Analisis Kedudukan Janda Setelah Meninggalnya Suami Dalam Hal Penerimaan Warisan Menurut Hukum Adat Batak Toba Di Tarutung
Keywords:
Patrilineal, Kedudukan Janda, Penyelesaian SengketaAbstract
Masyarakat Batak merupakan salah satu masyarakat yang mendasarkan garis keturunan melalui faktor genealogis, tentu saja hal ini membawa pengaruh terhadap adat yang ada didalam masyarakat tersebut. permasalahan yang dapat ditemukan di Desa Hutauruk dan Desa Simanungkalit yaitu terdapat seorang janda yang tidak menerima sebagaimana ketentuan yang didapatkan seorang janda setelah meninggal suaminya dalam pembagian harta kekayaan yang didapatkannya serta adapula seorang janda yang melakukan ganti tikar, hal tersebut dilakukan agar warisan yang didapatkan oleh seorang janda tetap menjadi turun temurun dalam keluarga tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis yang bersifat deskriptif analisis. Penelitian yuridis ini dilakukan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Penelitian yuridis dilakukan dengan studi lapangan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier dengan alat wawancara dan dokumentasi. Analisi data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian menunjukkan pertama, kedudukan seorang janda karena kematian suaminya yang terdapat di Desa Hutauruk dan Desa Simanungkalit baik yang memiliki keturunan ataupun tidak memiliki keturunan yang memutuskan untuk tetap tinggal di kediaman suaminya akan diperlakukan sama layaknya seorang ibu atau seorang wanita yang pernah menikah dengan marga tersebut. Kedua, Hukum waris adat yang terjadi di Tarutung sangat memegang erat sistem patrilinealnya sehingga keturunan laki-laki merupakan pewaris yang sah dari generasi keluarga suaminya tersebut yang mendapatkan warisan tidak hanya dari orangtua suami tetapi dari ayahnya juga, sedangkan Perempuan merupakan ahli waris dari ayahnya dan berhak untuk mendapatkan harta warisan dari ayahnya. Seorang janda dalam hal ini bukan merupakan pewaris dari harta yang didapatkan dari orangtua suaminya tetapi janda tersebut diberikan hak untuk mengelola warisan yang telah diberikan kepada keturunannya untuk menghidupi mereka. Ketiga, Penyelesaian sengketa yang apabila terjadi di Tarutung yaitu terutama Desa Hutauruk dan Desa Simanungkalit dalam hal pembagian warisan ialah dapat dilakukan secara Non Litigasi dan secara Litigasi. Penyelesaian sengketa Non Litigasi ialah dengan cara marhata atau musyawarah antar keluarga sedangkan Penyelesaian sengketa secara Litigasi yaitu dengan mengajukan gugatan hukum melalui Pengadilan.
