ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH KOTA BITUNG YANG DIKELUARKAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 272/PDT.G/2019/PN.BIT. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020)

Authors

  • Guslihan Dasa Cipta Matondang Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas hukum USU
  • Hasim Purba Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Rosnidar Sembiring Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Edy Ikhsan Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Hak Pakai, Tanah, Pembeli

Abstract

Permasalahan sengketa tanah yang awalnya terjadi antara CK dan Pemko Bitung di Pengadilan Negeri di menangkan oleh CK, namun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Pemko Bitung mengajukan Peninjauan Kembali dan menarik NR sebagai pihak yang sebelumnya tidak pernah muncul sewaktu pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri, namun sayangnya CK sebagai pembeli yang beritikad baik harus kalah di Peninjauan Kembali dan perkara dimenangkan oleh Pemko Bitung. Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif yang mencakup penelitian terhadap taraf sinkronisasi hukum, yang menjadi objek penelitian adalah sampai sejauh mana hukum positif tertulis yang ada sinkron atau serasi satu sama lainnya. Penelitian hukum juga dilakukan pemeriksaan yang mendalam terhadap fakta-fakta hukum untuk selanjutnya digunakan dalam menjawab permasalahan-permasalahan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Kekuatan pembuktian hak atas tanah tanpa sertifikat sebagai alat bukti di persidangan terhadap gugatan di pengadilan atas objek tanah yang telah diterbitkan sertipikatnya oleh pejabat yang berwenang, Sertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 2003 atas nama Pemerintah Kota Bitung diterbitkan di atas tanah milik orang lain karena pihak penjual (MR) melakukan 2 kali jual beli terhadap pembeli yang berbeda (CK dan NR) dengan objek tanah yang sama. Kasus tersebut mempersengketakan hak untuk memastikan pemegang hak milik yang sah sehingga dilakukan melalui proses gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri, kemudian pihak yang dinyatakan menang dapat mengajukan pembatalan sertifikat ke BPN atau PTUN. Analisis terhadap pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 272/Pdt.G/2019/PN.Bit juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020, para penggugat pada pengadilan negeri tingkat I mengalahkan pemko bitung, namun setelah putusan a quo berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde) tanpa banding dan kasasi, namun Pemko Bitung pasca berkekuatan hukum tetapnya putusan  a quo mengajukan Peninjauan Kembali atas dasar adanya novum (bukti baru) berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak Pakai atas Tanah tertanggal 30 Oktober 2002 yang memenangkan Pemko Bitung selaku pemegang hak pakai yang mendapatkan pelepasan hak atas tanah dari NR, sehingga hal ini mencederai aspek keadilan karena belum adanya perlindungan hukum terhadap CK selaku pembeli yang beritikad baik. Diperlukannya perlindungan hukum bagi pembeli yang ber’itikad baik atas objek tanah a quo dimana terdapat pembeli lainnya yaitu NR yang telah melepaskan hak atas tanah kepada Pemko Bitung, maka perlunya ditingkatkan perlindungan hukum bagi pembeli yang beritikad baik seperti kasus yang dialami oleh CK.

Downloads

Download data is not yet available.

References

A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang – undang Hukum Agraria, Bandung: Mandar Maju,

A.Suriyaman Mustari Pide, Quo Vadis Pendaftaran Tanah. Makassar : PUKAP, 2008.

Abbas, Syahrial. 2009. Mediasi Dalam Perspektif Hukum Syariah, Hukum Adat, Hukum Nasional. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Adzini, D. Status Hak Atas Tanah Hasil Okupasi Tentara Nasional Indonesia dan Sertipikat Hak Milik Hasil Konversi. Jurist-Diction, 2(4) (2019) 1195-1210.

Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia, 2007.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.

Ali, H. Zainuddin. 2009. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.

AP Parlindungan, dikutip oleh Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Asikin, Zainal. 2012. Pengantar Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Rajawali Press.

Atmadja, I Dewa Gede dan I Nyoman Putu Budiartha. 2018. Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Bachsan Mustofa, Hukum Agraria Dalam Perspektif, Bandung: Remadja Karya, 1988.

Bali Post, “Konflik adat”, Denpasar, 27 September 2011.

Basuki, Sulistyo. 2006. Metode Penelitian. Jakarta: Wedatama Widya Sastra da Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Bonsu, Benny, Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan, dan Condominium), Jakarta ; mediatama Saptakarya. 1997.

