PEMBATALAN AKTA JUAL BELI PPAT YANG MENGAKIBATKAN PERALIHAN HAK ATAS OBJEK SENGKETA TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023)

Authors

  • Lovita Apriliana Sari Pinem Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas hukum USU
  • Hasim Purba Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Suprayitno Suprayitno Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Pembatalan, Akta, Jual Beli Tanah

Abstract

Akta Jual-Beli (AJB) yang dibuat oleh PPAT termasuk sebagai akta otentik. Akta Jual-Beli PPAT dapat disangkal kebenarannya apabila pihak yang menyangkalnya dapat membuktikan kesalahan pada isi Akta Jual-Beli PPAT tersebut. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana  keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum, Bagaimana akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT cacat hukum, Bagaimana analisis dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan  akta jual beli PPAT. Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Keabsahan akta jual beli yang dibuat dengan dasar perikatan jual beli cacat hukum dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 adalah tidak terpenuhinya syarat subjektif dari syarat sah perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata. Akibat hukum pembatalan oleh hakim terhadap akta jual beli yang dibuat PPAT adalah semua keadaan harus dikembalikan pada keadaan semula ketika belum terjadi perbuatan hukum dalam akta yang bersangkutan sehinga pihak lain dalam perjanjian yang telah menerima prestasi dari pihak lain wajib mengembalikannya dan PPAT yang membuat akta tersebut dapat diminta pertanggung jawaban. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023 terkait pembatalan  akta jual beli PPAT adalah perbuatan Tergugat II (SH. Wesly Pangaribuan) sebagai pembeli beritikad tidak baik sebab membeli objek sengketa milik para penggugat tanpa bertemu dan menyerahkan sejumlah uang kepada para penggugat, dan PPAT Nurcahaya Batubara,SH.MKn (Tergugat IV) telah membuat akta pengikatan jual beli tidak dihadapan para penggugat dan tergugat II dan tidak membacakan isi akta

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwinata, Saleh, 2014, Bunga Rampai Hukum Perdata dan Tanah, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Adjie, Habib, 2009, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Telematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung: Refika Aditama.

---------; 2014, Menopang Khazanah, Notaris dan PPAT Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Andasasmita Komar, 2010, Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni.

Agustining, 2021, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan Dalam Perspektif Kepastian Hukum Yang Berkeadilan,Pasuruan-Jawa Timur: CV. Percetakan Qiara Media.

---------; 2021, Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Perumahan Dengan Pola Pre Poject Selling, Pasuruan-Jawa Timur: CV. Percetakan Qiara Media.

Ali, Achmad, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Ali, Achmad, 2012, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta : Gunung Agung.

Ali, Zainuddin, 2009, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Al Rasyid, Harun, 2015, Sekilas Tentang Jual Beli Tanah. Jakarta : Ghalia Indonesia.

Amiruddin dan Zainal Asikin, 2016, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Anshori, Abdul Ghofur, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, Yogyakarta : UII Press.

Anwar, Syarifudin, 2013, Metode Penelitian, Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Arto, Mukti, 2014, Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama, Yogyakarta: Pustaka Belajar

Ashshofa, Burhan, 2008, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta.

Bruggink, J.J. H. 2004, Refleksi Tentang Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Budiono Herlen,2011, Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya dibidang Kenotariatan, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Dirdjosisworo, Soedjono, 2018, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Dwiyatmi, Sri Harini, 2006, Pengantar Hukum Indonesia, Bogor: Ghalia Indonesia.

Erwina, Liza, 2012, Ilmu Hukum, Medan : Pustaka Bangsa Press.

Erwin, Muhammad, 2012, Filsafat Hukum. Jakarta : Rajawali Press.

Faisal, 2010, Menerobos Positivisme Hukum, Yogyakarta: Rangkang Education.

Fuady, Munir, 2016, Hukum Sekitar Perjanjian Kredit, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Hadi, Sutrisno, 2009, Metodologi Riset, Yogyakarta : Andi Offset.

Harahap, M. Yahya, 2016, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung : Alumni.

Harsono, Boedi, 2014, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan.

Hartanto, Andy, 2015, Problematika Hukum Jual beli tanah belum bersertifikat, Yogyakarta : Laksbang Mediatama.

Hidayat, Rahman, 2010, Akta Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Tak Bernama, Jakarta : Sinar Grafika.

