TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMEGANG PROTOKOL ATAS KETIDAKLENGKAPAN MINUTA AKTA YANG DITERIMANYA

Authors

  • Ayu Zahara Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Suprayitno Suprayitno Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Ferry Susanto Limbong Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • T. Keizerina Devi Azwar Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Minuta, Notaris, Protokol

Abstract

Minuta akta disimpan oleh Notaris sebagai bagian dari protokol Notaris yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris karena merupakan arsip negara, penyimpanan tersebut merupakan suatu upaya untuk menjaga umur yuridis akta Notaris, yaitu tetap berlaku dan mengikat para pihak yang namanya tercantum dalam akta tersebut, meskipun Notaris yang bersangkutan sudah berhenti menjalankan tugas jabatannya sebagai Notaris.Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum terhadap ketidaklengkapan minuta akta yang diterima Notaris Pemegang Protokol, Bagaimana tanggung jawab hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya, Bagaimana perlindungan hukum Notaris Pemegang Protokol atas ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelititian yuridis empir yaitu penelitian dengan meneliti data sekunder terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan dengan mengadakan penelitian terhadap data primer di lapangan. Sifat penelitian adalah deskriptif analitis, Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode penelitian kepustakaan (library research), Analisis data dilakukan secara deskritif dan kualitatif, data yang disajikan bersifat deskriptif analitis..Penarikan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan metode deduktif, yaitu cara berfikir yang dimulai dari hal-hal yang umum untuk selanjutnya menarik hal-hal yang khusus. Berdasarkan hasil penelitian ini, Akibat hukum dari minuta akta Notaris yang tidak memenuhi salah satu syarat yang diatur Pasal 16 Ayat (1) Huruf m dan Ayat (7) hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Walaupun seorang Notaris sudah berhenti dengan hormat menurut ketentuan tersebut masih harus bertanggung jawab sampai hembusan nafas terakhir. Perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada Notaris Pemegang Protokol berkaitan dengan ketidaklengkapan minuta akta yang diterimanya dan terjadi teguran atau gugatan adalah bahwa Notaris memiliki hak ingkar di pengadilan untuk tidak menjawab pertanyaan seputar masalah protokol yang diterimanya.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. 2009. Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik, Bandung : PT Refika Aditama.

----------------. 2019. Memahami dan Menguasai Teori Akta Notaris Ragam Awal Akta, Komparisi, dan Akhir Akta Notaris, Duta Nusindo Semarang, Cet. 5.

----------------. 2014. Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung : PT Refika Aditama.

Budiono, Herlien. 2007. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

E. Utrecht. 1967. Pengantar dalam Hukum Indonesia, Jakarta : Balai Buku Ichtiar.

Erlies, Salim. 2014. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi Dan Tesis, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, Buku Kedua.

Edi Ikhsan dan Mahmul Siregar. 2009. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum Sebagai Bahan Ajar, Medan : Universitas Sumatera Utara.

Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.

G.H.S Lumban Tobing. 1999. Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga.

Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya : PT. Bina Ilmu.

Hamzah Andi. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hilman, Hadikusumo. 1995. Metode Pembuatan Kertas Kerja/Skripsi Ilmu Hukum, Bandung : Mandar Maju.

Hasan, M. Iqbal. 2002. Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Bogor : Ghalia Indonesia.

Hanitijo, Ronny. 1994. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta : Ghalia Indonesia

Ibrahim, Johnny. 2008. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang : Banyumedia Publishing.

Kerlinger, Fred N. 2004. Asas-Asas Penelitian Behavioral, Yogyakarta : Gadjah Mada University Press.

Kelsen, Hans sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi. 2007. General Theory of Law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta, BEE Media Indonesia

-------------------------. 2006. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, Bandung : Nusa Media.

Lubis, M. Solly. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung : Mandar Maju.

Manan, Bagir. 2004. Hukum Positif Indonesia. Yogyakarta : UII Press.

Mukti Fajar dan Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

Marzuki, Peter Mahmud. 2011. “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta : Kencana Prenadamedia Group.

Mertokusumo, Sudikno. 1981. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta : Liberty.

Muhammad, Abdul Kadir. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Mulyoto, 2010. Kriminalisasi Notaris dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas, Yogyakarta : Cakrawala.

Notodisoerjo, R. Sugondo. 1993. Hukum Notariat di Indonesia, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Prajitno, A. A. Andi. 2015. Pengetahuan Praktis Tentang Apa dan Siapa Notaris di Indoesia, Surabaya : CV. Perwira Media Nusantara.

Priyanto, Kuat Puji. 2011. Pengantar Ilmu Hukum (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), Yogyakarta : Kanwa Publisher.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum, Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

----------------------. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta : Kompas.

Soekanto, Soerjono. 1982. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

------------------------. 1990. Ringkasan Metodologi Penelitian Hukum Empiris, Jakarta: Ind Hill Co

Salim HS. 2010. Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta : Rajawali Pers.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 1985.Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Rajawali Press.