Chandra Daroesman, Pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pt Bumi Flora, laporan penelitian, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, Darussalam, 2005

Chomzah, Ali Achmad. 2002. Hukum Pertanahan. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Chomzah, Ali Ahmad. 2003. Hukum Hukum Pertanahan Seri Hukum Pertanahan III-Penyelesaian Sengketa Hak Atas Tanah dan Seri Hukum Pertanahan IV-Pengadaan Tanah Instansi Pemerintah. Jakarta: Prestasi Pustaka.

Chomzah, Ali, Acmad, Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Pernasalahannya. Jakarta ; Prestasi Pustaka. 2002.

Effendi Perangin, 401 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria, Jakarta : Penerbit PT RajaGrafindo Persada, 1994.

Effendi, Bachtiar, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni. 1993.

Eka Puji Setiyarini, Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan yang tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum, Malang, Universitas Brawijaya (2014)

Elza Syarief, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014.

Emmy Solina dkk, “Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Pinang dalam Mengeluarkan Sertifikat hak Kepemilikan Permukiman yang di Atas Air”, Jurnal Selat, Vol 7 No 1, Oktober (2019.

Fuady, Munir. 2013. Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group.

H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta : Penerbit Prestasi Pustaka, 2004.

H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Harsono, Boedi. 2015. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Asas, dan Pelaksanaannya. Cet, 2. Jakarta: Universitas Tri Sakti.

Ida Nurlinda, “Telaah atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 1, No 1, September (2016).

Istijab, Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Widya Juridika Jurnal Hukum, Vol 1, No 1, Juni (2018),

J.B. Daliyo, dkk. Hukum Agraria I, PT Prenhallindo Jakarta, Jakarta: 2001.

Jandy M. Kasakeyan, Kajian Yuridis HakHak Masyarakat Adat Terhadap Pemanfaatan TanahTanah Pasini Di Minahasa, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII. No.4, April (2019).

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta; Kencana, 2008.

Kaspul Ilmi, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Antara Yayasan Mu’adz Bin Jabal Dengan Pemerintah Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar”, Jurnal Online Mahasiswa, Vol V No 2 Oktober (2018) Fakultas Hukum Universitas Riau.

Koentjaraningrat. 1983. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: PT Gramedia.

Koentjorodiningrat. 1997. Metode-Metode Penelitian Masyarakat. Jakarta: Gramedia Pustaka.

Layder, Derek. 1993. , New Strategies in Social Research. Policy Press. Cornwall: TJ Press (Padstow) Ltd.

Lubis, Solly. 2012. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Jakarta: Jakarta Sofmedia.

Mariam Darus Badrulzaman dalam Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan), Bandung : Alumni, 2011.

Marzuki, Peter Mahmud. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Merthokusumo, Sudikno. 1999. Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberty.

Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Yogyakarta: Media Abadi, 2005.

Muchsin. 2003. Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Surakarta: Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret.

Murad, R. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, 1991.

Parlindungan. A.P., 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung : Mandar Maju.

Purba, Hasim dan Muhammad Hadyan Yunhas Purba. 2019. Dasar-Dasar Pengetahuan Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

R. Atang Ranoemihardja, Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, Aspek-aspek dalam Pelaksanaan UUPA dan Peraturan Perundangan Lainnya di Bidang Agraria di Indonesia, Bandung: Tarsito, 1982.

R.Wiyono Hukum Peradila Tata Usaha Negara. Edisi Ke Ii. Sinar Grafika Jakarta 2008.

Rahardjo, Satjipto. 2000. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahardjo, Satjipto. 2003. Sisi-Sisi Lain Dari Hukum. Jakarta: Kompas.

Rahmi, E. Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3) (2010)339-348.

Ramli Zein, Hak Pengelolaan dalam Sistem UUPA, cet. ke-1 , Jakarta: PT RINEKA CIPTA, 1995.

Ridwan Hr, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2013

Rochmat Soemitro, Peradilan Tata Usaha Negara, Refika Aditama Bandung 1987, Hlm. 6

Samun Ismaya, Hukum administrasi pertanahan, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Sangsun, Florianus SP. 2007. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Visimed.

Santoso, Urip., Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Jakarta: Kencana Premada Media Group, 2015, hlm. 92.

Shidarta, 2013. Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum. Yogyakarta: Genta Publishing.

Siregar, Musa Anthony, Zulkamaein Koto. “Hukum AgrariaAtas Keberadaan Bangunan Pada Ruang Atas Tanah.”Jurnal Nuansa Kenotariatan 1, No. 1 (2015), 12.

