PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 379 K/PID/2021)

Authors

  • Agus Kristianto Sinaga Magister Kenotariatan Fakultas Hukum USU
  • Mahmul Siregar Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Mahmud Mulyadi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Tony Tony Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

pertanggungjawaban, Notaris, keterangan palsu

Abstract

Notaris dalam menjalankan jabatan sebagai pejabat umum, ketika membuat akta mungkin saja memasukkan data atau informasi yang berasal dari surat/ dokumen palsu ke dalam akta. Peristiwa ini dapat  menimbulkan akibat hukum baik terhadap akta yang dibuat maupun terhadap Notaris yang membuat akta. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu akibat hukum terhadap akta autentik mengandung keterangan palsu. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya mengandung keterangan palsu. Pertanggungjawaban pidana Notaris terhadap keterangan palsu sesuai dalam putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif bersifat deskriptif. Data terdiri dari data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier yang dikumpulkan dengan menggunakan tehnik studi pustaka dan dokumen. Analisis data menggunakan metode analisis data normatif-kualitatif. Akta autentik yang berdasarkan keterangan palsu dapat menimbulkan sengketa atau perkara hukum secara perdata maupun pidana. Pihak yang dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan untuk memohon agar hakim membatalkan akta tersebut. Dengan adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap, yang akta Notaris tersebut batal demi hukum dan akta tersebut menjadi terdegradasi kekuatan pembuktiaannya dari yang semula akta autentik menjadi akta di bawah tangan. Hak Notaris dalam hal akta autentik yang dibuatnya berdasarkan keterangan palsu meliputi hak untuk membela diri dihadapan hukum, hak mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan dalam melaksanakan tugas jabatannya. Notaris bertanggungjawab secara pidana terhadap keterangan palsu dalam akta yang dibuatnya. Putusan Mahkamah Agung No. 379 K/PID/2021 telah melakukan penerapan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang membuktikan bahwa Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya terbukti melakukan pelanggaran. Notaris dapat juga dikenakan atau dijatuhi sanksi berupa sanksi perdata dan administrasi, sanksi-sanksi tersebut telah diatur dalam Peraturan Jabatan Notaris dan kode etik Notaris

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adjie, Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris/ PPAT, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014.

---------------. Hukum Notariat di Indonesia : Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama, 2008.

---------------.Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik, Bandung, Refika Aditama, 2017.

----------------. Hukum Notariat di Indonesia : Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika Aditama, 2018.

----------------. Kebatalan Dan Pembatalan Akta Notaris, Bandung, Refika Aditama, 2011

------------------. Jurnal Renvoi, Bandung, Mandar Maju, 2009

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, Toko Gunung Agung, 2002.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2014

Amiruddin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2014

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia, Yogyakarta, UII Press, 2009.

Aprita, Serlika dan Khalisah Hayatuddin. Buku Ajar: Etika dan Tanggungjawab Profesi Hukum, Pasuruan, Qiara Media, 2020

Arikunto, Suharsimi Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan, Jakarta, Rineke Cipta, 2018

Ashshofa, Burhan. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta, Rineka Cipta, 1996

Bungin, Burhan. Penelitian Kualitatif, Jakarta, Kencana, 2010

Budiono, Herlin. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2013.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana (Bagian 3) Percobaan & Penyertaan, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2014

Eddy O.S. Harriej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana. Yogyakarta, Cahaya Atma Pusaka, 2014.

Efendi, Jonaedi dan Ismu Gunadi Widodo, Kamus Istilah Hukum Populer, Jakarta, Prenamedia Group, 2016.

Fajar, Mukti dan Yulianto Achmad, Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2018

Hadjon, Philipus M, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law), cetakan kedelapan, Yogyakarta, Gajah Mada University, 2002.

Harahap, M. Yahya. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Jakarta, Sinar Grafika, 2008.

HR. Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2020

Istanto, Sugeng. Hukum Internasional, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya, 2014

Kelsen, Hans (Alih Bahasa oleh Somardi), General Theory Of Law and State,Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif-Empirik, Jakarta, Media Indonesia, 2007

Kansil, CST, dkk. Kamus Istilah Hukum, Jakarta, tp, 2009

Lubis, M. Solly. Filsafat Ilmu dan Penelitian, Bandung, Mandar Maju, 2014

Marzuki, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Prenada Media Group, 2018

Mertokusumo, Sudikno. Teori Hukum, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2012

---------------------------. Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta, Liberty, 2016

Mulyoto, Kriminalisasi Notaris Dalam Pembuatan Akta Perseroan Terbatas (PT), Yogyakarta, Cakrawala Media, 2012

Philipus M. Hadjon, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Gajah Mada University Press, 2011

Pramudya, dkk. Pedoman Etika Profesi Aparat Hukum, Yogyakarta, Pustaka Yusticia, 2010.

R. Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta, Sinar Grafika, 2011

Rasjidi, Lili dan I.B Wysa Putra, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Remaja Rusdakarya, 2012

Saleh, Roeslan. Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana, Jakarta, Aksara Baru, 2018

Salim HS, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenagan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta), Jakarta, Rajagrafindo Persada, 2015

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju, 2011.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Press, 2013

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2013

Sudikno Mertokusumo,. Teori hukum. Jakarta, Cahaya Atma, 2016

Suseno, Frans Magins. Etika Dasar Masalah-Masalah Pokok Filsafat Moral, Yogyakarta, Kanisius,2009

Thamrin, Husni. Pembuatan Akta Pertanahan oleh Notaris, Yogyakarta, Laksbang Pressindo, 2011.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum Bagi Pasien, Jakarta, Prestasi Pustaka, 2010

Untung, Budi. Hukum Koperasi Dan Peran Notaris, Yogyakarta, Andi, 2015

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu. Memahami Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yogyakarta, Phoenix Publisher, 2019

Utomo, Wahyu. Memahami Pelaksanaan Tugas Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Yogyakarta, Phoenix Publisher, 2019

Wuisman, J.J.J M. Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial, Asas-Asas, Jakarta, FE UI, 1996

Kitab Undang-Undang Hukun Pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Abdul Jalal, “Keterlibatan Pejabat Notaris Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Turut Serta Melakukan Tindak Kejahatan Dalam Pemalsuan Dokumen”, Jurnal Akta, Vol. 5 No. 1 Maret 2018

Agus Pandoman, Peraturan Primer Perikatan Akta-Akta Pubishitas-Non Publisitas, Yogyakarta, Program Pasca Sarjana Magister Kenotariatan Fahkultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2016.

Agus Toni Purnayasa, “Akibat Hukum Terdegradasinya Akta Notaris yang Tidak Memenuhi Syarat Pembuatan Akta Autentik”, Acta Communita, Vol. 3 No. 3 Desember 2018

Agus Wijayanto, “Perlindungan Hukum Terhadap Kriminalisasi Notaris Dalam Menjalankan Tugas dan Fungsinya Sebagai Pejabat Umum Berdasarkan Undang Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”, Jurnal Akta, Vol. 4 No. 4 Desember 2017.

Agus Santoso, “Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Notaris-Ppat Dalam Menjalankan Kewenangan Jabatannya”, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan, Vol. 4 No. 1 Februari 2020

Alda Mubarak, “Perlindungan Hukum Para Pihak Dalam Pembuatan Akta Notaris Yang Berstatus Tersangka, Notarius”, Jurnal Hukum, Vol. 13 No. 1 tahun 2020

Dedy Mulyana dan Rika Kurniasari Abdughani, “Tanggung Jawab Notaris/Ppat Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Batal Demi Hukum,” Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora 1, no. 1 (2021)

Alvian Dharmawa, Pertanggungjawaban Notaris Atas Minuta Akta Yang Dibuat Berdasarkan Keterangan Palsu Para Penghadap, Vol.10 No.3 Edisi September 2022

Arifin Samuel Candra, Pertanggungjawaban Hukum Bagi Notaris Terhadap Aktanya Yang Mengandung Keterangan Palsu, Jurnal de Facto, Vol 8 No. 2 Januari 2022.

Asep Setiawan, Analisis Yuridis Standar Prosedur Pelayanan Operasional (Sppop) Notaris Dalam Pembuatan Akta Terkait Klausul Proteksi Diri Notaris Berdasarkan Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris, Jurnal Akta Vol. 4. No. 1, Maret 2017.

Edrick Kangagung, “Akibat Hukum Akta Notaris Yang Dibuat Berdasarkan Surat Atau Dokumen Dari Para Pihak Yang Diketahui Palsu Setelah Akta Dibuat”, Jurnal Hukum Magnum Opus, Vol. 4 Nomor 1 Februari 2021

Hilda Sophia Wiradiredja, “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan KUHP”. Jurnal Wawasan Hukum, Vol. 32, No. 1, Februari 2015.

Heriyanti, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Yang Terindikasi Tindak Pidana Pembuatan Akta Otentik”, Yustisia. Vol. 5 No. 2 Mei - Agustus 2016

Husaini. “Tinjauan Yuridis Pemalsuan Data Otentik Dalam Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Yang Mengakibatkan Kerugian (Studi Kasus Putusan Mahakamah Agung Republik Indonesia No. 45 K/Pid/2019)” Jurnal Hukum dan Kemasyarakatan Al-Hikmah, Vol. 2, No. 4, Desember 2021.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, “Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik”, Jurnal Akta Comitas, Vol. 3 No. 1 Tahun 2018

Intan Novia Putri Rizqillah, Akibat Hukum Terhadap Akta Notaris Yang Didasarkan Dokumen Palsu, Seminar Nasional Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 2022

I Gusti Agung Oka Diatmika, “Perlindungan Hukum Terhadap Jabatan Notaris Berkaitan Dengan Adanya Dugaan Malpraktek Dalam Proses Pembuatan Akta Autentik” Acta Commitas (2017)

I Made Dwi Sanjaya, “Tanggung Jawab Notaris terhadap Pembuatan Akta Autentik yang Didasari Surat Palsu”, Jurnal Konstruksi Hukum, Vol. 1, No. 2, 2020

