AKIBAT HUKUM PROTOKOL NOTARIS YANG TIDAK DISERAHKAN SETELAH NOTARIS MENINGGAL DUNIA
Keywords:
Akibat Hukum, Protokol Notaris, Meninggal DuniaAbstract
Protokol Notaris adalah kumpulan dokumen yang merupakan Arsip Negara yang harus disimpan dan dipelihara oleh Notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) huruf b, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 63 UUJN/UUJN-P, Notaris bertanggung jawab menyimpan akta dan Protokol Notaris sepanjang hayat jabatannya dan akan diteruskan oleh Notaris lain atau penggantinya. Rumusan masalah dalam tesis ini adalah bagaimana pengaturan UUJN mengenai protokol notraris yang telah meninggal dunia dan tidak diserahkan ahli waris, bagaimana akibat hukum atas tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, bagaimana upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia.Penelitian dilakukan menggunakan penelitian hukum, yaitu yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis merupakan penelitian yang bertujuan menggambarkan suatu keadaan atau gejala atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain. Teknik pengumpulan data digunakan adalah studi kepustakaan.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa pengaturan mengenai protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris diatur dalam Pasal 35, Pasal 62, Pasal 63 UUJN dan Pasal 39 Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019. Akibat hukum tidak diserahkannya protokol notaris yang telah meninggal dunia oleh pihak yang berkewajiban menyerahkan protokol notaris, menyebabkan grose akta, salinan akta atau kutipan akta tidak dapat diberikan, diperlihatkan atau diberitahukan kepada masyarakat yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris atau orang yang memperoleh hak, maka pembuktian kebenaran akta autentik yang dibuat oleh notaris yang bersangkutan akan mengalami kesulitan dalam proses peradilan. Upaya hukum bagi yang berkepentingan terhadap akibat tidak diserahkannya protokol notaris milik notaris yang telah meninggal dunia belum diatur dalam peraturan perundang-undangan secara tegas, sehingga upaya upaya yang dapat dilakukan adalah ahli waris dapat digugat melalui gugatan perdata dan/atau pidana di pengadilan. Apabila ternyata dokumen yang dimaksud terbukti menimbulkan kerugian ataupun terbukti melanggar hukum pidana seperti penggelapan, maka pengadilan dapat memberikan sanksi perdata maupun pidana.
Downloads
References
Adjie, Habib, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Telematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2017,
Adjie, Habib dan Rusdianto Sesung, Tafsir, Penjelasan, dan Komentar Atas Undang-Undang Jabatan Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2020.
----------; Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris, Refika Aditama, Bandung, 2017.
Anand, Ghansham, Karakteristik Jabatan Notaris, Prenada Media Group, Jakarta, 2018.
Ali, Achmad, Keterpurukan Hukum di Indonesia, Ghalia Indonesia, Bogor, 2005,
Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, 2012.
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2016
Andasasmita, Komar, Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 2018.
Anshori, Abdul Ghofur, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, 2016.
Anwar, Syarifudin, , Metode Penelitian, Pustaka Belajar, Yogyakarta, 2013.
Ashshofa, Burhan, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta, 2008.
Asikin, Zainal, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Rajawali Press, Jakarta, 2012.
Bachrudin, H, Hukum Kenotariatan: Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris Sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara, Thema Publishing, Yogyakarta, 2021
Budiono, Herlien, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2013.
Darsono, Prawironegoro, Filsafat Ilmu Pendidikan, Nusantara Consulting, Jakarta, 2019.
Dworkin, Ronald, Essays in Epistemology Hermeneutics and Jurisprudence dalam Patrick Nerhot, Law Interpretation and Reality, Kluwer Academic Publisher, AA Dordrecht, Netherland, 2010.
.Efendi, A’An dkk, Teori Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2019.
Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka, Yogyakarta, 2017.
Fakhriah, Efa Laela, Bukti Elektronik Dalam Pembuktian Perdata. Alumni, Bandung, 2010.
Fuady, Munir, Pebuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer), Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2018.
Hadi, Sutrisno, Metodologi Riset, Andi Offset, Yogyakarta, 2019.
Harahap, M. Yahya, Hukum Acara Perdata Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2014.
HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2013.
HS, Salim, Peraturan Jabatan Notaris, Sinar Grafika, Jakarta, 2019,
----------; Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk, dan Minuta Akta), Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015.
----------; Hukum Kontrak : Teori dan Teknik Menyusun Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Malang, 2018,
Kansil, CST, S.T Kansil, Engelien R, Palandeng dan Godlieb N Mamahit, Kamus Istilah Hukum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2019.
Kie, Tan Thong, 2000, Buku I Studi Notaris; Serba Serbi Praktek Hukum, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, 2000.
Koentjaraningrat, Metode-Metode Penelitian Masyarakat, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2017
Koesoemawati, Ira dan Yunirman Rijan, Notaris. Raih Asa Sukses, Jakarta, 2009.