HS, Salim, 2013, Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

----------, 2018, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Jakarta : Sinar Grafika

Ibrahim, Johnny, 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing.

ansil, CST, 2019, Kamus Istilah Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia.

--------; 2016, Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Kartono, 2012, Persetujuan Jual Beli Menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Bandung : Pradnyana Paramita.

Kelsen, Hans alih bahasa oleh Somardi, 2007, General Theory of Law and state, Teori Umum Hukum Dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empiris, Jakarta: Media Indonesia.

Kie, Tan Thong, 2000, Buku I Studi Notaris; Serba Serbi Praktek Hukum, Jakarta : Ichtiar Baru Van Hoeve.

Koentjaraningrat, 2017, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan, 2009, Notaris, Jakarta: Raih Asa Sukses.

Kohar, A. 2013, Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung : Alumni.

Khairandy Ridwan, 2014, Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontak, Yogyakarta: UII Press.

-------------; 2013, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Yogyakarta: UII Press.

Kriekhoff Valerine J.L, 2003, “Tanggung Jawab Notaris Selaku Pejabat Umum”, Yogyakarta: CDSBL.

Lubis Suhrawardi K, 2006, Etika Profesi Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Lumban Tobing, G.H.S. 1999, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Erlangga.

Makarao, Moh. Taufik, 2014, Pokok-Pokok Hukum Acara Perdata, Jakarta : Rineka Cipta.

Masriani, Yulies Tiena, 2004, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Kencana Pranada Media Group.

Mas, Marwan, 2004, Pengantar Ilmu Hukum, Bogor: Ghalia Indonesia.

Meliala, A Qirom Syamsudin, 2015, Pokok-Pokok Hukum Perjanjian Beserta Perkembanganya, Yogyakarta : Liberty.

Mertokusumo, Soedikno, 2014, Mengenal Hukum Suatu Pengatar, Yogyakarta : Liberty

Muchsin, 2011, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia, Jakarta: Rineka Cipta.

Mattulessya, Deni, 2011, Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Perjanjian Pendahuluan, Jakarta : Raja Grafinso Persada.

Nasution, Bahder Johan, 2012, Metode Penelitian Hukum, Bandung : Mandar Maju.

Nico, 2013, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta: CDSBL.

Notodisoerjo, R. Soegondo, 2003, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Patradi, K. 2012, Pemberian Kuasa Dalam Praktek Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah. Yogyakarta : Gamma Press.

Pitlo, A. 2018, Pembuktian dan Daluarsa, Terjemahan M. Isa Arif, Jakarta : Intermasa.

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.

Putri, Dewi Kurnia & Amin Purnawan, 2017, Perbedaan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Lunas Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tidak Lunas, Jurnal Akta, Volume 4, Nomor 4, Desember 2017.

Prodjodikoro R Wirjono, 2015, Asas-Asas Hukum Perjanjian, Bandung: Mandar Maju.

Rachman, Arifin, 2012, Hukum Perikatan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Bandung : Eresco.

Rachmanto, Munarwan, 2015 Akta Notaris dan Permasalahan Hukumnya, Surabaya : Citra Ilmu.

Rahardjo, Sajtipto, 2016, Ilmu Hukum, Bandung: Alumni.

Rahdini, Charles, 2015, Perbuatan Hukum Wanprestasi, Bandung : Citra Aditya Bakti.

Rasaid, M. Nur, 2013, Hukum Acara Perdata, Jakarta : Sinar Grafika Offset.

Rasyidi, Lily, 2008, Filsafat Hukum, Bandung: Remadja Karya.

Rato, Dominikus, 2010, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Yogyakarta: Laksbang Pressindo.

Ruslan, Muhammad, 2010, Selayang Pandang Pelaksanaan Akta Perikatan Jual Beli Atas Tanah dan Bangunan yang Dibuat Dihadapan Notaris, Jakarta : Media Ilmu.

Sarbini, Yulianto, 2010, Hukum Perjanjian dan Perikatan Berdasarkan Kitab Undang-UndangHukum Perdata , Malang : Banyu Media Publishing.

Satrio, J. 2012. Hukum Perikatan. Bandung : Alumni.

Sedarmayanti & Syarifudin Hidayat, 2012, Metodologi Penelitian, Bandung: Mandar Maju.

