KEDUDUKAN PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI TERGUGAT TERKAIT PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL(Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1791K/Pdt 2022)

Authors

  • Rendhat Nainggolan Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas hukum USU
  • Hasim Purba Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Rosnidar Sembiring Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Kedudukan, Pemegang Protokol Notaris, Pembatalan Akta Kuasa Menjual

Abstract

Permasalahan penelitian pemegang protokol Notaris tidak tepat ditempatkan sebagai tergugat atas kesalahan akta yang dibuat oleh Notaris pemberi protokol. Kedudukan pemegang protokol Notaris sebagai tergugat terkait upaya pembatalan akta kuasa menjual dalam putusan Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022. Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual.Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif.Notaris pemegang protokol notaris tidak dapat melakukan tindakan apapun seperti mengubah isi yang ada didalam akta, namun yang dapat dilakukan oleh notaris pemegang protokol yaitu hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan isi akta, grosse akta, salinan akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta. Mengacu Pasal 65 UUJN menyebutkan bahwa Notaris pemegang protokol tidak bertanggung jawab atas akta yang dibuat oleh Notaris sebelumnya. Namun Notaris pemegang protocol dapat dijadikan tergugat jika terjadi permasalahan pada isi akta akibat adanya penambahan kata pada akta tersebut. Pemegang protokol notaris tidak memiliki kedudukan yang diakui secara formal sebagai pihak yang dapat dijadikan tergugat dalam upaya pembatalan akta kuasa menjual. Dalam upaya pembatalan akta notaris, pihak yang dapat dijadikan tergugat adalah pihak yang memiliki kepentingan atau pihak yang merasa dirugikan dengan akta tersebut, seperti pemberi kuasa atau pihak lain yang memiliki kepentingan dalam akta tersebut. Namun demikian, jika dalam suatu kasus terdapat alasan yang kuat untuk melibatkan pemegang protokol notaris sebagai pihak tergugat, hal ini bisa saja dilakukan dengan dasar argumentasi yang jelas dan kuat dalam proses hukum yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan PerUndang-Undangan yang berlaku dan sangat bertentangan rasa keadilan dan kepastian hukum.  Analisis pertimbangan hukum hakim atas Putusan Mahkamah Agung No.1791/K/Pdt/2022 terkait kedudukan Notaris sebagai tergugat atas upaya pembatalan akta kuasa menjual. Surat gugatan Penggugat kurang pihak dan tidak jelas, oleh karena dalam Perjanjian Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 antara Bonafacious Hutagalung yang merupakan suami dari Penggugat dengan Holan Tobing, maka Bonifacius Hutagalung dan Holan Tobing sebagai pihak yang memiliki kepentingan dalam Surat Kuasa Nomor 25 tanggal 16-9-1989 harus dijadikan pihak dalam perkara.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018.

--------------, Hukum Notaris Indonesia, Tafir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Surabaya, Refika Aditama, 2018

--------------, Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2019.

--------------, Hukum Notaris Indonesia Tafsir Tematik Terhadap UU Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris,Surabaya, Refika Aditama, 2018.

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence) Termasuk Interpretasi Undang- Undang (Legisprudence), Jakarta, Kencana Prenada Media Group. 2009.

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Ashshofa, Burhan, Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 2019

Azheri, Busyra, Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Jakarta, Raja Grafindo Perss, 2021

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2018

Apeldoorn, Van, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 2018

Budiono, Harlien & Albertus Sutjipto, Beberapa Catatan Mengenai UndangUndang Jabatan Notaris, Bandung, Ikatan Notaris Indonesia, 2019

Bungin, Burhan, Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana, 2020

Darus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, Yogyakarta, UII Press, 2017

Herlien, Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata Dibidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, UII Press, 2020.