Soeroso, R. 2007. Perbandingan Hukum Perdata, Jakarta: Sinar Grafika.

Susanto, Herry. 2010. Peranan Notaris dalam Menciptakan Keputusan dalam Kontrak, Cet. I, Yogyakarta: UI Press.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung.

Sinamo, Nomensen. 2014. Filsafat Hukum, Dilengkapi dengan Materi Etika Profesi Hukum, Jakarta : PT. Permata Aksara.

Youke, Komarudin. 2000. Kamus Istilah Karya Tulis Ilmiah, Jakarta : Bumi Aks

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penjatuhan Sanksi Administratif Terhadap Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris

Budiansyah, Ahda. 2016. Tanggung Jawab Notaris Yang Telah Berakhir Masa Jabatannya Terhadap Akta Dan Protokol Notaris, Jurnal Kajian Hukum dan Keadilan IUS, Vol : 4, Nomor : 1.

Husnah, Miftahul. 2017. “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Pengganti Setelah Berakhir dalam Menjalankan Tugas Jabatannya”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Irawan, Anang Ade. 2018. Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak, Jurnal Lentera Hukum, Volume 5 Issue 2.

Ida Ayu Chandra Cintiadewi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti. 2020. Perlindungan Hukum Bagi Notais Dalam Melegalisasi Akta Dibawah Tangan Yang Menjadi Objek Sengketa, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.1 No. 1.

Irwanda. Tanggung Jawab Notaris Setelah Berakhir Masa Jabatannya ditinjau dari Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris Neliti Journals. 2017

Jayanat, Ratih Tri. 2010. “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Kaitannya Dengan Akta Yang Dibuatnya Manakala Ada Sengketa Di Pengadilan Negeri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Pontianak No.72/Pdtg/Pn.Pontianak)”, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponegoro.

Leomandra, Alexander. 2019. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Milik Orang Tua yang Berasal dari Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 948 K/PDT/2017), Tesis, Universitas Sumatera Utara, Sekolah Pascasarjana.

Meazak, Meray Hendrik. 2006. “Jenis, Metode, dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum”, Jurnal Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Vol : V Nomor : 3, Maret.

Ni Luh Putu Sri Purnama Dewi, I Dewa Gede Atmadja, I Gede Yusa. 2018. Hak Ingkar Notaris sebagai Wujud Perlindungan Hukum, Jurnal Acta Comitas.

Putra, Eko Permana. 2020. “Kedudukan dan Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal Dunia”, Vol. 05., No. 01, 09 Juli.

Panjaitan, Maya Malinda. 2017. Analisis Yuridis Tanggung Jawab Notaris dalam Membuat dan Menyimpan Minuta Akta, Tesis, Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Sumatera Utara.

Pohan, Mahalia Nola. 2011. “Tinjauan tentang Pembatalan Akta Notaris yang Penandatanganannya dilakukan di Dalam Rumah Tahanan”. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Sumatera Utara.

Putri, Nabila Mazaya. 2019. Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pemegang Protokol Terhadap Pelanggaran Pembuatan Akta oleh Notaris Pemberi Protokol, Jurnal Kertha Semaya, Vol : 10, Nomor 3.

Rudianto, Anggri. 2020. Kewenangan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal Dunia untuk Mengeluarkan Salinan Akta dari Minuta Akta yang Belum Lengkap Tanda Tangannya, Jurnal Pena Justisia : Vol.19, No 1, Juni.

Soniaji, Mohammad Zanuar. 2021. “Analisis Yurids Terhadap Kelalaian Ahli Waris Notaris Dalam Penyerahan Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia”. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Islam Sultan Agung, Semarang.

Sunaryanto, Hery. 2018. “Efektivitas Tempat Penyimpanan Protokol Notaris Yang Telah Berumur 25 Tahun”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol : 2, Nomor : 2.

Trisnawati, Melita. 2019. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pemegang Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal, Jurnal Notarius, Vol : 12, Nomor 1.

Yustica, Anugrah. 2022. Peran Etika Profesi Notaris Sebagai Upaya Penegakan Hukum, Jurnal Notarius, Vol : 13, Nomor : 1.

https://ngobrolinhukum.wordpress.com/2013/02/05/memahami-kepastian-dalam-hukum/ diakses pada tanggal 4 Juli 2021, pukul 14.44 WIB

https://business-law.binus.ac.id/2016/02/02/asas-legalitas/ Diakses Pada Tanggal 07 Juli 2021, Pukul 01.30 WIB

Downloads

Published

2024-10-22

How to Cite

Ayu Zahara, Suprayitno Suprayitno, Ferry Susanto Limbong, & T. Keizerina Devi Azwar. (2024). TANGGUNG JAWAB NOTARIS SEBAGAI PEMEGANG PROTOKOL ATAS KETIDAKLENGKAPAN MINUTA AKTA YANG DITERIMANYA. Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(8). Retrieved from https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1222