KEDUDUKAN PERJANJIAN PERKAWINAN SERTA ETERKAITAN DENGAN NOTARIS PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.69/PUU-XIII/2015
Keywords:
Perjanjian Perkawinan, Putusan Mahkamah Konstitusi, NotarisAbstract
Permasalahan dalam penelitian ini adalah apa yang menjadi latar belakang perubahan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi, apa akibat hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015, serta bagaimana mekanisme pembuatan akta perjanjian perkawinan oleh notaris pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis dan alat pengumpulan datanya dilakukan dengan studi dokumen (documentary reseacrh). Hasil dari penelitian ini adalah bahwa yang menjadi latar belakang perubahan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan oleh Mahkamah Konstitusi yaitu adanya Pemohon mengajukan permohonan constitutional review (pengujian konstitusional) ke Mahkamah Konstitusional terhadap Pasal 21 ayat (1), dan ayat (3), Pasal 36 ayat (1) UUPA, Pasal 29 ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan, yang mana menurut Pemohon dasar dari "Perjanjian Kawin" adalah sama seperti "perjanjian" pada umumnya, yakni kedua belah pihak diberikan kebebasan (sesuai dengan asas hukum "kebebasan berkontrak") asalkan tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau tidak melanggar ketertiban umum. Selain itu, Akibat hukum terhadap pihak ketiga pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 yaitu perjanjian perkawinan yang ditetapkan setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku bagi kedua belah pihak suami istri yang membuatnya.
Downloads
References
Adji, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No 30. Tahun
Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama, 2008.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.
Azwar, Sarifuddin, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1998.
Budiono, Herlien, Ajaran Umum Hukum Perjanjian Dan Penerapannya di Bidang
Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2011.
---------------------, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan,
Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.
Damanhuri, HR., Segi-Segi Hukum Perjanjian Perkawinan Harta Bersama,
Bandung: Mandar Maju, 2017.
Djaja, Benny, Perjanjian Kawin, Depok: RajaGrafindo Persada, 2020.
Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan
Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
Fuady, Munir, Metode Riset Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2018.
Hamid, Zahri, Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang
Perkawinan di Indonesia, Yogyakarta: Binacipta, 2016.
S., Salim dan Erlies Septiani Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis, Jakarta: Rajawali Pers, 2013.
Isnaeni, Moch., Hukum Perkawinan Indonesia, Surabaya: Revka Petra Media,
Kenedi, Jhon, Analisis Fungsi dan Manfaat Perjanjian Perkawinan, Yogyakarta:
Samudra Biru, 2018.
Mahfud, Mahdi Bin Achmad, dan Vinaricha Sucika Wiba, Teori Hukum dan
Implementasinya, Surabaya: R.A.De.Rozarie, 2015.
Manan, Abdul, Aneka Masalah Hukum Material dalam Praktek Peradilan Agama,
Jakarta: Pustaka Bangsa, 2003.
Moleong, Lexy J., Metode Penelitian Kualitatif, Bandung: Remaja Rosdakarya,
Muchsin, Perjanjian Perkawinan dalam Perspektif Hukum Nasional, Jakarta: Varia
Peradilan, 2008.
Muhadjir, Noeng, Metode Kualitatif, Yogyakarta: Rake Sarasin, 1996.
Mulyadi, Hukum Perkawinan Indonesia, Semarang: Badan Penerbit Universitas
Diponegoro, 2018.
Muhammad, Abdul Kadir, Hukum Perdata Indonesia, Bandung: Citra Aditya
Bakti, 2003.
Notoatmodjo, Metodelogi Penelitian, Jakarta: Rineka Cipta, 2018.
Notodisoerjo, Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 1993.
Pohan, Marthalena, Hukum Orang dan Keluarga, Surabaya: UNAIR, 2008.
Prawirohamidjojo, R. Soetojo, Pluralisme dalam Perundang-undangan
Perkawinan Di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2008.
Prodjohamidjojo, Martiman, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta: Karya
Gemilang, 2011.