Siti Soetami, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Cet Ke-V (Edisi Revisi), Reflika Aditama Bandung 2007

Soedikno Mertokusumo, Hukum Dan Politik Agraria, Jakarta: Universitas Terbuka Karunika, 1988.

Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty Yogyakarta, 2008.

Soekanto, Soerjono. 2013. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan 2014. Jakarta: Universitas Indonesia.

Soeroso. 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: SInar Grafika.

Subekti Dan R. Tjitrosoedibio, Kamus Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1983.

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Cet.3, Jakarta : Intermasa, 2003.

Sudargo Gautama, Masalah Agraria: Berikut Peraturan-Peraturan dan Contoh, Bandung: Alumni Bandung, 1973.

Supriadi, Hukum Agraria, cet. ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

Supriadi. 2018. Hukum Agraria. Jakarta: Sinar Grafika.

Suteki dan Galang Tanfani. 2018. Metologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Syahrani, Riduan. 2014. Rangkuman Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syarief, E. Menuntaskan Sengketa Tanah Melalui Pengadilan Khusus Pertanahan. Gramedia. 2014.

Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Jakarta: Kencana, 2013, hlm.113

Usman, R. Eksistensi Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Dalam Lembaga Penjamin Simpanan Sebagai Badan Hukum. Jurnal Cita Hukum, 5(1) (2013) 115-138.

White Paper, Kebijakan Pengelolaan Pertanahan Nasional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Bappenas, 2013.

Yin, Robert K. 1993. Application of Case Study Research. New Delhi: Sage Publications International Educational and Professional Publisher Newburry Park.

Zed, Mestika. 2008. Metode Penelitian Kepustakaan. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.

A.M Yunus Wahid, Naswar Bohari, Achmad, Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Kehutanan (Studi Kawasan Hutan Lindung di Kabupate Sinjai, Sulawesi Selatan), Jurnal Hasanuddin Law Review, Vol.1 No.1, April (2015

A.M Yunus Wahid, Naswar Bohari, Achmad, Penegakan Hukum Lingkungan di Sektor Kehutanan (Studi Kawasan Hutan Lindung di Kabupate Sinjai, Sulawesi Selatan), Jurnal Hasanuddin Law Review, Vol.1 No.1, April (2015

A.P Perlindungan, Komentar Atas Undang – undang Hukum Agraria, Bandung: Mandar Maju,

A.Suriyaman Mustari Pide, Quo Vadis Pendaftaran Tanah. Makassar : PUKAP, 2008.

Adzini, D. Status Hak Atas Tanah Hasil Okupasi Tentara Nasional Indonesia dan Sertipikat Hak Milik Hasil Konversi. Jurist-Diction, 2(4) (2019) 1195-1210.

Agus Suprijanto, Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol 6, No 2, Juli (2017).

Agus Suprijanto, Politik Hukum Pertanahan Bagi Warga Negara Asing Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1960, Jurnal Ilmiah CIVIS, Vol 6, No 2, Juli (2017).

Ahmad Rubaie, Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia, 2007.

Ali Achmad Chomzah, Hukum Pertanahan, Jakarta: Prestasi Pustaka, 2002.

Andy Hartanto, Panduan Lengkap Hukum Praktis: Kepemilikan Tanah, Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.

AP Parlindungan, dikutip oleh Supriadi, Hukum Agraria, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Ardiansyah Zulhadji, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960”, Lex Crimen, Vol. V No. 4 Apr-Jun (2016) Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, .

Ardiansyah Zulhadji, “Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Jual Beli Tanah Menurut Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960”, Lex Crimen, Vol. V No. 4 Apr-Jun (2016) Jurnal Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi, .

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta:Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Secara Optimal, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1 (2) (2014) 2, https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.96

Arie S. Hutagalung, Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, Jakarta:Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2005. Secara Optimal, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion 1 (2) (2014) 2, https://doi.org/10.35968/jh.v4i2.96

Arifin, Mahfud, dkk. 2018. Pengaruh Posisi Lereng Terhadap Sifat Fisika dan Kimia pada Inceptisols di Jatinangor. Jurnal Soilrens. Vol. 16. No. 02. (2018).

Ayu, G. D. Pemberian Akta Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Sebagai Alternatif Bagi Warga Negara Asing Untuk Dapat Memiliki Rumah Tinggal Di Indonesia Dalam Menunjang Kepentingan Investasi. Universitas Indonesia. 2010.

