Pertanggungjawaban Notaris Melaporkan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Suatu Perseroan Terbatas Kepada Kemenkumham Melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (Ahu Online)
Keywords:
Beneficial Ownership, Perseroan Terbatas, AHU OnlineAbstract
Notaris berperan untuk melaporkan pendirian PT ke Kemenkumham melalui AHU Online dan juga menyampaikan informasi mengenai pemilik manfaat PT. Berdasarkan hal tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum terhadap kedudukan notaris dalam proses pengungkapan pemilik manfaat, bagaimana aturan-aturan hukum terkait tanggung jawab notaris dalam pelaporan pemilik manfaat, dan bagaimana perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat PT. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma hukum dan berfungsi untuk memberi argumentasi yuridis ketika terjadi kekosongan, kekaburan dan konflik norma. Sifat penelitian ini dilakukan dengan deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian pustaka. Alat pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen, dan analisis data dilakukan secara kualitatif dengan metode berfikir secara deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepastian hukum mengenai kedudukan notaris dalam pelaporan pelaporan Pemilik Manfaat (beneficial ownership) Perseroan Terbatas merupakan amanat dari UU TPPU dan Pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2015 j.o PP Nomor 61 Tahun 2021 yang menentukan Notaris sebagai Pelapor. Selanjutnya dalam Perpres 13 Tahun 2018 mengatur notaris sebagai pihak yang dapat menyampaikan informasi pemilik manfaat. Notaris bertanggungjawab untuk menyampaikan informasi pemilik manfaat PT sebagai akibat lebih lanjut dari pelaksanaan tugas jabatannya. Apabila ada unsur kesalahan informasi atau keterangan palsu dari pihak PT, maka sepanjang notaris melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan jabatannya, maka notaris tidak dapat diminta pertangungjawaban. Notaris dapat diminta pertanggungjawaban dan dapat dikenakan sanksi apabila terdapat kesalahan dalam penyampaian informasi pemilik manfaat. Perlindungan hukum terhadap notaris atas pelaporan pemilik manfaat harus dilakukan karena pelaporan pemilik manfaat dilaksanakan notaris dalam rangka melaksanakan tugas dalam jabatannya. Adanya surat pernyataan pemilik manfaat dari PT menjadi sebuah bukti bahwa PT mengakui telah menyampaikan informasi pemilik manfaat yang sebenarnya, sehingga jika dibelakang hari ternyata informasi tersebut tidak benar, maka notaris harus mendapat perlindungan hukum.
Downloads
References
Adjie, Habib. 2008. Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung : PT. Refika Aditama.
---------------. 2017. Sanksi Perdata Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik. Cet. Ke-4. Bandung : PT. Refika Editama.
Ali, H. Zainuddin. 2019. Metode Penelitian Hukum. (Edisi ke-1. Cetakan ke-11). Jakarta : Sinar Grafika.
Anand, Ghansam. 2018. Karakteristik Jabatan Notaris di Indonesia. Jakarta : Prenadamedia Group.
Andarsasmita, Komar. 1983. Notaris Selayang Pandang. Cet. 2. Bandung : Penerbit Alumni.
Anshori, Abdul Ghofur. 2009. Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika. Cet. I. Yogyakarta : UII Press.
A.R., Putri. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris : Indikator Tugas-Tugas Jabatan Notaris yang berimplikasi Perbuatan Pidana. Cet. Ke-2. Medan : PT. Sofmedia.
Arliman S, Laurensius. 2015. Notaris dan Penegakan Hukum oleh Hakim. Sleman : Penerbit Deepublish.
Armia, Muhammad Siddiq. 2022. Penentuan Metode dan Pendekatan Penelitian Hukum. Banda Aceh : Lembaga Kajian Konstitusi Indonesia (LKKI).
Asshiddiqie, Jimly, dan M. Ali Safa’at. 2006. Teori Hans Kelsen Tentang Hukum. Jakarta : Sekretariat Jenderal & Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Azizah. 2016. Hukum Perseroan Terbatas. Malang: Setara Press.
Bachrudin, H., dkk. 2019. Hukum Kenotariatan Membangun Sistem Kenotariatan Indonesia Berkeadilan. Bandung: PT. Refika Aditama.
Budiarto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum & Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas. Jakarta : Penerbit Ghalia Indonesia.
Chandra,Tofik Yanuar. 2022. Hukum Pidana. Jakarta : PT. Sangir Multi Usaha.
Diantha, I Made Pasek. 2017. Metodologi Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Cetakan ke-2. Jakarta : Perenada Media Group.
