Analisa Penerapan Konsinyasi Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Ruas Sigli - Banda Aceh
Keywords:
Konsinyasi, Ganti Kerugian, Pengadaan TanahAbstract
Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah mengapa terjadi konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, bagaimana prosedur pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, apa saja faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan konsinyasi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini menggunakan penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Data yang digunakan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini adalah data sekunder dan data primer yang berasal dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil dari penelitian ini adalah terjadinya konsinyasi dalam pelaksanaan pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh karena masyarakat atau pihak yang berhak menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan oleh KJPP, terjadinya konsinyasi juga karena banyak tanah milik masyarakat yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol bersengketa di Pengadilan, dan alasan konsinyasi lainnya karena pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya. Kemudian prosedur pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian dalam pelaksanaan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh terjadi ketika pihak yang berhak menolak nilai ganti rugi namun tidak mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri, sengketa tanah, dan tidak diketahui keberadaannya, maka oleh Pelaksana Pengadaan Tanah Kanwil BPN Aceh melalui Pejabat Pembuat Komitmen Kementrian PUPR mengkonsinyasikan tanah pihak yang berhak ke Pengadilan Negeri. Selanjutnya faktor penghambat dalam pelaksanaan konsinyasi ganti kerugian untuk pembangunan jalan tol ruas Sigli-Banda Aceh, terhadap tanah yang bersengketa pihak yang berhak hanya menyanggah secara lisan sehingga tidak adanya bukti tertulis menyebabkan perkara konsinyasi tidak bisa didaftar di Pengadilan Negeri, faktor penghambat lainnya pada masa itu terdapat kekosongan hukum karena belum adanya pengaturan yang jelas seperti yang diatur dalam Pasal 114 angka. 6 huruf D Peraturan Menteri ART/KBPN Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah.
Downloads
References
Akbar Purnomo Setiady, Husaini Usman. 2006. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Amiruddin & H. Zainal Asikin. 2004. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Arba. 2017. Hukum Agraria Indonesia. Cetakan Ketiga. Jakarta:Sinar Grafika.
Arba. 2019. Hukum Pengadaan tanah Untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Sinar Grafika.
Arikutno, Suharsimi. 2002. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek. Jakarta: Rineka Cipta.
Ginting, Darwin. 2013. Kapita Selekta Hukum Agraria. Jakarta: Fokusindo Mandiri.
Harsono, Boedi. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang – Undang Pokok Agraria. jakarta: Djambanan.
Indrati, Maria Farida. 2007. Ilmu Perundangundangan (Jenis, Fungsi dan Materi Muatan-Jilid 1), Yogyakarta: Kanisius.
Ishak. 2017. Metode Penelitian Hukum, Penulisan Skripsi, Tesis, serta Disertasi. Bandung: Alfabeta.
Leliya, Sugianto. 2017. Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Sebuah Analisis dalam Perspektif Hukum & Dampak terhadap Perilaku Ekonomi Masyarakat. Yogyakarta: Deepublish.
Marzuki, Peter Mahmud. 2019. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Prenada Media Group.
Mertokusumo, Sudikno. 2019. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.
Muhajir, Utomo, dkk. 2016. Ilmu Tanah: Dasar-Dasar dan Pengelolaan. Jakarta: Kencana.
Mukti Fajar, Yulianto Achmad. 2010. Dualisme Penelitian Hukum Empiris Dan Normatif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Nurbani Erlies Septiana, Salim HS. 2014. Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Desertasi dan Tesis. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Parlindungan, A.P. 2008. Komentar atas Undang – undang Pokok Agraria. Bandung: Mandar Maju.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Santoso, M. Agus. 2014. Hukum, Moral & Keadilan Sebuah Kajian Filsafat Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: Kencana.
Soimin, Soedharyo. 2008. Status Hak dan Pembebasan Tanah Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2015. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
------. 2021. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Kedua. Jakarta: UI Press.
Sumardjono, Maria S.W. 2022. Dinamika Pengaturan Pengadaan Tanah di Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University press.
------. 2019. Bahan Kuliah Metodologi Penelitian Ilmu Hukum. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada.
------. 2008. Tanah Dalam Perspektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, Jakarta: Kompas.
------. 2007. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.
Sugiyono. 2009. Metodologi Penelitian Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Sutedi, Adrian. 2016. Aspek Hukum Pengadaan Barang dan Jasa dan Berbagai Permasalahannya. Jakarta: Sinar Grafika.
------. 2018. Implementasi Prinsip Kepentingan Umum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan, Ed. 1, Cet.2. Jakarta: Sinar Grafika.
Syah, Mudakkir Iskanda. 2015. Pembebasan Tanah Untuk Pembangunan Kepentingan Umum. Jakarta: Permata Aksara.
Tehupeiory, Aartje. 2020. Format Hukum Yang Melindungi Kepentingan Pemegang Hak Atas Tanah. Jakarta: Uki Press.
-------. 2017. Makna Konsinyasi Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Yamin Lubis, Muhammad & Rahim Lubis, Muhammad. 2022. Pencabutan Hak, Pembebasan dan Pengadaan Tanah. Bandung: Mandar Maju.
Zaman, Nurus. 2016. Politik Hukum Pengadaan Tanah Antara Kepentingan Umum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: PT Refika Aditama.
Djoko Marlijanto, Sonny. 2010. Konsinyasi Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum. Tesis. Universitas Diponegoro. Semarang.
Kencana, Dyah Ayu Manggar. 2023. Pelaksanaan Ganti Kerugian Pada Pengadaan Tanah Guna Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Kasus Pembangunan Jalan Tol Semarang – Demak. Tesis. Fakultas Hukum Univeristas Islam Sultan Agung. Semarang.
Natasurya, Iman Muhammad. 2022. Perlindungan Hukum Kepada Masyarakat Tentang Ganti Rugi Dampak Pengadaan Tanah. Disertasi. Universitas Pasundan. Bandung.
Rodhiyah, Siti. 2021. Konsinyasi Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Menurut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pekanbaru:Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepada Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Demi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pengadaan Tanah.
Peraturan Gubernur Aceh Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Teknis Perencanaan dan Persiapan Pengadaan Tanah.
Aldi Subhan Lubis, Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Dalam Kegiatan Pengadaan Tanah Pembangunan Jalur Kereta Api Bandara Soekarno – Hatta Terhadap Bidang Tanah yang tidak Memiliki Alas, Doktrina: Journal of Law, Volume 2 Nomor 1, April 2019.
Amien Tohari, Pengadaan Tanah Untuk Siapa Peniadaan Tanah dari Siapa, Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan. No. 40. Oktober 2014.
Damanhurri Fattah, Teori keadilan menurut John Rawls, Jurnal TAPIs Nomor 2 vol.9, Juli – Desember 2013.
Dekie GG Kasenda, Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Morality, Volume 2, Nomor 2, Desember, 2015.
Dhaniswara K. Harjono, Tanggung Jawab Penilai Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Hukum Indonesia, Vol 2, Nomor 1, Januari 2023.
Eric Henry Supit, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Jurnal Lex Administratum, Vol 9, Nomor 4, April 2021.
Hery Zarkasih, “Pelaksanaan Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum”. Jurnal Hukum IUS, No.2, Vol.3, Januari 2015.
Johan’s Kadir Putra, dkk, Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan Lingkar Perkantoran Coastal Road Di Kabupaten Penajam Pasel Utara, Jurnal de Jure, Vol 11 Nomor 2, Oktober 2019.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Maulidin Afdhal, Muhammad Yamin Lubis, Rosnidar Sembiring, Suria Ningsih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.