Ikramina Yustika Barito. “Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Proses Pembuatan Akta Dengan Menggunakan Kesaksian Palsu”, Jurnal Justisia, Vol. 6, Issue 4, Januari 2023

Khishtin Thonia Zamrud, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Pemalsuan Akta Jual Beli dan Akibat Hukumnya Vol.4 No. 1 Tahun 2022

Katika Sasi Wahyuningrum, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris dalam menjalankan Tugas dan fungsi sebagai Pejabat Umum”, Recital, Vol. 4 No. 2 Tahun 2022

Khoirotul Ummah Andriana, “Perlindungan Hukum Bagi Notaris Dalam Pembuatan Akte Berdasarkan Keterangan Palsu Dari Para Pihak”, Jurnal Hukum & Tatanan Sosial Vol 1, No 1, August 2022

Ketut Tjukup, “Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata, Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan”, Acta Comitas, 2016.

Kunni Afifah, “Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya”, Lex Renaissance, No. 1 Vol. 2 Januari 2017

Lysanza Salawati, Akibat Hukum PejabatPembuat Akta Tanah (PPAT) Karena Adanya Gugatan Terkait Dokumen Palsu Dan Keterangan PalsuDalam Pembuatan Akta, Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syar-i. Vol. 9 No.3 tahun 2022

M.Jamil, Pemalsuan Akta Autentik Sebagai Aspek Pidana Notaris, Jurnal Bestuur Vol.VII, Issue.2, December, 2019

Niken Ariska Handayani, Aminah, “Tanggungjawab Notaris Terkait Adanya Keterangan Palsu Didalam Akta yang Dibuatnya”, Jurnal Hukum Humani (Hukum dan Masyarakat Madani), Vol 13 No. 1 Mei 2023

Nilna Muna Yuliandari, “Upaya Hukum Notaris Yang Diberhentikan Dengan Tidak Hormat Ditinjau Dari Peradilan Tata Usaha Negara”, Jurnal USM Law Review Vol 4 No 2 Tahun 2021.

Nur Aini, Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Palsu Yang Disampaikan Penghadap Dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas, Jurnal Hukum. Vol. 5 No. 2, Agustus 2019

Rudy Haposan Siahaan, “Menjadi Notaris Yang Profesional Dan Bertanggung Jawab Dalam Pembuatan Akta Notaris”, Jurnal Law Pro Justitia, Vol. V No. 2 – Juni 2020

R. La Porta, ‘Investor Protection and Corporate governance’, Jurnal Of financial Economics 58 (1 January), 2000

Rahmad Hendra. Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Autentik Yang Penghadapnya Mempergunakan Identitas Palsu. Jurnal Ilmu Hukum, 2 No. 2 Februari 2012

Ratna Madyastuti, “Kewenangan Majelis Pengawas Notaris Dalam Pencegahan Terjadinya Pelanggaran Kewenangan Dan Tugas Jabatan Notaris”, Lex Renaissance No. 3 Vol. 5 Juli 2020

Saiful Rizal, “Pengamanan Bagi Notaris Dalam Melaksanakan Tugas Jabatan”, Jurnal Education and development, Vol.10 No.2 Edisi Mei 2022

Selvi Dhian Padma Sari, “Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Yang Memuat Keterangan Palsu” , Officium Notarium NO. 3 Vol. 1 Desember 2021

Sony Nurul Akhmad, “Kekuatan Akta Autentik Yang Dibuat Oleh Notaris Untuk Pembuktian Terhadap Tindak Pidana Pemalsuan”, Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Vol.3 No. 1 Februari 2019.

Soegeng Ari Soebagyo, “Akibat Hukum Akta Otentik Yang Terdegradasi Menjadi Akta Dibawah Tangan”.Jurnal Akta: Vol 4 No. 3 September 2017

Teresia Din, Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Terindikasi Tindak Pidana, Jurnal Penelitian Hukum DE JURE, Vol. 19 No. 2, Juni 2019.

Vitto Odie Prananda, “Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Memberikan Keterangan Palsu” Jurnal Hukum, Vol. 2 No. 2, Oktober 2018

Vivien Pomantow, Akibat Hukum Terhadap Akta Otentik Yang Cacat Formil Berdasarkan Pasal 1869 KUHPerdata, Lex Privatum Vol. VI/No. 7/Sept/2018

Wiradiredja dan Hilda Sophia, ‘Pertanggungjawaban Pidana Notaris Dalam Pembuatan Akta Yang Didasarkan Pada Keterangan Palsu Dihubungkan Dengan Undang- Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Dan KUHP’, Jurnal Wawasan Yuridika, Vol. 1 No. 2 tahun 2016.

Alvy Syahrin, Kesuksesan: Membuat Orang Suksses, http:alvyprofdr.blogspot.com/ 2010/11/notarispelaku-tindak-pidana-pasal-266.html,diakses tanggal 1 Juni 2023 pukul 20.00 WIB

Downloads

Published

2024-11-04

How to Cite

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP KETERANGAN PALSU DALAM AKTA AUTENTIK (STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 379 K/PID/2021). (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4675-4689. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1347