KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN KEANGGOTAAN KEPEMILIKAN ARAMADA TRUK DENGAN CV SUKSES KENCANA EXPRESSS

Authors

  • Alberto Sitanggang Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas hukum USU
  • Hasim Purba Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Rosnidar Sembiring Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Sutiarnoto Sutiarnoto Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Keabsahan Surat, Pernyataan Dan Perjanjian Keanggotaan, Kepemilikan Aramada

Abstract

Perusahaan angkutan umum memiliki tanggungjawab atas segala kerugian akibat awak kendaraan, begitu juga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan “Perusahaan Angkutan Umum bertanggungjawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan”.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data sebagai dasar kajian penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian adalah studi kepustakaan (library research) dengan menganalisa data kualitatif.Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa perjanjian yang dibuat sah dan berlaku bagi para pihak, meskipun syarat subyektif tidak terpenuhi sebagaimana yang diketahui apabila syarat subyektif tidak terpenuhi maka perjanjian yang telah dibuat tetap berlaku sepanjang para pihak tidak mengajukan permohonan pembatalan ke Pengadilan Negeri. Adapun akibat hukum apabila terjadi kerugian oleh CV Tuntutan ganti rugi diajukan oleh kreditor atau pihak yang mempunyai hak menerima prestasi ke pengadilan jika pelanggaran konntraktul oleh debitur atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak, yang mengakibatnya berkurangnya secara signifikan dan tidak wajar harta kekayaan kreditor atau pihak yang mempunyai keuntungan meskipun sedikit, maka sepatutunya kreditor atau pihak yang mempunyai kewajiban melaksanakan prestasi dalam kontrak ke pengadilan. Tanggung jawab CV. Sukses Kencana Express terhadap anggota baru adalah mana dikatakan dalam Pasal kelima anggota baru bertanggung jawab atas pengoperasian kendaraan bermotor tersebut. Dengan segala resiko baik laba/rugi, hutang/piutang serta kewajiban atas pengoperasian kendaraan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak kedua (yang mana disebut anggota baru) dan membebaskan pihak pertama dari segala tuntutan dari pihak kedua dari pihak manapun.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adiwimarta, I.S. 2014. Pengantar Studi Hukum Perdata. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Ali, Zainuddin. 2009. Metode Peneltian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Artha, Ratna Windasari. 2014. Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ashshofa, Burhan. 20013. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.

Badrulzaman, Mariam Darus. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Buku III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Badrulzaman, Mariam Darus. 2014. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Basrah. 1981. Buku Ke-III KUH. Perdata tentang Perikatan Jual Beli dan Pembahasan Kasus. Medan: Fakultas Hukum USU.

Bruggink. 2015. Refleksi Tentang Hukum Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Dirdjosisworo, Soedjono. 2008. Misteri Dibalik Kontrak Bermasalah. Bandung: Mandar Maju.

Fuady, Munir. 2015. Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Haposan, Rudy Siahaan. 2017. Hukum Perikatan Indonesia. Malang: Intelegensia Media.

H.S., Salim. 2002. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika.

H.S., Salim. 2013. Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Ikhsan, Edi dan Siregar, Mahmul. 2009. Metode Penelitian dan Penelitian Hukum sebagai Bahan Ajar, Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Joni, R. Bambang. 2013. Hukum Ketenagakerjaan. Bandung: Pustaka Setia.

Kamello, Tan. 2017. Hukum Jaminan Fidusia. Bandung: Almuni.

Kansil, C.S.T. 2004. Modul Hukum Perdata Termasuk Asas-asas Hukum Perdata. Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Karya Ilmiah Dosen-Dosen Jurusan Perdata. 1980. Pelangi Perdata. Medan: Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Khairandy, Ridwan. 2004. Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Jakarta: Program Pascasarjana, Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Kelsen, Hans. 2012. Pengantar Teori Hukum. Bandung: Nusa Media.

Komariah. 2010. Hukum Perdata. Malang: UMM Press.

Mulyadi, Lilik. 2005. Hukum Acara Perdata Menurut Teori dan Praktek Peradilan Indonesia, Jakarta: Djambatan. Cet ke-3.