R. Soetojo Prawirohamidjojo dan Soebijono Tjitrowinoto, Pluralisme Dalam
Perundang- undangan Perkawinan di Indonesia, Surabaya: Airlangga University Press, 2006.
Raharjo, Handri, Hukum Perjanjian di Indonesia, Yogyakarta: Pustaka Yustisia,
Satrio, J., Hukum Harta Perkawinan, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2003.
Sembiring, Rosnidar, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan,
Yogyakarta: Rajawali Pers, 2016.
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-
Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan), Yogyakarta: Liberty, 2017.
Subekti, R., Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa, 2008.
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Jakarta: Rineka Cipta, 2005.
Sugiyono, Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Method), Bandung: Alfabeta,
Suharnoko, Hukum Perjanjian, Jakarta: Kencana, 2014.
Sumiarti, Endang, Kedudukan Suami Istri Dalam Hukum Perkawinan, Yogyakarta:
Wonderful Publishing Company, 2014.
Susanto, Happy, Pembagian Harta Gono-Gini Saat Terjadinya Perceraian,
Jakarta: Visimedia, 2018.
Syaifuddin, Muhammad, dkk, Hukum Perceraian, Sinar Grafika: Jakarta, 2013.
Ziauddin, Sardar, Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif, Bandung: Mizan, 2014.
Adjie, Habib, “Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
/PUU-XIII/2015 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan”, Jurnal Notarius, Vol. 2, No. 1, 2017.
Al-Ghifarry, dkk. “Urgensi Perjanjian Perkawinan dalam Membentuk Keluarga
Sakinah Perspektif Hukum Keluarga Islam”, Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 3, No. 2, 2021.
Alna Fadliah Ais Fatchun Ni’mah dan Yunanto, “Analisis Manfaat dan Pentingnya
Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Hukum dan Pranata Sosial, Vol. 5, No. 2, 2023.
Andreas, Adhe, “Penerapan Perjanjian Kawin Berdasarkan Undang-Undang”,
Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, Vol. 6, No. 2, 2017.
Arief, Hanafi, “Perjanjian Dalam Perkawinan (Sebuah Telaah Dalam Hukum
Positif di Indonesia), Jurnal Al ‘Adl, Vol. IX, No. 2, 2017.
Bagenda, Christina, “Tinjauan Tentang Perjanjian Perkawinan Dalam Pandangan
Hukum Nasional”, Jurnal Ilmu Sosial dan Humaniora, Vol. 4, No. 1, 2021.
Charissa, Amanda, “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan
Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 Serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr)”, Indonesian Notary Journal, Vol. 4, No. 2, 2022.
Deviana Yuanitasari dan Hazar Kusmayanti, “Pengembangan Hukum Perjanjian
Dalam Pelaksanaan Asas Itikad Baik Pada Tahap Pra Kontraktual”, Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, Vol. 3, No. 2, 2020.
Didik Misbachul Aziz dan Siti Ummu Adillah, “Peran Notaris Dalam Pembuatan
Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Ilmiah Sultan Agung, Vol. 1, No. 1, 2022.
Dwinopianti, Eva, “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 69/PUU-XIII/2015 Terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris”, Jurnal Lex Renaissance, Vol. 1, No. 2, 2017.
Faradilla Asyatama dan Fully Handayani Ridwan, “Analisis Perjanjian Perkawinan
Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.
Faradz, Haedah, “Tujuan dan Manfaat Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Dinamika
Hukum, Vol. 8, No. 3, 2018.
Granetta, Vio Valencia, dkk, “Substansi Perjanjian Kawin Menurut Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Notarius, Vol. 12, No. 2, 2019.
Gusti Muhammad Faruq Sutikno dan Abdul Hakim, “Kekuatan Hukum Pencatatan
Perjanjian Perkawinan Bagi Para Pihak”, Jurnal Privat Law, Vol. VI, No. 2, 2018.
Herawati, Fitria, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Terjadinya
Pembatalan Perjanjian Perkawinan (Kasus Pembatalan Perjanjian Perkawinan Oleh Suami)”, Brawijaya Law Student Journal, Vol. 1, No. 8, 2016.