Donnald, Teddy Evert dkk. 2022. Hukum Kenotariatan Prinsip Kepastian Hukum Kekuatan Mengikat Akta In Originali. Yogyakarta : Laksbang Pustaka.
Fuady, Munir. 2014. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. (Edisi.ke-1, Cet. ke-3). Jakarta : Kencana.
Ginting, Jamin. 2007. Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007). Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Harahap, Yahya. 2009. Hukum Perseroan Terbatas. Cet. ke-7. Jakarta : Sinar Grafika.
Hadjon, Phillipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Indrajaya, Rudi, dkk. 2020. Notaris dan PPAT Suatu Pengantar. Bandung: PT. Refika Aditama.
Isharyanto. 2019. Teori Hukum, Suatu Pengantar dan Pendekatan Tematik, Jakarta : Penerbit WR.
Istanto, Sugeng. 2014. Hukum Internasional. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Kansil, Cst, dkk. 2009. Kamus Istilah Hukum. Jakarta : Mamahit.
--------------. 1989. Pengantar Ilmu Hukum Dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka.
Kelsen, Hans. 1978. Teori Hukum Murni. (Cetakan ke-10). Bandung : Penerbit Nusa Media.
Koesoemawati, Ira, dan Yunirman Rijan. 2009. Ke Notaris, Mengenal Profesi Notaris, Memahami Praktik Kenotariatan, Ragam Dokumen Penting yang diurus Notaris, Tips agar tidak tertipu Notaris. Jakarta: CV. Raih Asa Sukses.
Lumban Tobing, G.H.S. 1980. Peraturan Jabatan Notaris. (Cetakan ke-3). Jakarta: Penerbit Erlangga.
Marzuki, Peter Mahmud. 2007. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
-----------------------------. 2020. Teori Hukum. Jakarta : Kencana.
Muhaimin. 2020. Metode Penelitian Hukum. Nusa Tenggara Barat : Mataram University Press.
Muhammad, Abdulkadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia. Cet. ke-4. Bandung : Penerbit PT. Citra Aditya Bakti.
Mulhadi. 2020. Hukum Perusahaan Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Cet. ke-3. Depok : PT. Rajagrafindo.
Nico. 2003. Tanggungjawab Notaris Selaku Pejabat Umum, Yogyakarta : Center for Documentation and Studies of Business Law.
Nuh, Muhammad. 2011. Etika Profesi Hukum, Bandung : CV. Pustaka Setia.
Notodisoerjo, R Soegondo. 1982. Hukum Notariat di Indonesia : Suatu Penjelasan. Jakarta : C.V. Rajawali.
Purbacaraka. 2010. Perihal Kaedah Hukum. Bandung : Citra Aditya.
Rahardjo, Satjipto. 1982. Ilmu Hukum. (Cetakan ke-7). Bandung : Penerbit P.T. Citra Aditya Bakti.
-----------------------. 2006. Hukum dalam Jagat Ketertiban. Jakarta : UKI Press.
Rasjidi, H. Lili, dan Ira Rasjidi. 1981. Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum. (Cetakan ke-14). Bandung : Penerbit P.T. Citra Aditya Bakti.
Rusdianto Sesung, dkk, Hukum & Politik Hukum Jabatan Notaris, R.A.De. Rozarie, Jawa Timur, 2017.
Sadi Is, Muhammad. 2016. Hukum Perusahaan di Indonesia. Jakarta : Penerbit Kencana.
Salim HS, H. 2018. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta Timur : Sinar Grafika.
------------. 2016. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoretis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Minuta Akta). Cetakan ke-2. Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada.
Salsa, Shidqi Noer. 2020. Hukum Pengawasan Notaris di Indonesia dan Belanda. Jakarta : Kencana.
Samudera, Teguh. 2005. Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata. Edisi Pertama. Bandung : PT. Alumni Bandung,
Shidarta, dan L.J. Van Apeldoorn. 2006. Moralitas Preofesi Hukum : Suatu Tawaran Kerangka Berfikir. Bandung : PT. Revika Aditama.
Sihombing, Agustinus, dkk. 2023. Hukum Perlindungan Konsumen. Sumatera Barat : CV. Azka Pustaka.
Sjaifurrachman. 2011. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta¸ Cet. Ke-3, Bandung : CV. Mandar Maju.
Soekanto, Soerjono. 1942. Pengantar Penelitian Hukum. (Cetakan ke-3). Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia (UI-Press).