Kohar, A. Notaris dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung, 2013.
Lubis, M.Solly, Serba-Serbi Politik dan Hukum, Sofmedia. Jakarta, 2011.
Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris, Gelora Aksara Pratama, Jakarta, 2020
Makarim, Edmon, Notaris dan Transaksi Elektronik, Kajian Hukum Tentang Cybernotary atau Electronic Notary, Rajawali Pers, Jakarta, 2012.
Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana Pranada Media Group, Jakarta, 2018.
----------;Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2016.
Mas, Marwan, Pengantar Ilmu Hukum, Ghalia Indonesia, Bogor, 2004.
Mertokusumo, Sudikno, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 2018.
Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Di Indonesia,: Rineka Cipta, Jakarta, 2011.
Nasution, Bahder Johan, Metode Penelitian Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2012.
Nico, Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, CDSBL, Yogyakarta, 2013.
Notodisoerjo, R. Soegondo, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.
Rasyidi, Lily, Filsafat Hukum, Remadja Karya, Bandung, 2018.
Pitlo, A. Pembuktian dan Daluarsa, Terjemahan M. Isa Arif, Intermasa, Jakarta, 2018.
Poerwadarminta, WJS. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2014.
Rahardjo, Sajtipto, Ilmu Hukum, Alumni, Bandung, 2016.
--------------; Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Kompas, Jakarta, 2013.
Rachmanto, Munarwan, Akta Notaris dan Permasalahan Hukumnya, Citra Ilmu, Surabaya, 2015.
Rasyidi, Lily, Filsafat Hukum, Remadja Karya, Bandung, 2018.
Rasyid, Laila M. dan Herinawati. Modul Pengantar Hukum Acara Perdata. Unimal Press, Aceh, 2016.
Rato, Dominikus, Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum, Laksbang Pressindo, Yogyakarta, 2010.
Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta,: Mandar Maju, Bandung, 2011.
Setiawan, R, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Alumni, Bandung, 2012.
Setiono, Rule Of Law (Supremasi Hukum), Ghalia Indonesia, Jakarta, 2014.
Sidharta, Arief, Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar Dalam Teori Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 2016.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo, Jakarta, 2014.
Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodelogi Penelitian Hukum, Ghalia, Jakarta, 2018.
Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2011.
Sulihandri, Hartanti dan Nisya Rifiani, Prinsip-Prinsip Dasar Profesi Notaris, Dunia Cerdas, Jakarta, 2013.
Subekti, R, Pokok- Pokok Hukum Perdata, Intemasa, Jakarta, 2016.
Sunggono, Bambang, Metode Penelitian Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2018.
Syahrani, Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011.
Sjaifurrachman dan Habib Adjie, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Mandar Maju, Bandung, 2011.
Yamin, Muhammad, Beberapa Dimensi Filosofis Hukum Agraria, Pustaka Bangsa Press : Medan, 2013.
Yusuf, A. Muri, Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan, Prenadamedia Group, Jakarta, 2019.
Azizah. Laeli Nur, “Pengertian Kerangka Teori: Contoh & Cara Membuatnya”, diunduh melalui https://www.gramedia.com. diakses tanggal 22 Peburari 2023 pukul 18.01 WIB
Adiya, Putra Topan, “Tinjauan Yuridis terhadap Pelaksanaan Jabatan Notaris Atas Minuta Akta yang Rusak”, Jurnal Konstitusi, Vol.1 No. 2 Thn 2019.
Ali, Ahmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) Dan Teori Peradilan (Judicialprudence);Termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence), Jurnal Ilmu Hukum Vol. 1 Nomor 1 Thn 2018.
Andriana, Roeri, Munsyarif Abdul Chalim, “Akibat Hukum Bagi Notaris yang Menolak Protokol dari Notaris Lain”, Jurnal Akta, Vol. 4 No.2, Thn. 2014.
Anugroho, Bimo Lahkoro, “Tanggung Jawab Ahli Waris Notaris dan Perlindungan Hukum terhadap Penghadap atas Protokol Notaris yang Hilang atau Rusak”, JUPIIS: Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial, Volume 13 Nomor 1, 2021.
Bintoro, Rahadi Wasi, “Penerapan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Di Peradilan Umum”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 20 No. 12 Thn.2019.
Budiono, Herlien, “Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia”, Jurnal Notariat, Vol.1 No.1 Thn 2019
Cintiadewi, Ida Ayu Chandra, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Gusti Ketut Sri Astiti, “Perlindungan Hukum Bagi Notais Dalam Melegalisasi Akta Dibawah Tangan Yang Menjadi Objek Sengketa”, Jurnal Preferensi Hukum, Vol.1 No. 1 (2020),
Fanggidae, Jordy, Sukarmi, Endang Sri Kawuryan, “Analisis Yuridis Penyerahan Protokol Notaris Oleh Ahli Waris Dengan Lewatnya Batas Waktu Kepada Notaris Penerima Protokol”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Volume 5 Nomor 2 Agustus 2022.