Ayu, G. D. Pemberian Akta Hak Pakai Atas Tanah Hak Milik Sebagai Alternatif Bagi Warga Negara Asing Untuk Dapat Memiliki Rumah Tinggal Di Indonesia Dalam Menunjang Kepentingan Investasi. Universitas Indonesia. 2010.

Bachsan Mustofa, Hukum Agraria Dalam Perspektif, Bandung: Remadja Karya, 1988.

Bali Post, “Konflik adat”, Denpasar, 27 September 2011.

Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaanya, Jakarta: Djambatan, 2005.

Bonsu, Benny, Perkembangan Terbaru Sertipikat (Tanah, Tanggungan, dan Condominium), Jakarta ; mediatama Saptakarya. 1997.

Bur, Arifin dan Desi Apriani. 2017. Sertifikat Sebagai Alat Pembuktian yang Kuat Dalam Hubungannya Dengan Sistem Publikasi Pendaftaran Tanah. UIR Law Review. Vol. 1. No. 2. (Oktober 2017)..

Chandra Daroesman, Pelaksanaan pemberian Hak Guna Usaha Kepada Pt Bumi Flora, laporan penelitian, Banda Aceh: Universitas Syiah Kuala, Darussalam, 2005

Chomzah, Ali, Acmad, Hukum Pertanahan II Sertipikat dan Pernasalahannya. Jakarta ; Prestasi Pustaka. 2002.

Cornelia Junita Welerubun, Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tenggara. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol.5 No.1, Mei (2019).

Cornelia Junita Welerubun, Perlindungan Hukum Hak Atas Tanah Ulayat Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Maluku Tenggara. Jurnal Media Hukum dan Peradilan, Vol.5 No.1, Mei (2019).

Dewi, S. Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Jurnal Legislatif (2020) 79-92, http://dx.doi.org/10.28946/slrev.Vol1.Iss2.43.pp179-190

Dewi, S. Kedudukan Dan Perlindungan Masyarakat Adat Dalam Mendiami Hutan Adat. Jurnal Legislatif (2020) 79-92, http://dx.doi.org/10.28946/slrev.Vol1.Iss2.43.pp179-190

Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl), Jurnal Bhumi Vol. 4 No. 1, Mei (2018), ISSN 2442-6954 (Cetak),ISSN 2580-2151 (Online) DOI dx.doi.org/10.31292/jb.v4i1.209

Dian Aries Mujiburohman, Potensi Permasalahan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (Ptsl), Jurnal Bhumi Vol. 4 No. 1, Mei (2018), ISSN 2442-6954 (Cetak),ISSN 2580-2151 (Online) DOI dx.doi.org/10.31292/jb.v4i1.209

Djanggih, H., & Salle, S. Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2) (2017) 165-172.

Djanggih, H., & Salle, S. Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2) (2017) 165-172.

Djestylona Kobu Kobu, “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah berdasakan Hukum Adat Suku Tobelodi Kabupaten Halmahera Selatan”, Lex Crimen, Vol. VI, No. 2 - Mar-Apr (2017)

Djestylona Kobu Kobu, “Pelaksanaan Peralihan Hak Atas Tanah berdasakan Hukum Adat Suku Tobelodi Kabupaten Halmahera Selatan”, Lex Crimen, Vol. VI, No. 2 - Mar-Apr (2017)

Effendi Perangin, 401 Pertanyaan dan Jawaban tentang Hukum Agraria, Jakarta : Penerbit PT RajaGrafindo Persada, 1994.

Effendi, Bachtiar, Kumpulan Tulisan tentang Hukum Tanah, Bandung: Alumni. 1993.

Eka Puji Setiyarini, Akibat Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Karena Pewarisan yang tidak Didaftarkan pada Kantor Pertanahan Menurut Pasal 42 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Jurnal Hukum, Malang, Universitas Brawijaya (2014)

Elza Syarief, Pensertifikatan Tanah Bekas Hak Eigendom, Jakarta: Kepustakaan Populer Gramedia, 2014.

Emmy Solina dkk, “Kebijakan Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjung Pinang dalam Mengeluarkan Sertifikat hak Kepemilikan Permukiman yang di Atas Air”, Jurnal Selat, Vol 7 No 1, Oktober (2019.