Downloads
References
Abubakar, H. Rifa’i. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Suka
Press UIN Sunan Kalijaga
Aibak, Kutbuddin. 2009. Kajian Fiqh Kontemporer. Yogyakarta: Teras
Ali, Achmad. 2002. Menguak Tabis Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: Toko Gunung Agung
Ali, Achmad. 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) termasuk Interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Jakarta: Kencana
Ali, Zainuddin. 2008. Pelaksanaan Hukum Waris Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika
Amiruddin dan Zainal Asikin. 2006. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Arikunto, Suharsimi. 2012. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta
Astuti, M. 2016. Pengantar Hukum Adat Indonesia. Medan: Ratu Jaya
Depdikbud, 1989. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Ehrlic, Eugen. 2011. Fundamental Principles Of The Sociology of Law. Pennsylvania State University : Arno Press
Fajar, Mukti dan Yulianto. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Normative dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar
Fuady, Munir. 2015. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers
Gultom, Ibrahim. 2020. Agama Malim di Tanah Batak. Jakarta: Bumi Aksara
Hadikusuma, Hilman. 2003. Pengantar Ilmu Hukum Adat Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Harahap, Yahya. 2008. Kedudukan Janda, Duda dan Anak Angkat Dalam Hukum Adat. Jakarta: Citra Aditya Bakti
Hilman Hadikusuma. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia menurut: Perundangan Hukum Adat Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju
Ihromi, Tapi Omas, Sulistyowati Irianto dan Achie Sudiarti Luhulima. 2006. Penghapusan Diskriminasi Terhadap Wanita. Bandung: Alumni
Irianto, Sulistyowati. 2003. Perempuan di Antara Berbagai Pilihan Hukum. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia
Kadir, Muhammad Abdul. 2004. Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Mochtar, Oemar. 2019. Perkembangan Hukum Waris. Jakarta: Prenamedia Group
Mulyana, Deddy. 2009. Ilmu Komunikasi; Suatu Pengantar. Bandung: Remaja Rosdakarya
Nasution, Bahder Johan. 2008. Metode Penelitian Hukum. Bandung: Mandar Maju
Oemarsalim. 2000. Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta
Panggabean. 2017. Revitalisasi Penerapan Hukum Adat Batak, Jakarta: Prenamedia Group
Pide, A. Suryaman Mustari. 2014. Hukum Adat Dahulu, Kini dan Akan Datang. Jakarta: Prenadamedia Group
Prawirohamidjojo, Soetojo. 2002. Pluralisme Dalam Perundang-Undangan Perkawinan di Indonesia. Surabaya: Airlangga University Press
Poespasari, Ellyne Dwi. 2018. Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat di Indonesia. Jakarta Prenamedia Group
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti
Ramulyo, M. Idris. 2004. Perbandingan Pelaksanaan Hukum Kewarisan Islam dengan Kewarisan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW). Jakarta: Sinar Grafika
Rato, Dominikus. 2010. Filsafat Hukum Mencari: Memahami dan Memahami Hukum. Yogyakarta: Laksbang Pressindo
Rhiti, Hyronimus. 2015. Filsafat Hukum Edisi Lengkap (Dari Klasik ke Postmodernisme). Yogyakarta: Universitas Atma Jaya
Salman, Otje. 2000. Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Hukum Waris. Bandung: Alumni
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum Moral dan Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana
Sembiring, Rosnidar. 2019. Hukum Keluarga. Depok: Rajawali Pers
Setiady, Tolib. 2015. Intisari Hukum Adat Indonesia. Bandung: Alfabeta
Sihombing, T.M. 2000. Filsafat Batak: Tentang Kebiasaan-kebiasaan Adat Istiadat. Jakarta: Balai Pustaka
Simanjuntak, Bungaran Antonius. 2002. Parandjak Dalam Lintasan Zaman. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia
Sitanggang, J.P. 2009. Batak Namarserak, Maradat Adat Naniadathon. Jakarta: Jala Permata Aksara
Situmeang, Doangsa dan Saeno M Abdi. 2003. Sistem kekerabatan masyarakat Batak Toba. Jakarta: Djambatan
Soekanto, Soerjono. 2015. Hukum Adat Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Soepomo, R. 2003. Bab-Bab Tentang Hukum Adat. Jakarta: Pradnya Paramita
Sunggono, Bambang. 2003. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada
Suparman, Eman. 2018. Hukum Waris Indonesia dalam Perspektif Islam, Adat, dan BW. Bandung: Refika Aditama
Tim Penyusun Pusat Kamus. 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka
Wignjodipoero, Soerojo. 2001. Pengantar dan Asas-asas Hukun Adat. Jakarta: Haji Masagung,
Wirananta, I Gede Ab. 2005. Hukum Adat di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti
Wiranata. 2011. Antropologi Budaya. Bandung: Citra Aditya Bakti
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Warsito. 2012. Antropologi Budaya. Yogyakarta: Penerbit Ombak
Wignojodipuro, Surojo. 2004. Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat. Jakarta: Lawang Kencana
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan
Putusan Makamah Agung Nomor 179 K/ Sip/1961
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Putusan Mahkamah Agung Nomor 36/ Pdt.G/ 2021/ Pn.Sim
Putusan Mahkamah Agung Nomor 110/ K/ Sip/ 1960
Ahmad, Jaja. “Eksistensi Pewarisan Hukum Adat Batak.” Jurnal Yudisial. Vol. 12, No. 2. 2019.
