KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN SERTA ETERKAITAN DENGAN NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015

Authors

  • Dini novelita rosyanti Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Edi ikhsan Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Rosnidar sembiring Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, Notaris

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi latar belakang perubahan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi, apa akibat hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, serta bagaimana mekanisme pembuatan akta perjanjian perkawinan oleh notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan alat pengumpulan datanya dilakukan dengan studi dokumen (documentary reseacrh). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa yang menjadi latar belakang perubahan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu adanya Pemohon mengajukan permohonan constitutional review (pengujian konstitusional) ke Mahkamah Konstitusional terhadap Pasal 21 ayat (1), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA, Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang mana menurut Pemohon dasar dari "Perjanjian Kawin" adalah sama seperti "perjanjian" pada umumnya, yakni kedua belah pihak diberikan kebebasan (sesuai dengan asas hukum "kebebasan berkontrak") asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau tidak melanggar ketertiban umum. Selain itu, Akibat hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yaitu perjanjian perkawinan yang ditetapkan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku bagi kedua belah pihak suami istri yang membuatnya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adji, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun

Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Azwar, Sarifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.

Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya di Bidang

Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.

---------------------, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,

Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Damanhuri, HR., Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama,

Bandung: Mandar Maju, 2017.

Djaja, Benny, Perjanjian Kawin, Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan

Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.

Fuady, Munir, Metode Riset Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2018.

Hamid, Zahri, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang

Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Binacipta, 2016.

S., Salim dan Erlies Septiani Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Isnaeni, Moch., Hukum Perkawinan Indonesia, Surabaya: Revka Petra Media,

Kenedi, Jhon, Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Yogyakarta:

Samudra Biru, 2018.

Mahfud, Mahdi Bin Achmad, dan Vinaricha Sucika Wiba, Teori Hukum dan

Implementasinya, Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2015.

Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Material dalam Praktek Peradilan Agama,

Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003.

Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya,

Muchsin, Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional, Jakarta: Varia

Peradilan, 2008.

Muhadjir, Noeng, Metode Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996.

Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas

Diponegoro, 2018.

Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya

Bakti, 2003.

Notoatmodjo, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.

Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta:

Raja Grafindo Persada, 1993.

Pohan, Marthalena, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya: UNAIR, 2008.

Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan

Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2008.

Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya

Gemilang, 2011.

R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Soebijono Tjitrowinoto, Pluralisme Dalam

Perundang- undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2006.

Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia,

Satrio, J., Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003.

Sembiring, Rosnidar, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan,

Yogyakarta: Rajawali Pers, 2016.

Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-

Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 2017.

Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2008.

Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.

Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method), Bandung: Alfabeta,

Suharnoko, Hukum Perjanjian, Jakarta: Kencana, 2014.

Sumiarti, Endang, Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan, Yogyakarta:

Wonderful Publishing Company, 2014.

Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian,

Jakarta: Visimedia, 2018.

Syaifuddin, Muhammad, dkk, Hukum Perceraian, Sinar Grafika: Jakarta, 2013.

Ziauddin, Sardar, Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: Mizan, 2014.

Adjie, Habib, “Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor

/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Jurnal Notarius, Vol. 2, No. 1, 2017.

Al-Ghifarry, dkk. “Urgensi Perjanjian Perkawinan dalam Membentuk Keluarga

Sakinah Perspektif Hukum Keluarga Islam”, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 3, No. 2, 2021.

Alna Fadliah Ais Fatchun Ni’mah dan Yunanto, “Analisis Manfaat dan Pentingnya

Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 5, No. 2, 2023.

Andreas, Adhe, “Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Undang-Undang”,

Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No. 2, 2017.

Arief, Hanafi, “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Dalam Hukum

Positif di Indonesia), Jurnal Al ‘Adl, Vol. IX, No. 2, 2017.

Bagenda, Christina, “Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan

Hukum Nasional”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 4, No. 1, 2021.

Charissa, Amanda, “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr)”, Indonesian Notary Journal, Vol. 4, No. 2, 2022.

Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti, “Pengembangan Hukum Perjanjian

Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual”, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 2, 2020.

Didik Misbachul Aziz dan Siti Ummu Adillah, “Peran Notaris Dalam Pembuatan

Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Vol. 1, No. 1, 2022.

Dwinopianti, Eva, “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi

Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 1, No. 2, 2017.

Faradilla Asyatama dan Fully Handayani Ridwan, “Analisis Perjanjian Perkawinan

Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.

Faradz, Haedah, “Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Dinamika

Hukum, Vol. 8, No. 3, 2018.

Granetta, Vio Valencia, dkk, “Substansi Perjanjian Kawin Menurut Undang-

Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2, 2019.

Gusti Muhammad Faruq Sutikno dan Abdul Hakim, “Kekuatan Hukum Pencatatan

Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak”, Jurnal Privat Law, Vol. VI, No. 2, 2018.

Herawati, Fitria, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Terjadinya

Pembatalan Perjanjian Perkawinan (Kasus Pembatalan Perjanjian Perkawinan Oleh Suami)”, Brawijaya Law Student Journal, Vol. 1, No. 8, 2016.

Herniati, “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Positif di Indonesia”,

Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 1, No. 1, 2020.

Indratanto, Samudra Putra, dkk, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi

Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 1, 2020.

I Ngurah Ardhya dan I Putu Windu Mertha Sujana, “Konsekuensi Yuridis

Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1, 2021.

Kamil, Muhammad Ikhsan, “Konsep Perjanjian Kawin Campuran Dalam

Perspektif Hukum di Indonesia”, Jurnal Jatiswara, Vol. 36, No. 3, 2021.

Kusuma, Candra Hadi, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat

Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015)”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, 2018.

Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas

Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme”, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, 2019.

Mohammad Zamroni dan Andika Persada Putra, “Kedudukan Hukum Perjanjian

Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan”, Jurnal Al ‘Adl, Vol. XI, No. 2, 2019.

Prayoga, Andika, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama

Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”, Indonesian Notary Journal, Vol. 3, No. 11, 2021.

Sopian, Muhammad, “Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut

Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 6, No. 2, 2023.

Sulaiman, Eman, “Urgensi dan Fungsi Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Pendidikan

dan Studi Islam, Vol. 7, No. 2, 2021.

Suryaningsih, “Perubahan Isi Perjanjian Perkawinan Selama Perkawinan

Berlangsung”, Jurnal Maksigama, Vol. 17, No. 1, 2023.

Sriono, “Fungsi Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan Menurut Undang-Undang

Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 3, No. 2, 2015.

Witariyani, Putu Trisna, dkk, “Akibat Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pihak

Ketiga Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai

Pencatatan Nikah dan Tata Cara Peradilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam.

Kompilasi Hukum Islam.

Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.

https://repository.unsri.ac.id/31345/50/RAMA_74201_02011381621415_0015015802_0001116501_01_front_ref.pdf, diakses pada tanggal 31 Agustus 2023.

https://e-journal.uajy.ac.id/6563/3/MIH202044.pdf, diakses pada tanggal 1 September 2023.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2, diakses pada tanggal 14 November 2023.

https://media.neliti.com/media/publications/58206-ID-akibat-hukum-pencatatan-perkawinan.pdf, diakses pada tanggal 15 Januari 2024.

https://e-journal.uajy.ac.id/16380/3/HK116002.pdf, diakses pada tanggal 15 Januari 2024.

http://repository.iainbengkulu.ac.id/8646/1/JONI%20HARYADI.pdf, diakses pada tanggal 16 Januari 2024.

https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2, diakses pada tanggal 8 Maret 2024.

Downloads

Published

2024-10-08

How to Cite

Dini novelita rosyanti, Edi ikhsan, & Rosnidar sembiring. (2024). KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN SERTA ETERKAITAN DENGAN NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(8), 3376–3391. Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1082

Most read articles by the same author(s)

Similar Articles

1 2 3 4 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.