H. Ali Achmad Chomzah, Hukum Agraria (Pertanahan Indonesia) Jilid 1, Jakarta : Penerbit Prestasi Pustaka, 2004.

H.M. Arba, Hukum Agraria Indonesia , Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hallauw, D. K., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. Analisis Hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat (Dati) Di Kota Ambon. SASI, 26(1) (2020) 111–118. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.256

Hallauw, D. K., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. Analisis Hukum Surat Pelepasan Hak Atas Tanah Adat (Dati) Di Kota Ambon. SASI, 26(1) (2020) 111–118. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.256

Harahap, M. Yahya., Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan kelimabelas, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harahap, M. Yahya., Hukum Acara Perdata: Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Cetakan kelimabelas, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertamakali”, Jurnal Negara Hukum, Vol 2, No 2 (2011) hlm. 289.

Harris Yonatan Parmahan Sibuea, “Arti Penting Pendaftaran Tanah Untuk Pertamakali”, Jurnal Negara Hukum, Vol 2, No 2 (2011) hlm. 289.

Hetharie, Y. Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SASI, 25(1) 2019, 27–38. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147

Hetharie, Y. Perjanjian Nominee sebagai Sarana Penguasaan Hak Milik atas Tanah oleh Warga Negara Asing (WNA) Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. SASI, 25(1) 2019, 27–38. https://doi.org/10.47268/sasi.v25i1.147

Husen Alting, “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1, Januari (2011)

Husen Alting, “Penguasaan Tanah Masyarakat Hukum Adat (Suatu Kajian terhadap Masyarakat Hukum Adat Ternate)”, Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 11, No. 1, Januari (2011)

I Gusti Ayu Putu Oka Cahyaning Pustika Sari, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat, 2018.

I Gusti Ayu Putu Oka Cahyaning Pustika Sari, Peralihan Hak Atas Tanah Berdasarkan Hibah Wasiat Oleh Pelaksana Wasiat, 2018.

Ida Nurlinda, “Telaah atas Materi Muatan Rancangan Undang-Undang Pertanahan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 1, No 1, September (2016).

Istijab, Penyelesaian Sengketa Tanah Sesudah Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria, Widya Juridika Jurnal Hukum, Vol 1, No 1, Juni (2018),

J.B. Daliyo, dkk. Hukum Agraria I, PT Prenhallindo Jakarta, Jakarta: 2001.

Jandy M. Kasakeyan, Kajian Yuridis HakHak Masyarakat Adat Terhadap Pemanfaatan TanahTanah Pasini Di Minahasa, Jurnal Lex Et Societatis, Vol. VII. No.4, April (2019).

Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Hak-Hak Atas Tanah, Jakarta; Kencana, 2008.

Kaspul Ilmi, “Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Antara Yayasan Mu’adz Bin Jabal Dengan Pemerintah Desa Sawah Kecamatan Kampar Utara Kabupaten Kampar”, Jurnal Online Mahasiswa, Vol V No 2 Oktober (2018) Fakultas Hukum Universitas Riau.

Kaudis, Morena. 2018. Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Lex Privatum. Vol. 6. No. 2. (2018).

Kaudis, Morena. 2018. Sertifikat Hak Atas Tanah Sebagai Tanda Bukti Hak Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Jurnal Lex Privatum. Vol. 6. No. 2. (2018).

Kotalewala, F., Laturette, A. I., & Uktolseja, N. Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum. SASI, 26(3) (2020) 415–433. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.397

Kotalewala, F., Laturette, A. I., & Uktolseja, N. Penyelesaian Sengketa dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Jalan untuk Kepentingan Umum. SASI, 26(3) (2020) 415–433. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i3.397

Lawalata, S. H., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah. PAMALI: Pattimura MagisterLaw Review, 1(1) (2021). 16–29. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/481

Lawalata, S. H., Matuankotta, J. K., & Uktolseja, N. Konsinyasi/Penitipan Uang Sebagai Bentuk Ganti Rugi Atas Pengalihan Hak Tanah. PAMALI: Pattimura MagisterLaw Review, 1(1) (2021). 16–29. https://fhukum.unpatti.ac.id/jurnal/pamali/article/view/481

Lombogia, C. B. Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Penegasan Konversi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Lex Et Societatis, 5(5) (2017).

Lombogia, C. B. Perolehan Hak Atas Tanah Melalui Penegasan Konversi Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. Lex Et Societatis, 5(5) (2017).

Luthvi Febryka Nola, Sengketa Tanah Partikelir, Jurnal Peneliti Bidang Hukum Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR RI, 2017.

Luthvi Febryka Nola, Sengketa Tanah Partikelir, Jurnal Peneliti Bidang Hukum Pusat Pengkajian, Pengolahan Data dan Informasi Setjen DPR RI, 2017.

