ANALISIS HUKUM PENGENAAN PAJAK ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM PELEBURAN USAHA ATAU KONSOLIDASI

Authors

  • Erwintjia Erwintjia Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas hukum USU
  • Utary Maharany Barus Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Bastari Mathon Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU
  • Afnila Afnila Jurusan Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum USU

Keywords:

Peleburan Usaha, Konsolidasi, PPh Final PHTB

Abstract

Terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam konsolidasi, yaitu metode by purchase dan metode pooling of interest. Metode by purchase mencatat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai pasar, sehingga terbentuk goodwill. Sedangkan metode pooling of interest peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dicatat berdasarkan nilai buku. Dalam metode pooling of interest, perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah tidak dikenai PPh Final PHTB berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sifat penelitian ini preskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, tujuan disusunnya penelitian ini adalah untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam penelitian ini, sifat preskriptif digunakan untuk menganalisis pengenaan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam peleburan usaha atau konsolidasi. Pada hakikatnya pengenaan PPh Final PHTB dalam konsolidasi adalah berdasarkan nilai pasar, namun dalam Pasal 6 huruf e PP No. 34 Tahun 2016 membolehkan penggunaan nilai buku dalam konsolidasi atau dalam kata lain menggunakan metode pencatatan pooling of interest, sehingga dalam konsolidasi yang menggunakan nilai buku tidak dikenai PPh Final PHTB. Perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi bisa mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku dalam konsolidasi sesuai dengan PMK No. 56/PMK.010.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pembebanan PPh Final PHTB dalam konsolidasi tidak memenuhi asas keadilan horizontal dan vertikal. Dalam konsolidasi menggunakan metode by purchase dikenai PPh Final PHTB untuk perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPHTB untuk perusahaan yang menerima peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam konsolidasi menggunakan metode pooling of interest, hanya dikenai BPHTB untuk perusahaan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hendaknya pemerintah merevisi peraturan yang membolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam konsolidasi sehingga dapat memenuhi asas keadilan horizontal.Terdapat dua metode pencatatan akuntansi dalam konsolidasi, yaitu metode by purchase dan metode pooling of interest. Metode by purchase mencatat peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan berdasarkan nilai pasar, sehingga terbentuk goodwill. Sedangkan metode pooling of interest peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan dicatat berdasarkan nilai buku. Dalam metode pooling of interest, perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah tidak dikenai PPh Final PHTB berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Sifat penelitian ini preskriptif dengan jenis penelitian yuridis normatif, tujuan disusunnya penelitian ini adalah untuk mendapatkan saran-saran mengenai apa yang perlu dilakukan guna mengatasi masalah tertentu yang dapat menghasilkan argumentasi, teori, atau konsep baru sebagai preskripsi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi. Dalam penelitian ini, sifat preskriptif digunakan untuk menganalisis pengenaan pajak pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam peleburan usaha atau konsolidasi. Pada hakikatnya pengenaan PPh Final PHTB dalam konsolidasi adalah berdasarkan nilai pasar, namun dalam Pasal 6 huruf e PP No. 34 Tahun 2016 membolehkan penggunaan nilai buku dalam konsolidasi atau dalam kata lain menggunakan metode pencatatan pooling of interest, sehingga dalam konsolidasi yang menggunakan nilai buku tidak dikenai PPh Final PHTB. Perusahaan yang hendak melakukan konsolidasi bisa mengajukan permohonan untuk penggunaan nilai buku dalam konsolidasi sesuai dengan PMK No. 56/PMK.010.2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK No. 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha. Pembebanan PPh Final PHTB dalam konsolidasi tidak memenuhi asas keadilan horizontal dan vertikal. Dalam konsolidasi menggunakan metode by purchase dikenai PPh Final PHTB untuk perusahaan yang mengalihkan hak atas tanah dan/atau bangunan dan BPHTB untuk perusahaan yang menerima peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan, sedangkan dalam konsolidasi menggunakan metode pooling of interest, hanya dikenai BPHTB untuk perusahaan yang menerima pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Hendaknya pemerintah merevisi peraturan yang membolehkan penggunaan metode pooling of interest dalam konsolidasi sehingga dapat memenuhi asas keadilan horizontal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Afrizal, Metode Penelitian Kualitatif: Sebuah Upaya Mendukung Penggunaan Penelitian Kualitatif dalam Berbagai Disiplin Ilmu, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014.

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

Asshiddiqie Jimmi dan Safa'at M. Ali, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Konstitusi Press, 2012.

Asyhadie Zaeni, Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers, 2016.

Atapary Febian, Implementasi Pengenaan Tarif Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor, Ambon: Fakultas Hukum Unpattim.

Bahreisy Budi, Nurmalawaty, Hidayat, Mengenal Pengantar Ilmu Hukum, Medan: CV. Enammedia, 2023.

Bohari, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2004.

Brotodiharjo R. Santoso, Pengantar Ilmu Hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2013.

Darmaji Tjipto, Restrukturisasi: Memulihkan dan Mengakselerasi Ekonomi Nasional, Jakarta: PT. Gramedia, 2001.

Darmodiharjo Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: Gramedia, 2016.

Dirjosisworo Soedjono, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk-Bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 1997.

Fuady Munir, Hukum Tentang Merger, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2018.

Gunadi, Restrukturisasi Perusahaan dalam Berbagai Bentuk dan Pemajakannya, Jakarta: Salemba Empat, 2001.