Soemitro, Ronny Hanitijo. 1990. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Solikin, Nur. 2021. Pengantar Metodologi Penelitian Hukum. Jawa Timur : Penerbit Qiara Media.
Syahrul, dkk. 2000. Kamus Lengkap Ekonomi. cet. ke-1. Jakarta : Citra Harta Prima.
Waluyo, Bambang. 1996. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta : Sinar Grafika.
Yanto, Oksidelfa. 2018. Negara Hukum : Kepastian, Keadilan dan Kemanfaatan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Bandung: Penerbit Pustaka Reka Cipta.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.
Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.
Abdullah, Nawaaf. dan Munsyarif Abdul Chalim. 2017. Kedudukan dan Kewenangan Notaris Dalam Membuat Akta Otentik. Jurnal Akta. Vol. 4. No. 4. Desember 2017.
Afifah, Kunni. 2017. Tanggung Jawab dan Perlindungan Notaris secara Perdata terhadap Akta yang dibuatnya. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 2. No. 1. Januari 2017.
Aliandu, FX Denny Satria. 2021. Analisis Hukum Pelayanan Perseroan Terbatas Pada Sistem Administrasi Badan Hukum Di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Dalam Hal Terjadinya Perbuatan Melawan Hukum. Dharmasisya Jurnal Program Magister Hukum FHUI. Vol. 1 No. 4. Desember 2021.
Amalia, Rizky, dkk. 2021. Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Isi Akta Autentik Yang Tidak Sesuai Dengan Fakta. Al-Ishlah : Jurnal Ilmiah Hukum. Vol. 24. No. 1. Mei 2021.
Arief, Anggraeny dan Rizki Ramadani. 2021. Omnibus Law Cipta Kerja dan Implikasinya Terhadap Konsep Dasar Perseroan Terbatas. Jurnal Al-Adalah : Jurnal Hukum dan Politik Islam. Vol. 6. No. 2. Juli 2021.
Arisaputra, Muhammad Ilham. 2012. Kewajiban Notaris Dalam Menjaga Kerahasian Akta Dalam Kaitannya Dengan Hak Ingkar Notaris. Jurnal Perspektif. Vol. 17. No. 3. September 2012.
Asufie, Khairunnisa Noor, dan Ali Impron. 2021. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris Berdasarkan Teori Keseimbangan Berbasis Keadilan. Jolsic : Journal of Law, Society, and Islamic Civilisation. Vol. 9. No. 2. Oktober 2021.
Borman, M. Syahrul. 2019. Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum dalam Perspektif Undang-Undang Jabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 3. No. 3. Februari 2019.
Dayanara, Trisha. 2022. Penyampaian Informasi Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Sebagai Upaya Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme, Dharmasisya : Jurnal Program Magister Hukum Universitas Indonesia. Vol. 2. No. 2. Juni 2022.
Dewi, Lidya Permata. Implementasi Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol. 4. No.1. April 2019.
Diana, Putu Vera Purnama. 2023. Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta Berdasarkan Pemalsuan Surat oleh Para Pihak. Jurnal Hukum Kenotariatan Acta Comitas. Vol. II. No. 1.
Dyani, Vina Akfa. Pertanggungjawaban Hukum dan Perlindunggan Hukum bagi Notaris dalam Membuat Party Acte. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 2. No. 1. Januari 2017.
Enggarwati, Irene Dwi. 2015. Pertanggungjawaban Pidana Dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Otentik. Jurnal Wawasan Yuridika. Vol. 32. No. 1. Februari 2015.
Hadju, Adnan Fawwaz. 2023. Beneficial Owner : Mengenali Pemilik Manfaat dan Sanksi Bagi Perseroan Terbatas. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. Vol.9. No. 12. Juni 2023.
Hasyim, M. Haris. dan Rusdianto Sesung. 2023. Peranan Notaris dalam Kepastian Hukum Prinsip Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Berdasarkan Permenkumham Nomor 13 Tahun 2018. Jurnal Hukum, Vol. 20. No. 2.
Heriyanti. 2016. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris yang terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik”. Jurnal Yustisia. Vol. 4. No. 2. Mei –Agustus 2016.
Huda, Ahmad Nurul dan Afdol. 2021. Kewenangan Notaris berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Pasal 15 ayat 3 Yang Memperbolehkan Membuat Akte Ikrar Wakaf. Jurnal Elektronik Hukum Bisnis. Vol. 5. No.2. Oktober 2021.
