, bahwa dalam penyelesaian sengketa perjanjian bagi hasil (merbellah) diselesaikan melalui dua cara yaitu pertama Non-Litigasi terdiri dari Negosiasi Para Pihak, Hukum Adat dan Kepala Desa, cara yang kedua yaitu Litigasi. Hendaknya perjanjian bagi hasil (merbellah) dilakukan secara tertulis sehingga ada kepastian hukumnya, dengan demikian bentuk perjanjian bagi hasil (merbellah) yang dilaksanakan di Desa Pasi Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi sesuai dengan ketentuan UU No. 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yaitu dalam Pasal 3 yang mengharuskan perjanjian dilakukan secara tertulis di hadapan pejabat yang berwenang.
Downloads
References
Ali, Achmad. 2010. Asas-Asas Pembuktian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup.
Amalia, Nanda. 2012. Hukum Perikatan. Aceh: Unimal Press. Arikunto, Suharsimi.
Amiruddin, dkk. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Asyhadie, Zaeni dan Arief Rahman. 2013. Pengantar Ilmu Hukum. Edisi 1. Jakarta:Rajawali Pers.
Asyhadie,Zaeni.2006. Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaanya Di Indonesia.Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bungin, Burhan. 2004. Analisis Data Penelitian Kualitatif, Pemahaman Filosofis dan Metodologis Ke Arah Penguasaan Modal Aplikasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Departemen Pendidikan Nasional.2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dewata, Mukti Fajar Nur dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris.Yogyakarta: Pustaka Belajar.
Fatimah, Siti. 2011. “Pelaksanaan Sistem Bagi Hasil Peternak Kerbau Di Desa Sejangat Ditinjau Menurut Konsep Mudharabah”, Skripsi, Fakultas Syari’ah Dan Ilmu Hukum, Pekan Baru: Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
H.S., Salim. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum. Jakarta: Rajawali
Hadikusuma, Hilman. 1990. Hukum Perjanjian Adat. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Harianto, Dedi. 2016. “Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen Dengan Pelaku Usaha”, Jurnal Hukum:Samudera Keadilan, Volume II, Nomor 2.
Ibrahim, Johnny. 2012. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing.
Lubis, M. Solly.1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Manan, Bagir. 2000. Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Alumni.
Marzuki, Peter Mahmud. 2008. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prada Media Group.
Moleong. L.2002. Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Mulatsih, Sri. 2010. “Bagi Hasil dan Peternakan Kerbau Rakyat”,Jurnal Iqtishad, Volume 2, Nomor 2.
Munthe, Yuriza Ahmad Gustina. 2018. “Analisis Penerapan Bagi Hasil Belah Kerbau Dalam Peternakan Kerbau Di Desa Lobu Rampah Kecamatan Marbau Kabupaten Labuhan Batu Utara, Skripsi, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam, Medan:Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.
Nasrun, Harun. 2007. Fiqh Muamalah. Jakarta: Gaya Medika Pratama.Purba, Hasim. 2006. Suatu Pedoman Memahami Ilmu Hukum. Medan: Cahaya Ilmu.Rahardjo, Satjipto. 2006. Hukum Dalam Jagat Ketertiban. Jakarta: UKI Press. Rahardjo, Satjipto. 2012. Ilmu Hukum. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Prayitno, Musliadi. 2017. “Perlindungan Hukum Konsumen dalam Layanan Purna Jual TV LED di Service Center Polytron Purwokerto”. Disertasi, Purwokerto: Universitas Muhammadiyah Purwokerto.
Pres.Hernoko, Agus Yudha. 2014. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana Prenada Media Grup.
Puspitasari, Ita. 2014. “Motivasi Peternak Melakukan Sistem Bagi Hasil (Teseng) Usaha Ternak Kerbau Potong di Desa Lempang Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru”, Skripsi, Program Studi Sosial Ekonomi Peternakan, Makassar:Universitas Hasanuddin.
Rivai Veithzal dan Arviyan Arifin. 2010. Islamic Banking: Sebuah Teori, Konsep dan Aplikasi, Jakarta : Bumi Aksara.
Sembiring, Rosnidar. 2019. Hukum Pertanahan Adat, Depok: Raja Grafindo Persada.
Sidabariba, Burhan. 2019. Lelang Eksekusi hak Tanggungan: Meniscayakan Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak. Jakarta: Papas Sinar Sinanti.
Sidharta, Bernard Arief. 2009. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: Mandar Maju.
Singarimbun Masri,Sofian Effendi. 1998. Metode Penelitian Sosial. Jakarta : LP3ES.
Siregar, Tampil Anshari. 2005. Metodologi Penelitian Hukum Penulisan Skripsi. Medan: Pustaka Bangsa Press.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudi. 1995. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Soekanto, Soerjono. 1990. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris. Jakarta : Ind Hill Co.
Sunggono, Bambang. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suryabrata, Suryadi. 2008. Metodologi Penelitian. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syafi’I, Antonio Muhammad Syafi’i. 2002. Bank Syariah dari Teori Kepraktik, Jakarta: Gema Insani Press.
Syaifuddin Muhammad.2012 Hukum Kontrak Memahami Kontrak Dalam Perspektif Filsafat, Teori, Dogmatik, Dan Praktik Hukum, Bandung : CV. Mandar Maju.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan Dan Kesehatan Hewan.
Wijaya, Andika. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Jakarta: Sinar Grafika.
Wiyono Slamet.2005. Akuntansi Perbankan Syariah, Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Ziauddin Sardar.1996. Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Bandung.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Aktif apriantoro siregar, Rosnidar sembiring, Idha Aprilyana Sembiring, Maria kaban
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.