PERNIKAHAN ANAK DALAM KAJIAN ANTROPOLOGI

Authors

  • Amanda Fayrisha Nasution Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Dinda Syakira Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Aditia Hizki Pranata Tarigan Tambak Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Berlianta Saragih Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Riva Barus Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan
  • Enjel Mitra Wati Hulu Pendidikan Sejarah, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Medan

Keywords:

Pernikahan anak, hukum adat, antropologi

Abstract

Penelitian ini membahas fenomena pernikahan anak dari perspektif antropologi, dengan fokus pada dinamika hukum, budaya, dan agama yang mempengaruhi praktik tersebut di Indonesia. Meskipun pernikahan anak telah diakui secara global sebagai bentuk pelanggaran hak asasi dan ketidakadilan gender, praktik ini masih umum terjadi di berbagai komunitas, terutama dalam masyarakat adat Batak dan Sunda. Studi ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi literatur, mengeksplorasi interaksi antara hukum adat, hukum agama, dan hukum negara dalam membentuk norma pernikahan anak. Selain itu, penelitian ini mengidentifikasi dampak sosial dan ekonomi dari praktik ini terhadap anak perempuan, termasuk terputusnya akses pendidikan dan meningkatnya risiko kesehatan. Kajian ini juga menyoroti peran penting tokoh adat dan agama dalam mempertahankan atau mendorong perubahan norma pernikahan di komunitas lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengatasi pernikahan anak secara efektif, diperlukan pemahaman mendalam tentang konteks sosial-budaya dan upaya kolaboratif antara pemerintah dan masyarakat lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Amalia, L., & Samputra, P. L. (2020). Strategi Ketahanan Ekonomi Keluarga Miskin Penerima Dana Bantuan Sosial Di Kelurahan Tanah Tinggi Jakarta Pusat. Jurnal Sosio Konsepsia, 9(2), 113–131.

Antonio, C. D., & Suryaningsi, S. (2022). Analisis Tindakan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Dialami Anak-Anak Di Bawah Umur Di Indonesia. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 2(1), 29–36. Https://Doi.Org/10.56393/Nomos.V1i7.876

Arianto, H. (2019). Peran Orang Tua Dalam Upaya Pencegahan Pernikahan Dini. Lex Jurnalica, 16(1), 38.

Barus, Z. (2014). Analisis Antropologi Hukum Tentang Pengaruh Nilai-Nilai Budaya Terhadap Budaya Hukum Masyarakat Batak-Toba Terkait Dengan Batas Usia Kawin Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Yustisia Jurnal Hukum, 3(2), 137–146. Https://Doi.Org/10.20961/Yustisia.V3i2.11110

Bawono, Y., Setyaningsih, S., Hanim, L. M., Masrifah, M., & Astuti, J. S. (2022). Budaya Dan Pernikahan Dini Di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 24(1), 83. Https://Doi.Org/10.26623/Jdsb.V24i1.3508

Bemmelan, S. T., & Grijins, M. (2018). Relevansi Kajian Hukum Adat : Kasus Perkawinan Anak Dari Masa Ke Masa. Mimbar Hukum, 30, 516–543.

Chowdhury, M. A. K., & Morium, S. (2018). Child Marriage: Historical Reality Around The Globe And In Bangladesh – A Literature Review. Archives Of Psychology, 2(7), 1–11. Https://Doi.Org/10.31296/Aop.V2i7.80

Fadilah, D. (2021). Tinjauan Dampak Pernikahan Dini Dari Berbagai Aspek. Pamator Journal, 14(2), 88–94. Https://Doi.Org/10.21107/Pamator.V14i2.10590

Gabriel, M., & Angkat, H. (2024). Pengaruh Hukum Adat Toba Atas Status Perkawinan Suku Batak Toba. 2(5), 299–312.

Gunawan, A. (2019). Tradisi Upacara Perkawinan Adat Sunda (Tinjauan Sejarah Dan Budaya Di Kabupaten Kuningan). Jurnal Artefak, 6(2), 71. Https://Doi.Org/10.25157/Ja.V6i2.2610

Hasanudin, Dudi Badruzaman, S. L. (2023). Perspektif Antropologi Tentang Perumusan Rukun Dan Syarat Perkawinan Dalam Hukum Islam. Jurnal Kajian Hukum Islam, 01, 137.

Indonesia, R. (1974). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun, 1–5.

Mufid, F. L., & Nail, M. H. (2021). Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini Pada Remaja Di Kelurahan Jember Lor Kabupaten Jember. Jurnal Rechtens, 10(1), 109–120.

Muhammad Julijanto. (2015). Dampak Pernikahan Dini Dan Problematika Hukumnya | Julijanto | Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 1–11. Https://Journals.Ums.Ac.Id/Index.Php/Jpis/Article/View/822/545

Nazli, N. (2019). Penguatan Regulasi Dalam Pencegahan Dan Penanggulangan Perkawinan Anak. Adhki: Journal Of Islamic Family Law, 1(1), 75–87. Https://Doi.Org/10.37876/Adhki.V1i1.4

Schaffnit, S. B., Urassa, M., & Lawson, D. W. (2019). “Child Marriage” In Context: Exploring Local Attitudes Towards Early Marriage In Rural Tanzania. Sexual And Reproductive Health Matters, 27(1), 93–105. Https://Doi.Org/10.1080/09688080.2019.1571304

Septrilia, M., Husin, A., Kependudukan Universitas Sriwijaya, P., & Selatan, S. (2024). Jurnal Comm-Edu Analisis Ketahanan Ekonomi Keluarga Pada Pelaku Pernikahan Usia Dini Di Desa Pengaringan Pagaralam Sumatera Selatan. Jurnal Comm-Edu, 7(1), 2615–1480.

Valentina, A. M., & Dewi, E. (2017). Implementasi Cedaw Tentang Penghapusan Diskriminasi Perempuan : Studi Kasus Pemilu Di Indonesia Tahun 2009 Dan 2014. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 13(1), 1. Https://Doi.Org/10.26593/Jihi.V13i1.2669.1-15

Downloads

Published

2024-10-23

How to Cite

PERNIKAHAN ANAK DALAM KAJIAN ANTROPOLOGI. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(8), 4211-4219. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1230