Setyawan, R. 2016, Pokok-Pokok Hukum Perikatan, Jakarta : Bina Cipta.

Setiono, 2014, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sidharta, Arief, 2011, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soedjendro, Kartini J, 2015, Perjanjian Peralihan Hak Atas Tanah Yang Berpotensi Konflik, Yogyakarta : Kanisius.

Soekanto, Soerjono, 2016, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2014, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta: Raja Grafindo,

Soemitro, Ronny Hanitijo, 2008, Metodelogi Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia.

Subekti, R, 2008, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Pramita.

----------; R, 2010, Hukum Perjanjian, Jakarta : Intermasa.

Subekti, R dan R. Tjitrosoedibio, 2010, Kamus Hukum, Jakarta : Pradnya Paramita.

Sudarsono, 2015, Kamus Hukum, Jakarta : Rineka Cipta.

Sulhan, 2018, Profesi Notaris Dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (panduan Praktis Dan Mudah Taat Hukum), Jakarta: Mitra Wacana.

Supriadi, 2006, Etika Dan Tanggung Jawab Profesi Hukum Di Indonesia, Jakarta: Snar Grafika.

Syahmin, 2016, Hukum Kontrak Internasional, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Syahrani, Riduan, 2011, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sjaifurrachman & Habib Adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Mandar Maju, Bandung, 2011

Tedjosaputro, Liliana, 2014, Tinjauan Malpraktek di Kalangan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah dari Sudut Hukum Pidana, , Semarang : Universitas Diponegoro.

Wijaya, Rai, Merancang Suatu Kontrak, Jakarta : Kanisius.

Afifah, Kunni, 2017, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Vol. 2.

Anita Afriana, 2020, “Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Perdata Di Indonesia Terkait Akta Yang Dibuatnya”, Jurnal Poros Hukum Padjajaran, No2 Vol 1.

Aribowo, Agustiro Nugroho, 2020, “Kepastian Hukum Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli Di Hadapan Notaris Tanpa Dihadiri Para Saksi”, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 11 No.1

Ashar Sinilele, 2020, “Tinjauan Hukum Terhadap Itikad Baik Dalam Perjanjian Jual Bli Tanah”, Jurnal Hukum, Vol 4.

Budiono, Herlien, 2014, “Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Mutlak” Majalah Renvoi, Edisi Tahun I, No 10.

Cipta, Rifky Aggati Astara, 2020, “Akta Pengikatan Jual Beli Tanah Sebelum Dibuatnya Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah”, Jurnal Notarius, No. 2, Vol 13.

Dwitanto, Hendri, 2017, “Pelaksanaan Tanggung Jawab Mutlak Atas Tindakan Perbuatan Melawan Hukum Menurut Pasal 1367 KUHPerdata”, Jurnal Bidang Hukum Perdata, No. 1, Vol. 1.

Dyani, Vina Akfa, 2017, “Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte”, Jurnal Lex Renaissance No. 1 Volume 1.

Gaol, Selamat Lumban, 2020, “Keabsahan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Sebagai Dasar Pembuatan Akta Jual Beli Tanah Dalam Rangka Peralihan Hak Atas Tanah Dan Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden)”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, Volume 11 No. 1.

Haerul, Hadi, 2022, “Pembatalan Oleh Hakim Terhadap Akta Jual Beli Yang Dibuat Berdasarkan Penipuan (Bedrog)” Jurnal Ilmu Hukum, Volume 2 Nomor 2.

Hamdaliah, 2019, “Perlindungan Hukum Bagi Pihak Pembeli Yang Beritikad Baik Dalam Jual Beli Tanah”, Jurnal Lambung Mangkuat Law, Issue 2 Vol 1.

Kemara, I Made Erwan, 2020, “Tanggung Jawab Hukum Notaris Terhadap Akta Jual Beli Hak Milik Atas Tanah Yang Dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Hukum, Vol.1 No.1.

Latianingsih, Nining, 2018, “Prinsip Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Transaksi Elektronik Menurut Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik”, Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, Vol 11.

Lestari, Fanny Dwi , 2017, “Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Pembeli Tanah Kavling Akibat Pembatalan Akta Pengikatan Jual Beli Antara Developer dan Pemilik tanah Utama (Studi Kasus di Kabupaten Deli Serdang)”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.