Kelsen, Hans sebagaimana diterjemahkan oleh Somardi, General Theory Of law and State, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta, BEE Media Indonesia, 2007

Kie, Tan Thong, Studi Notariat-Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta, Ictiar Baru Van Hoeve. 2018

Lubis, M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 2014

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Kencana; 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2015

Muhammad, Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2015

M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Jakarta, Sinar Grafika, 2016

Poerwadarminta, W.J.S, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka, 2018

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba, Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2019.

Puspa, Yan Pramadya, Kamus Hukum, Semarang: Aneka Ilmu, 2018

Raharjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014

Saifurrachman, Habib adjie, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2019.

Setiono. Rule of Law (Supremasi Hukum). Surakarta. Magister Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. 2004

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres, 2018

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2018

Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2021

Wasitaatmaja, Fokky Fuad, Teori Dan Filsafat Hukum, Jakarta, Kencana, 2017

Wuisman, J.J.J M. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Jakarta, FE UI, 1996

Zainal, Asikin, Pengantar Tata Hukum Indonesia, Jakarta, Rajawali Press, 2012

Anang Ade Irawan, A. Rachmad Budiono, dan Herlin Wijayanti, “Pertanggungjawaban Ahli Waris Notaris sebagai Pejabat Umum atas Akta Notaris yang Menimbulkan Kerugian Para Pihak”, Lentera Hukum, Vol. 5, No. 2 (2018).

Anggri Rudianto, Kewenangan Pemegang Protokol Notaris yang Meninggal Dunia untuk Mengeluarkan Salinan Akta dari Minuta Akta yang Belum Lengkap Tanda Tangannya, Pena Justisia, Vol.19, No.1, Juni, 2020.

Ayup Suran Ningsih dan Balqis Hediyati Maharani. Penegakan Hukum Hak Cipta Terhadap Pembajakan Film Secara Daring. Jurnal Meta-Yuridis Vol. 2 No.1 Tahun 2019

Azalia Deselta, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Penolakan Untuk Menjadi Pemegang Protokol Notaris, Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan. Vol.12 No.2 November 2023.

Benny Krestian Heriawanto. Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Arena Hukum, Vol. 11 No. (2), 2018

Dewi Oktavia, Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Akta Yang Batal Demi Hukum, Vol. 3 No.1 Tahun 2021

Dwi Kukuh Verdyandika, Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Protokol Notaris yang Telah Berumur 25 Tahun atau Lebih, Jurnal Mercatoria, Vol 14 No (2) Desember 2021.

Eko Permana Putra, Kedudukan Dan Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Notaris Yang Meninggal Dunia, Jurnal Hukum Islam, Vol. 05., No. 01. Januari-Juni 2020

Helen Fransisca, Perlindungan Hukum Notaris Pemegang Protokol Dari Kelalaian Notaris Pemberi Protokol (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Mdn), Jurnal Justitia Vol. 5, No. 2, Tahun 2022

I Gusti Ngurah Adnyana, Kedudukan Notaris Sebagai Turut Tergugat Dalam Perkara Perdata, Jurnal Cakrawala Hukum, Vol. 13 No. 1 April 2022

Husnan Arief, Kesalahan Notaris Dalam Pembuatan Akta Kuasa Menjual Berakibat Menjadi Terpidana (Studi Kasus Putusan No. 196/PID.B/2019/PN DPS Jo. Putusan No. 20 PK/PID/2020), Jurnal Hukum Kenotariatan (Vol 5, No. 2, Juli 2023).

I.W.W. Dinata. Cara Mengajukan Gugatan dan Perubahan Gugatan Dalam Praktek Peradilan Hukum Acara Perdata. In Kertha Negara. Vol. 05, No. 04, Oktober 2017

Lentra Nugraha, Pembuatan Salinan Akta Berdasarkan Protokol Notaris Werda Yang Telah Diserahkan Pada Notaris Pemegang Protokol, LEX Renaissance No. 2 Vol. 5 APRIL 2020

Maylia Ayu Riftianti, Akibat Hukum Akta Kuasa Jual Yang Dibuat Oleh Notaris Yang Memenuhi Unsur Sengaja Memberi Kesempatan Atau Sarana Dalam Tindak Pidana Penipuan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 196/Pid.B/2019/PN Dps Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 27/Pid/2019/PT DPS), 2020.