Madekhan. 2018. Posisi dan Fungsi Teori dalam Penelitian Kualitatif. Reforma: Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran. Vol. 7 No. 2. (2018).

Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Yogyakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2001, hlm. 156 (selanjutnya disebut Maria S.W Sumardjono II)

Maria S.W Sumardjono, Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi, Yogyakarta: PT. Kompas Media Nusantara, 2001, hlm. 156 (selanjutnya disebut Maria S.W Sumardjono II)

Mariam Darus Badrulzaman dalam Martin Roestamy, Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing (Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan), Bandung : Alumni, 2011.

Mohammad Hatta, Hukum Tanah Nasional Dalam Perspektif Negara Kesatuan, Yogyakarta: Media Abadi, 2005.

Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1) (2020) 63-80.

Muchsin, T., Saliro, S. S., Manullang, S. O., & Miharja, M. Pejabat Pembuat Akta Tanah Dalam Hal Pendaftaran Tanah: Sebuah Tinjauan Kewenangan Dan Akibat Hukum. Madani Legal Review, 4(1) (2020) 63-80.

Muhammad Bakri, Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA), Kertha Patrika Vol. 33 No. 1 (2008)

Muhammad Bakri, Unifikasi Dalam Pluralisme Hukum Tanah di Indonesia (Rekonstruksi Konsep Unifikasi Dalam UUPA), Kertha Patrika Vol. 33 No. 1 (2008)

Mujiburohman, D. A. Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2) (2016) 151-164.

Mujiburohman, D. A. Problematika Pengaturan Tanah Negara Bekas Hak Yang Telah Berakhir. BHUMI: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 2(2) (2016) 151-164.

Murad, R. Penyelesaian Sengketa Hukum Atas Tanah. Alumni, 1991.

Mustafa, Farid dan Muhammad Ilham Arisaputra. 2021. Penerbitan Sertifikat Hak Pakai di Atas Tanah Hak Milik Oleh Pemerintah Daerah Untuk Pembangunan Fasilitas Umum. Widya Pranata Hukum. Vol. 4. No. 2. (September 2021).

Nabila Kamal, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Penyimpangan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dengan Instrumen Pinjam Pakai Tanah, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 3, No. 1, Januari (2021)

Nabila Kamal, Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Penyimpangan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Dengan Instrumen Pinjam Pakai Tanah, Otentik’s: Jurnal Hukum Kenotariatan, Vol 3, No. 1, Januari (2021)

Ningrum, H. R. S. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2) (2014) 219–227. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1481

Ningrum, H. R. S. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2) (2014) 219–227. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1481

Ningrum, H. R. S. Analisis Hukum Sistem Penyelesaian Sengketa Atas Tanah Berbasis Keadilan. Jurnal Pembaharuan Hukum, 1(2) (2014) 219–227. https://doi.org/10.26532/jph.v1i2.1481

Parlindungan. A.P., 1999. Pendaftaran Tanah di Indonesia, Bandung : Mandar Maju.

Prama Widyanugraha, “Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 3, No 2, Maret (2019),

Prama Widyanugraha, “Tinjauan Normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dikaitkan dengan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”, Jurnal Bina Mulia Hukum, Vol 3, No 2, Maret (2019), hlm. 209.

Pransisto, Johamran. 2018. Analisis Yuridis Tentang Kedudukan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Sebagai Obyek Sengketa Tata Usaha Negara di Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar. Jurnal Pleno De Jure. Vol. 7. No. 2. (Desember 2018).

R. Atang Ranoemihardja, Perkembangan Hukum Agraria di Indonesia, Aspek-aspek dalam Pelaksanaan UUPA dan Peraturan Perundangan Lainnya di Bidang Agraria di Indonesia, Bandung: Tarsito, 1982.

R.Wiyono Hukum Peradila Tata Usaha Negara. Edisi Ke Ii. Sinar Grafika Jakarta 2008.

Rahmi, E. Eksistensi Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) dan Realitas Pembangunan Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 10(3) (2010)339-348.

Downloads

Published

2024-11-04

How to Cite

ANALISIS YURIDIS SERTIFIKAT HAK PAKAI PEMERINTAH KOTA BITUNG YANG DIKELUARKAN TANPA IZIN PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH (Studi Putusan Nomor 272/PDT.G/2019/PN.BIT. juncto Putusan Mahkamah Agung No. 1054PK/Pdt/2020). (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4690-4705. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1349