Miru, Ahmad dan Pati, Saka. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Muhammad, Abdulkadir. 2000. Hukum Perdata Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

. 2003. Perikatan Pada Umumnya. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

. 2003. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

. 2004. Kedudukan Berkuasa dan Hak Milik dalam Sudut Pandang KUH Perdata. Jakarta: Prenada Media.

. 2003. Hapusnya Perikatan. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Prakoso, Djoko. 1987. Dasar Persetujuan Tertentu di Indonesia. Jakarta: PT Rina Aksara.

Raharjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta: Kompas.

Rasjidi, Lili dan Thania Ira. 2010. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Samudera, Teguh. 1992. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Santoso, Agus. 2012. Hukum Moral Dan Keadilan. Jakarta: Prenadamedia Group.

Satrio, J. 1995. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian) Buku I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

. 1995. Hukum Perikatan (Perikatan yang Lahir dari Perjanjian) Buku II. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

. 1999. Hukum Perikatan, Perikatan pada Umumnya. Bandung: Alumni.

Setiawan. 1992. Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata. Bandung: Alumni.

Simanjuntak. P.N.H. 2009. Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Djembatan.

Simanjuntak. P.N.H. 2015. Hukum Perdata Indonesia. Jakarta: Kencana.

Solly, M., Lubis. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.

Soekanto, Soerjono. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI-Press.

Soeroso, R. 2010. Yurisprudensi Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

. 2011. Hukum Acara Perdata Lengkap dan Praktis HIR, RBG, Dan Yurisprudensi. Jakarta: Sinar Grafika.

Subekti, 1995. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

. 1990. Hukum Perjanjian, Jakarta: PT Intermasa.

. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT Intermasa.

Suharnoko. 2015. Hukum Perjanjian Teori Dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana.

Sukri, Muhammad. 2017. Hukum dalam Pendekatan Filsafat. Jakarta: Prenadamedia Group.

Syahrani, Riduan. 1992. Seluk Beluk dan Asas-asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni.

Purba. Hasim. 2022. Hukum Perikatan dan Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika.

, 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta: Sinar Grafika.

Tengker, F. 1999. Buku Tentang Perikatan dalam Teori dan Yuridprudensi (Berisi Yurisprudensi Nederland Setelah Perang Dunia II). Bandung: Mandar Maju.

Triwulan, Titik T. 2008. Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Kencana.

Usman, Rachmadi. 2011. Hukum Kebendaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Widjaja, Gunawan. 2006. Seri Hukum Bisnis Memahami Prinsip Keterbukaan (Aanvullend Recht) dalam Hukum Perdata. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Widjaja, Gunawan dan Muljadi, Kartini. 2003. Seri Hukum Perikatan Jual Beli. Jakarta: PT Rajagrafindo Persada.

Wirjono, Prodjodikoro. 1981. Hukum Perdata tentang Persetujuan-Persetujuan Tertentu. Bandung: Sumur Bandung.

Wirjono, Prodjodikoro. Hukum Perdata tentang Hak-hak Atas Benda. Jakarta: PT Pembimbing Masa.

Yahman. 2015. Karakteristik Wanperstasi dan Tindak Pidana Penipuan. Jakarta: Kencana.

Yudha, Agus Hernoko. 2010. Hukum Perjanjian Asas Prporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Zainal, Idris, 1983. Ketentuan Jual Beli Menurut Hukum Perdata. Medan: Fakultas Hukum USU.

ZulFirman. 2017. Hak Dasar Manusia dalam Kontrak dan Perlindungannya di Indonesia. Malang: Intelegensia Media.

Akhmaddhian, Suwari. dan Agustiwi, Asri. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Transaksi Jual Beli Secara Elektronik di Indonesia. Jurnal Unifikasi. Volume 3. Nomor 2. Juli 2016.

Alfina, Lia Dewi. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur atas Wanprestasi Debitur dalam Transaksi E-Commerce. Privat Law. 6 November 2014-Februari 2015.

Harefa, Billy Dicko Stepanus. Kekuatan Hukum Perjanjian Lisan Apabila Terjadi Wanprestasi (Studi Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 44/Pdt.G/2015/Pn.Yyk). Privat Law. Volome 4. Nomor 2. Juli-Desember 2016.