Batubara, Krisna. “Perkembangan Pembagian Warisan Bagi Anak Perempuan Dan Janda Dalam Hukum Waris Adat Suku Batak Toba Di Wilayah Kabupaten Brebes”. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan. Vol. 4. No. 1. 2023.
Butarbutar, Rut Debora, Raharja Milala dan Dina Datu Paunganan. “Dalihan Na Tolu sebagai sistem kekerabatan Batak Toba dan Rekonstruksinya berdasarkan Teologi Persahabatan Kekristenan”. Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan. Vol. 20. No. 2. 2020.
Elpina. Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba. Jurnal Hukum Kalam Keadilan. Vol. 3. No.2. 2015
Febriyeni, Adesh & Payerli Pasaribu. Perubahan Fungsi Sinamot pada Etnik Batak Toba. Buddayah. Jurnal Pendidikan Antropologi. Vol.2, No.1. 2020.
Gultom, Elfrida R. “Development of Women Position in the Patrilineal Inheritance of Indonesian Society”. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 17. No. 2. 2017.
Hadi, Syofyan. “Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya dalam Masyarakat)”. Jurnal Ilmu Hukum. Vol. 13. No. 26. 2017.
Nainggolan, Riris. “Peran Dalihan Natolu Dalam Pelaksanaan Upacara Perkawinan Masyarakat Adat Batak Toba”. Jurnal Online Mahasiswa. Vol. 6. No. 2. 2019
Olivia, Fitria. “Kedudukan Janda Dalam Hukum Waris Adat Batak”. Lex Jurnalica Vol. 4. No. 3. 2007.
Parenanda, Janmadika Triwardana, Dyah Ochtorina Susanti dan Emi Zulaika. “Penolakan Menjadi Ahli Waris Dalam Perspektif Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata”. Jurnal Forum Studi Hukum dan Kemasyarakatan. Vol. 5. No. 1. 2023.
Rumapea, Murni Eva & Dini Afrianti Simanungkalit. Dampak Modernisasi terhadap Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Batak Toba di Kota Medan. Jurnal Antropologi Sosial dan Budaya, Vol.1, No.2. 2015.
Sari, Novita dan Sukri Hidayati. “Hak Waris Perempuan dalam Adat Batak Pasca Berlakunya Yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018.” Journal of Law, Society and Islamic Civilization. Vol. 10, No. 1. 2022.
Sihotang, A.P. “Reposisi Kedudukan Janda (Cerai Mati) Dalam Hukum Waris Adat Batak Dalam Perspektif Gender”. Jurnal Dinamika Sosial Budaya. Vol.17. No. 2. 2015.
Sulastriyono dan Sandra Dini Febri Aristya. “Penerapan Norma dan Asas-asas Hukum Adat dalam Praktik Peradilan Perdata”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol. 24. No. 1. 2012.
Suwarno, Damar Wibisono, Pairul Syah, “Makna Dan Fungsi Nilai Kekerabatan Pada Masyarakat Adat Lampung Saibatin Marga Legun, Di Desa Bulok, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan”. Jurnal Ilmiah Kajian Ilmu Sosial Dan Budaya. Vol. 24. No. 2.
A. Internet
https://id.wikipedia.org/wiki/Pernikahan_adat_Batak_Toba
https://www.hukumindo.com/2020/04/perkawinan-menurut-hukum-perdata-eropa.html
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Shela Violetta Hutauruk, Penyelesaian Sengketa, Idha Aprilyana Sembiring, Maria Kaban
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.