Fitriasari, Resa Eka Nur, “Peran Jabatan Notaris Dalam Penyimpanan Protokol Notaris Yang Disimpan Dalam Bentuk Elektronik Arsip”, Jurnal Ilmiah Kenotariatan , Vol.1 No.1 Thn 2018.
Fitriyeni, Cut Era, “TanggungJawab Notaris Terhadap Penyimpanan Munuta Sebagai Bagian dari Protokol Notaris” Jurnal. Ilmu Hukum, Vol.10 No.2, 2019.
Irawan, Anang Ade, A. Rachmad Budiono, Herlin Wijayati, “Pertanggung Jawaban Ahli Waris Notaris Sebagai Pejabat Umum Atas Akta Notaris Yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak”, Lentera Hukum, Vol. 5 Issue 2 (2018),
Jayanat, Ratih Tri, “Perlindungan Hukum Notaris Dalam Kaitanya Dengan Akta Yang Dibuatnya Manakala Ada Sengkera Di Pengadilan Negeri (Studi Kasus Putusan Pengadilan Neeri Pontianak No. 72/Pdtg/Pn. Pontianak)”, tesis (Semarang, Progra Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarja Diponegoro, 2010.
Kartikasari, Erny, Made Warka dan Evi Kongres ‘Penyelesaian Masalah Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Yang Mendapat Upah Tidak Layak Di Masa Pandemi Covid-19 Secara Mediasi’, Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune, Vol.4 No.1 Thn 2019
Krisnayanti, Ni Nyoman Candra, dkk, “Tanggung Jawab Notaris Pengganti dalam Hal Notaris yang Diganti Meninggal Dunia Sebelum Cuti Berakhir”, Jurnal Interpretasi Hukum, Volume 1 Nomor 1, 2020.
Kuswanto. Mohamat Riza, “Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris dalam Bentuk Elektronik Dan Kepastian Hukumnya Di Indonesia”, Jurnal Repertorium Volume IV No. 2 Juli - Desember 2017.
Mulia, Jingga, “Protokol Notaris Sebagai Arsip Vital Negara Dalam Perspektif Perundang-Undangan di Indonesia”, Journal of Administration, Volume 3 Nomor 3 Oktober 2022.
Noer, Zakiah dan Yuli Fajriyah, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara”, Jurnal Pro Hukum, Vol. 10, No. 2. Des 2021.
Padry. M., “Perlindungan Hukum Penerima Protokol Werda Notaris dan Kewajiban Menyimpan Rahasia Jabatan:, Recital Review, Vol. 2. No. 1 (2020).
Permana. Yofi, “Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia”, Jurnal Cendekia Hukum, Vol. 5, No 1, September 2019.
Pratiwi, Nurin Dyasti dkk., “Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Terhadap Urgensi Penyimpanan Protokol Notaris Sebagai Arsip Negara”, Jurnal Syntax Transformastion, Vol.3 No.2. Feb. 2022
Porta, R.La, “Investor Protection and Corporate Governance”, Journal of financial Economics, Vol 58 No 1, 2020.
Purwanto, A, “Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris Dan MPD Terhadap Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia. Jurnal Repertorium, Vol. 5 No.2. (2018).
Putra, Eko Permana,“Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Penerima Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia”, Jurnal Hukum Islam, Vol. 05., No. 01. Januari-Juni 2020
utri, Karina Prasetyo, Suhariningsih, dan Bambang Winarno, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Purna Bakti Terhadap Akta Yang Pernah Dibuat, Jurnal Media Neliti, Vo.1 No. 2 Thn. 2016.
Putri, Nabila Mazaya, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pemegang Protokol Terhadap Pelanggaran Pembuatan Akta Oleh Notaris Pemberi Protokol”, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3 Tahun 2022
Rositawati, Desy, “Penyimpanan Protokol Notaris Secara Elektronik Dalam Kaitan Cyber Notary”, Acta Comitas, Vol.2 No. 10 Thn 2018.
Trisnawati, Melita dan Suteki, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Penerima Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal”, Jurnal Notarius, Volume 12 Nomor 1 (2019
Triyanti, “Kekuatan Pembuktian Dokumen Elektronik Sebagai Pengganti Minuta Akta Notaris”, Jurnal Repertorium, Volume II No. 2. Thn 2017.
Yahya, Yetniwati, Taufik dan Dinar Amir, “Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan”, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1 (2021).
Yetniwati, Taufik Yahya, dan Dinar Amir, “Perlindungan Hukum terhadap Notaris Penerima Protokol: Bentuk dan Batasan”, Undang Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 1 (2021
Wahyu, Ida Bagus Kade & Gde Made Swardhana, “Akibat Hukum Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Yang Belum Diserahkan Oleh Ahli Waris”, Jurnal Hukum Kenotariatan, Volume 7 Nomor 02, 2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Regina Sondang Clara Pardede, Tan Kamello, Agustining Agustining, Tony Tony

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.