Lubis, M. Solly, 2007, “Diktat Teori Hukum”, disampaikan pada Rangkaian Sari Kuliah Semester II, Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Medan : USU.

Muliady, 2015, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dan Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Perikatan Jual Beli Yang Diikuti Dengan Akta Kuasa”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.

Muyassar, 2019, “Pertanggungjawaban Hukum Notaris Terhadap Pengingkaran Akta Jual Beli Tanah Bersertipikat Oleh Pihak Yang Dirugikan”, Law Jurnal, Vol. 3(1)

ertiwi, Endah, 2018, “Tanggung Jawab Notaris Akibat Pembuatan Akta Nominee Yang Mengandung Perbuatan Melawan Hukum Oleh Para Pihak”, Jurnal Ius, Vol VI Nomor 2.

Prawira, I Gusti Bagus Yoga, 2017, “Tanggung Jawab PPAT Terhadap Akta Jual Beli Tanah”, Jurnal IUS, Vol. IV No. 1.

Putri, Tiara Metama, 2017, “Analisis Yuridis Penggunaan Surat Kuasa Mutlak dalam Akta PPAT (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor Perkara 104 K/TUN/2013)”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.

Prayogo, R. Tony, 2016, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 13 No. 02.

Ramadipta, R. 2017, “Tanggung Jawab Hukum PPAT Atas Pembuatan Akta Jual Beli Hak Atas Tanah Bersertipikat Yang Dibatalkan Oleh Pengadilan (Studi Putusan Mahkamah Agung No.1138.K/Pdt/2012”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara.

Riady, 2019, “Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang Berhubungan Dengan Pinjam Meminjam yang Dilakukan Dihadapan Notaris (Studi Kasus Putusan No. 26/PDT 2016/PT-MDN)”, Tesis, Magister Kenotariatan, Universitas Sumatera Utara.

Romauli, Sibuea Mia Augina, 2021, “Tanggung Jawab Perdata Notaris Atas Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Cacat Komparisi”, Jurnal Suara Hukum, Vol. 4, No. 1.

aputra, Imam Surya, 2020, “Akibat Hukum Adanya Penyalahgunaan Keadaan Pada Perjanjian Jual Beli Tanah Di Banda Aceh”, Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, Volume 8 Issue. 2.

Sari, Ratih Mega Puspa dan Gunarto,2018, “Peranan PPAT Dalam Pensertifikatan Tanah Akibat Jual Beli”, Jurnal Akta, Vol 5 No 1.

Siregar, Hendrik Fasco, 2019, “Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Geopark Nasional Ciletuh Sebagai Kawasan Geowisata Di Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat”, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 10 Nomor 1.

Sjaifurrachman, 2020, “Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.1 Nomor 2.

Sudjana, 2019, “Akibat Hukum Wanprestasi Dan Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Transaksi Anjak Piutang”, Jurnal VeJ, Volume 5 Nomor 2.

Sukisno, Djoko, 2018, “Pengambilan Fotocopi Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris”, Jurnal Mimbar Hukum, Volume 20, Nomor 11.

Supriyadi, 2016. “Kedudukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah Dalam Persprektif Hukum Pertanahan”, Jurnal Arena Hukum, Volume 9.

Tanaya, Velliana, 2019, “Rekonstruksi Asas Perbuatan Melawan Hukum dalam Sengketa Konsumen”, Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Asy-Syir’ah Vol.47 No.1.

Thendean, Hendryan, 2017,“Keabsahan Jual Beli Tanah Yang Dilakukan Tanpa Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah Menurut Pasal 1457 KUHPerdata”, Lex Privatum Vol. V No. 2.

Wanda, Hendry Dwicahyo, Rusdianto Sesung,2017, “Prinsip Kehati-hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Pengurusan Peralihan Tanah Letter C”, Al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam, Volume 7, Nomor 2.

Wulandari, Feni 2017, “Kepastian Hukum Akta Perjanjian Jual Beli Yang Objeknya Diagunkan Di Bank”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Sumatera Utara

Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Srh

Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 24/Pdt/2022/PT MDN.

Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1572 K/Pdt/2023

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Downloads

Published

2024-11-01

How to Cite

PEMBATALAN AKTA JUAL BELI PPAT YANG MENGAKIBATKAN PERALIHAN HAK ATAS OBJEK SENGKETA TANAH (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1572 K/Pdt/2023). (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4504-4517. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1315