Herniati, “Kedudukan Perjanjian Perkawinan Dalam Hukum Positif di Indonesia”,
Jurnal Hukum Ius Publicum, Vol. 1, No. 1, 2020.
Indratanto, Samudra Putra, dkk, “Asas Kepastian Hukum Dalam Implementasi
Putusan Mahkamah Konstitusi Berbentuk Peraturan Lembaga Negara dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 16, No. 1, 2020.
I Ngurah Ardhya dan I Putu Windu Mertha Sujana, “Konsekuensi Yuridis
Berlakunya Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Komunikasi Hukum, Vol. 7, No. 1, 2021.
Kamil, Muhammad Ikhsan, “Konsep Perjanjian Kawin Campuran Dalam
Perspektif Hukum di Indonesia”, Jurnal Jatiswara, Vol. 36, No. 3, 2021.
Kusuma, Candra Hadi, “Kedudukan Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat
Setelah Perkawinan Terhadap Pihak Ketiga (Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015)”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol. 1, No. 2, 2018.
Mario Julyano dan Aditya Yuli Sulistyawan, “Pemahaman Terhadap Asas
Kepastian Hukum Melalui Konstruksi Penalaran Positivisme”, Jurnal Crepido, Vol. 1, No. 1, 2019.
Mohammad Zamroni dan Andika Persada Putra, “Kedudukan Hukum Perjanjian
Kawin Yang Dibuat Setelah Perkawinan Dilangsungkan”, Jurnal Al ‘Adl, Vol. XI, No. 2, 2019.
Prayoga, Andika, “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Selama
Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”, Indonesian Notary Journal, Vol. 3, No. 11, 2021.
Sopian, Muhammad, “Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut
Undang-Undang Perkawinan di Indonesia”, Jurnal Kajian Islam dan Masyarakat, Vol. 6, No. 2, 2023.
Sulaiman, Eman, “Urgensi dan Fungsi Perjanjian Perkawinan”, Jurnal Pendidikan
dan Studi Islam, Vol. 7, No. 2, 2021.
Suryaningsih, “Perubahan Isi Perjanjian Perkawinan Selama Perkawinan
Berlangsung”, Jurnal Maksigama, Vol. 17, No. 1, 2023.
Sriono, “Fungsi Perjanjian Kawin Terhadap Perkawinan Menurut Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, Jurnal Ilmiah Advokasi, Vol. 3, No. 2, 2015.
Witariyani, Putu Trisna, dkk, “Akibat Hukum Perjanjian Kawin Terhadap Pihak
Ketiga Dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015”, Jurnal Interpretasi Hukum, Vol. 2, No. 1, 2021.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 1975 tentang Kewajiban Pegawai
Pencatatan Nikah dan Tata Cara Peradilan Agama Dalam Melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Perkawinan Bagi yang Beragama Islam.
Kompilasi Hukum Islam.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.
https://repository.unsri.ac.id/31345/50/RAMA_74201_02011381621415_0015015802_0001116501_01_front_ref.pdf, diakses pada tanggal 31 Agustus 2023.
https://e-journal.uajy.ac.id/6563/3/MIH202044.pdf, diakses pada tanggal 1 September 2023.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2, diakses pada tanggal 14 November 2023.
https://media.neliti.com/media/publications/58206-ID-akibat-hukum-pencatatan-perkawinan.pdf, diakses pada tanggal 15 Januari 2024.
https://e-journal.uajy.ac.id/16380/3/HK116002.pdf, diakses pada tanggal 15 Januari 2024.
http://repository.iainbengkulu.ac.id/8646/1/JONI%20HARYADI.pdf, diakses pada tanggal 16 Januari 2024.
https://www.mkri.id/index.php?page=web.ProfilMK&id=3&menu=2, diakses pada tanggal 8 Maret 2024.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dini novelita rosyanti, Edi ikhsan, Rosnidar sembiring
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.