Idrus , Muammar Alay. 2017. Keabsahan, Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hukum Atas Perwakafan Yang Tidak Tercatat (Studi Kasus Praktek Perwakafan Tanah Di Kecamatan Sukamulia). Jurnal Ius, : Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. V. No. 1, April 2017.
Isnaeni, Diyan. 2021. Peran Notaris dalam Pendirian PT. Usaha Mikro dan Kecil. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. Vol. 5. No.2. Mei 2021.
Jatmiko, Burhan, dan Paramita Prananingtyas. 2023. Kajian Yuridis Ketentuan Mengenai Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Perseroan. Jurnal Notarius. Vol. 16. No. 1,
Marsa JP, Oddy. 2019. Kewenangan dan Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Akta Jaminan Fidusia pada Bank Perkreditan Rakyat (Suatu Studi pada Bank Tjandra Artha Lestari Bandar Lampung. Jurnal Cepalo, Vol. 3. No. 1. Januari 2019.
Mezak, Meray Hendrik. 2006. Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum. Law Review. Vol. V. No.3. Maret 2006.
Muhjad, Muhammad Hadin. 2018. Jabatan Notaris dalam Perspektif Hukum Administrasi. Lambung Mangkurat Law Journal. Vol.3. Issue 1. Maret 2018.
Mustamu, Julista. 2014. Pertanggungjawaban Hukum Pemerintah (Kajian Tentang Ruang Lingkup dan Hubungan dengan Diskresi). Jurnal Sasi. Vol. 20. No. 2. Juli – Desember 2014.
Prasetiyo, Adi, dan Gunarto. 2017. Kewajiban Notaris Dalam Menjalankan Prinsip Tata Kelola Kantor Notaris yang Baik dan Profesional (Good Corporate Public Notary) Menurut UU Nomor 30 Tahun 2004 Juncto UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Jurnal Akta. Vol. 4. No. 3. September 2017.
Puspaningrum. 2011. Tanggung Jawab Organ Perseroan Terbatas (PT) dalam Kepailitan. Jurnal Wacana Hukum. Vol. 9. No. 2. Oktober 2011.
Putra, Ade Riyanda Prasetia. 2019. Analisis Ekonomi terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 4. No. 2. Juli 2019.
Putra, Ferdiansyah, dan Ghansham Anand. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Para Pihak Yang Dirugikan Atas Penyuluhan Hukum Oleh Notaris. Jurnal HUMANI (Hukum dan Masyarakat Amadani). Vol. 8. No. 2. November 2018.
Fauziah, Siti dan Dian Novita Sari. 2018. Peran Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Pendirian Perseroan Terbatas. Jurnal Lex Renaissance. Vol. 3. No. 2. Juli 2018.
Ramli, Tatty A, dan Yeti Sumiyati. 2004. “Sistem Administrasi Badan Hukum/SISMINBAKUM (Studi Kasus Terhadap Faktor yang Mempengaruhi Diterapkannya SISMINBAKUM ”. Jurnal Ethos. Vol. II. No. 1. Januari –Juni 2004.
Salim, Fauzan. 2020. Peran Notaris Dalam Pengesahan Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Jurnal Recital Review. Vol. 2. No. 2.
Sugiharti, Kristantini dan Yetti Komalasri Dewi. 2022. Surat Pernyataan Kepemilikan Manfaat : Perlindungan Terhadap Notaris dalam Mengenali Pemilik Manfaat ?. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia. Vol. 4. No.2.
Suhardin, Yohanes dan Elisabeth Nurhaini Butar-butar. 2023. Penerapan Prinsip Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Atas Korporasi. Jurnal Hukum Justice. Vol. 1. No. 1. Agustus 2023.
Surya, I Kadek Adi, dkk.2023. Peranan Notaris Dalam Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (AHU Online. Jurnal Vyavahara Duta. Vol. 18. No. 1. April 2023.
Syakur, Syahrijal. 2022. Pertanggungjawaban Pidana oleh Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) sebagai Pelaku Pencucian Uang dan Kejahatan Lainnya dalam Perseroan Terbatas. Journal of anti-money laundering/countering the financing of terrorism (aml/cft journal). Vol. 1. No.1. Desember 2022.
Tirtakoesoemah, Annisa Justisia dan Muhammad Rusli Arafat. 2019. Penerapan Teori Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta atas Penyiaran. Jurnal Pena Justisia,.Vol. 18. No. 1.
Utama, Wiriya Adhy dan Ghansam Anand. 2018. Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti Dalam Pemanggilan Berkaitan dengan Kepentingan Peradilan. Jurnal Panorama Hukum. Vol. 3. No. 1. Juni 2018.