Melita Trisnawati dan Suteki, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pemegang Protokol Dalam Hal Terjadi Pelanggaran Akta Notaris Oleh Notaris Pemberi Protokol Yang Telah Meninggal, Notarius, Vol. 12 No. 1 (2019)

Nabila Mazaya Putri, Perlindungan Hukum Bagi Notaris Pemegang Protokol Terhadap Pelanggaran Pembuatan Akta Oleh Notaris Pemberi Protokol, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10 No. 3 Tahun 2022

Paulus Meldif Dika Pratama, Akibat Hukum Akta Kuasa Menjual Lepas Yang Dibuat Dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah dan Bangunan Oleh Notaris, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017

Putri Yollanda, Pertanggungjawaban tanggungjawaban Pemegang Pr emegang Protokol Atas Pengeluar engeluaran Salinan Akta Perjanjian Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1893K/Pdt/2018 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Bukittinggi No 27/Pdt.G/2019/PN BKT, Indonesian Notary Vol. 4 No. 2 (2022)

onitah Annur Aziza, Penormaan dan Pelaksanaan Kewajiban Ingkar Notaris, Perspektif Hukum, Vol.20 No.2 November 2020

Ratna Dewi Nirwana Sari.” Kewenangan Pengadilan Negeri Mengeluarkan Salinan Akta Dari Protokol Notaris” jurnal hukum dan kenotariatan, Vol 4 No 1 Februari 2020

Rohmat Esa Hasan, Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Dalam Mengeluarkan Salinan Minuta Akta Yang Terdegradasi, Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 2023

Rosa Wardhani dan Agung Iriantoro, “Penyimpangan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Dalam Penyerahan Protokol Notaris Yang Berakibat Tidak Adanya Kepastian Hukum Terhadap Pemegang Protokol Tanpa Diikuti Penyerahan Protokol (Studi Kasus UM.MPDSDEPOK.17.154)”, Jurnal Kemahasiswaan Hukum & Kenotariatan, Vol 1, No. 1, Desember 2021.

Taufik Hidayat Lubis, Kekeliruan Menarik Notaris Sebagai Pihak Tergugat Dalam Gugatan Pembatalan Perjanjian Karena Adanya Penyalahgunaan Keadaan, Seminar Nasional Teknologi Edukasi dan Humaniora 2021, ke-1,

Ufuk Robert Wibowo, Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Autentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan, Humani, Vol. 10 No. 1 Mei 2020

Yetniwati, Perlindungan Hukum terhadap Notaris Pemegang Protokol: Bentuk dan Batasan Jurnal Hukum, Vol. 4, No. 1 (2021).

Yenny Rahmadiyanti Rahayu, Tanggung Jawab Pemegang Protokol Notaris Terhadap Gugatan Pemalsuan Akta Autentik, Vol. 6, No. 2, Desember 2023

Yofi Permana. R, Pengaturan Penyerahan Protokol Notaris Yang Telah Meninggal Dunia Dan Prakteknya Di Provinsi Sumatera Barat, Jurnal Cendekia Hukum: Vol. 5, No 1, September 2019

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Putusan Nomor 52/Pdt.G/2020/PN Mdn.

Putusan Nomor 251/Pdt/2021/PT Mdn

Putusan Mahkamah Agung RI No. 1791K/Pdt 2022

Downloads

Published

2024-11-02

How to Cite

KEDUDUKAN PEMEGANG PROTOKOL NOTARIS SEBAGAI TERGUGAT TERKAIT PEMBATALAN AKTA KUASA MENJUAL(Studi Putusan Mahkamah Agung RI No. 1791K/Pdt 2022). (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4660-4674. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1331