Hadjon Phillipus M., Tentang Wewenang, Yuridika, 2017.

Hariyan Iswi, P. R. Serfianto D., Yustisia Cita, Merger, Konsolidasi, Akuisisi dan Pemisahan Perusahaan, Jakarta: Visimedia, 2011.

Husnan Suad dan Pudjiastuti Enny, Dasar-Dasar Manajemen Keuangan Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Edisi Ketujuh, Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2015.

Indrawati Lin, Akuntansi Lanjutan, 2020.

Kadir Abdul, Kapita Selekta Perpajakan Di Indonesia, Medan: Pusaka Bangsa Press, 2016.

Kasmir dan Jakfar, Studi Kelayakan Bisnis (Edisi Revisi), Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Kristanto Septian Bayu, Penggabungan Usaha dan Pajak Penghasilan, Jakarta : Fakultas Ekonomi Universitas Kristen Krida Wecana, 2010.

Lubis M. Solly, Filsafat Ilmu dan Penelitian, Jakarta: Sofmedia, 2012.

Mardiasmo, Perpajakan, Edisi Terbaru, Yogyakarta: Andi, 2016.

Marzuki Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: kencana, 2021.

Muhammad Abdulkadir, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010

Nasryian Ivan, Asas Kepastian Hukum dalam Penyelengaraan Perpajakan di Indonesia, Kuningan: Fakultas Hukum Universitas Kuningan, 2019.

Nazir M., Metode Penelitian, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2014.

Putra Santri Aji, Skripsi, Judul: Kepastian Hukum Terhadap Bukti Kepemilikan Atas Obyek Tanah Yang Sama Untuk Pengadaan Jalan Tol Purbaleunyi Dihubungkan Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, Bandung: Universitas Pasundan 2018.

R. Mansury, Panduan Konsep Utama Pajak Penghasilan Indonesia, Jakarta: Bina Rena Pariwara, 1994.

Rahardjo Satjipto, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2012.

Rice Charles E., The Role of Legal Ethics and Jurisprudencce In National Building.

Rido R. Ali, Hukum Dagang Tentang Aspek-Aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Bandung: Remadja Karya, 1986.

Roosmidar, Pengenaan Pajak Penghasilan Final Berlapis Terhadap Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pemohon Hak Baru di Deli Serdang, Medan: USU, 2018.

Rosdiana Haula dan Rasin Tarigan, Perpajakan Teori dan Aplikasi, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2005.

S Farouq, Hukum Pajak di Indonesia, Jakarta: PrenadaMedia Group, 2018.

Serfiyani Cita Yustisia, Purnomo R. Serfianto D. dan Hariyani Iswi, Restrukturisasi Perusahaan, Yogyakarta: Penerbit Andi, 2017.

Siahaan Marihot Pahala, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Sebagai Pajak Daerah, Jakarta: Sagung Seto, 2011.

Soekanto Soerjono dan Mamudy Sri, Penelitian hukum normatif, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia, 2014.

Soemitro Rochman dan Sugiharti Dewi Kania, Asas dan Dasar Perpajakan 1 Edisi Revisi, Bandung: Refika Aditama, 2014.

Soemitro Rochmat, Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Bandung: PT Eresco, 1991.

Soeryasumantri Jujun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Harapan, 2013.

Sudarsono, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Syahrani Riduan, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Untung Budi, Hukum Merger, Yogyakarta: Andi, 2019.

Waluyo, Akuntansi Pajak: Edisi 6, Jakarta: Salemba Empat, 2016.

Kristanto Septian Bayu, Penggabungan Usaha dan Pajak Penghasilan, Jurnal Akuntansi, Vol. 10 No. 1, Januari 2010.

Hendrian dan Muktiyanto Ali, Akuntansi Perpajakan Dalam Penggabungan Usaha (Studi Kasus Pada Perusahaan Listed di BEI), Jurnal Organisasi dan Manajemen, Vol. 7 No. 1, Maret 2011.

Hadjon Phillipus M., Tentang Wewenang, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 7 No. 5-6, 2017.

Roosmidar, Pengenaan Pajak Penghasilan Final Berlapis Terhadap Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan Bagi Pemohon Hak Baru di Deli Serdang, Tesis, Medan: USU, 2018.

Suratno, Pengaruh Nilai Buku Aktiva Tetap Terhadap Total Aktiva Pada Dinas XXX Kabupaten Kebumen, Jurnal, Politeknik Dhama Patria Kebumen, Kebumen, 2020.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 56/PMK.010/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan Usaha.

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;

Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya.

Akuntansis1, https://akuntansis1.widyatama.ac.id/4-standar-akuntansi-keuangan-yang-berlaku-di-indonesia/ diakses pada 3 Juni 2024 pukul 02:45 WIB.

Dheania Clara, "Beberapa Alasan Mengapa Suatu Perusahaan Memutuskan untuk Melakukan Penggabungan Usaha", https://www.kompasiana.com/dheadcl/5640267efc22bd670749131a/beberapa-alasan-mengapa-suatu-perusahaan-memutuskan-untuk-melakukan-penggabungan-usaha?page=all (diakses pada 06 Mei 2021, pukul 02:08).

Downloads

Published

2024-11-04

How to Cite

ANALISIS HUKUM PENGENAAN PAJAK ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN DALAM PELEBURAN USAHA ATAU KONSOLIDASI. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4721-4736. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1352