Wahyudi, Anton, dkk. 2023. Tanggung Jawab Notaris Pengganti atas Akta Notaris yang dibuat oleh Notaris tidak Berwenang dalam Kewenangan Notaris Pengganti. Notary Law Journal. Vol. 2. Issue. 2. April 2023
Widyanto, Fariz Rachman, dkk. 2021. Perlindungan Terhadap Notaris atas Kewajiban Pelaporan Kepemilikan Manfaat Berdasarkan Perpres 13 Tahun 2018. Jurnal Indonesian Notary. Vol. 3. No. 4. Desember 2021.
Wijayanta, Tata. 2014. Asas Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanfaatan dalam kaitannya dengan putusan Kepailitan Pengadilan Niaga. Jurnal Dinamika Hukum. Vol. 14. No. 2. Mei 2014.
Yalid, dan Birman Simamora. 2021. Konflik Norma Kewajiban Notaris Merahasiakan Akta Dengan Kewajiban Melaporkan Transaksi Keuangan Yang Mencurigakan. Era Hukum : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum. Vol. 19. No. 2. Oktober 2021.
Zamili, Mavoarota Abraham Hoegelstravores,. 2022. Analisis Yuridis Tentang Kewajiban Notaris Menerapkan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat(Beneficial Ownership) Dalam Proses Pembuatan Akta Badan Hukum Perseroan Terbatas. Fiat Iustitia : Jurnal Hukum, Vol. 2. No. 2. Maret 2022.
Hamsah, Magfirah. 2021. Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Pada Yayasan berdasarkan Akta Notaris. Tesis. Makkasar : Universitas Hasanuddin.
Kadir, Rahmiah. 2018. Pertanggungjawaban Notaris Pada Penerbitan Covernote. Tesis. Makkasar : Universitas Hasanuddin.
Lambe, Devie. 2011. Peran Dan Tanggung Jawab Notaris Dihubungkan Dengan Kinerja Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Dalam Pendirian Perseroan Terbatas. Tesis. Depok : Universitas Indonesia.
Kiagus Ahmad Badaruddin, Indonesia Resmi Menjadi Observer Financial Action Task Force. ppatk.go.id : https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/808/indonesia-resmi-menjadiobserver-financial-action-task-force.html terakhir diakses pada tanggal 03 April 2023 Pukul 21.20 WIB
Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, https://sikap.lkpp.go.id/public/file/KBLI-2020.pdf diakses pada tanggal 22 Maret 2023 pukul 14.04 WIB
https://id.wikipedia.org/wiki/Pertanggungjawaban diakses pada tanggal 08 Juni 2023 Pukul 20.41 WIB.
https://eiti.esdm.go.id/perpres-beneficial-ownership-langkah-maju-untuk-transparansi-industri-ekstraktif/ terakhir diakses pada tanggal 21 Oktober 2023, Pukul 20.36 WIB.
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Indonesia-Menjadi-Anggota-Penuh-FATF-ke-40 diakses pada tanggal 03 Desember 2023 Pukul 19.38 WIB
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1257/siaran-pers-indonesia-selangkah-lebih-dekat-menjadi-anggota-financial-action-task-force.html diakses pada tanggal 03 Desember 2023, Pukul 20.19 WIB
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/1257/siaran-pers-indonesia-selangkah-lebih-dekat-menjadi-anggota-financial-action-task-force.html diakses pada tanggal 03 Desember 2023, Pukul 20.23 WIB.
https://kbbi.web.id/tugas diakses pada tanggal 10 Pebruari 2024, Pukul 12.43 WIB
https://kbbi.web.id/wajib diakses pada tanggal 21 Desember 2023, Pukul 21.34 WIB
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/775/perpres-beneficial-owner-bo-upaya-cegah-korporasi-digunakan-oleh-pelaku-tindak-pidana-.html diakses pada tanggal 13 Januari 2024, Pukul 21.16 WIB
https://www.ppatk.go.id/siaran_pers/read/765/siaran-pers-menjaga-integritas-korporasi.html diakses pada tanggal 13 Januari 2024, Pukul 21.29 WIB
https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/kedudukan diakses pada tanggal 22 Januari 2024, Pukul 21.55 WIB.
https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=perseroan diakses pada tanggal 01 Februari 2024, Pukul 20.28 WIB.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Sylvia Vietressia Sinuhaji, Sunarmi Sunarmi, Mahmul siregar, Suprayitno Suprayitno

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.