Harianto, Dedi. Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya dalam Kontrak Baku antara Konsumen dengan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudera Keadilan. Volume 11. Nomor 2. Juli-Desember 2016.

Langi, Marvita. Akibat Hukum Terjadinya Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli. Lex Privatum. Volume 4. Nomor 3. Maret 2016.

Nasution, Bismar dkk., Misrepresentation dalam Kontrak: Analisis Terjadinya Perbedaan Informasi pada Fase Pra Kontraktual dengan Kontrak. Usu Law Journal. Volume 5. Nomor 2. April 2017.

Noviansyah, Kurnia Oetama. dkk. Pelaksanaan Perjanjian Kerja Secara Lisan antara Klub dengan Pemain pada Klub Futsal Atlas Muda Semarang. Diponegoro Law Journal. Volume 5. Nomor 4. 2016.

Perdana, Afrilian. 2014. Penyelesaian Wanprestasi dalam Perjanjian Jual Beli Melalui Media Elektronik. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. Volume 2. No. 1. Februari 2014.

Ramadhan, Akbar, dkk. Kekuatan Hukum Garansi Secara Lisan dalam Perjanjian Jual Beli Komputer Rakitan. Pactum Law Journal. Volume 1. Nomor 04. 2018.

Risa, Yulia. Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Atas Wanprestasi Debitur pada Perjanjia Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Normative. Volume 5. Nomor 2. 2017.

Sitompul, Fajar Sahat Ridoli. dan Ariani, I Gst Ayu Agung. Kekuatan Mengikat Perjanjian yang Dibuat Secara Lisan. Kertha Semaya. Volume 2. Nomor 5. Juli 2014.

Sumardi, Fauzi. dan Mubarak, Ridho. Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Kerja yang Dibuat Secara Lisan. Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum. Volume 5. Nomor 2. Desember 2018.

Widjiarti, dkk. Pelaksanaan Perjanjian Jasa Bordir Secara Lisan antara Pelaku Usaha dengan Pelanggan dalam Hal Terjadi Wanprestasi. Jurnal Suara Keadilan. Volume 19. Nomor 2. 2018.

Tahi Bona Sinambela, Kekuatan Hukum Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang di Bawah Tangan (Putusan Mahkamah Agung Nomor 967 K/Pdt/2016), Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.

Hendry, Analisis Hukum atas Transaksi yang Menggunakan Media Elektronik Untuk Jual Beli Apartemen dan Villa (Studi Putusan Nomor 169/Pdt.G/2015/PN.Dps), Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.

Nanda Yustiansyah, Analisis Yuridis tentang Perbuatan Melanggar Isi Perjanjian (Wanprestasi) Sewa-Menyewa Rumah Secara Lisan yang Dilakukan Pihak Penyewa (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 03/Pdt.G/2012/PN.Pwr), Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2018.

Raminalai Dakhi, Pelaksanaan Asas Penyewa Sebagai Tuan Rumah yang Baik dalam Suatu Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2017.

Dewi Fitri, Analisis Perbuatan Wanprestasi Pihak Penyewa dalam Perjanjian Sewa-Menyewa Rumah (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1507 K/Pdt/2010), Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2013.

Glenn Biondi, Analisis Keabsahan Kesepakatan Melalui Surat Elektronik (Email) Berdasarkan Hukum Indonesia, Tesis, Universitas Sumatera Utara, Medan, 2016.

Ibnu Artadi, Hukum: Antara Nilai-nilai Kepastian Kemanfaatan dan Keadilan, http://jurnal.untagsmg.ac.id/index.php/hdm/article/viewfile/362/415, diakses tanggal 15 Mei 2023.

Anomnim, Teori Kesepakatan,

https://www.academia.edu/24560772/Teori_Kesepa-katan, diakses tanggal 15 Mei 2023.

Downloads

Published

2024-11-02

How to Cite

KEABSAHAN SURAT PERNYATAAN DAN PERJANJIAN KEANGGOTAAN KEPEMILIKAN ARAMADA TRUK DENGAN CV SUKSES KENCANA EXPRESSS. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4592-4605. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1325