PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK SEBAGAI KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS SERTIPIKAT HAK MILIK YANG TELAH DIBATALKAN OLEH PENGADILAN DAN SUDAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP (Studi Putusan Nomor 31 K/TUN/2020)
Keywords:
Hukum, Kreditur, Hukum TetapAbstract
Salah satunya persoalan hukum tentang hapusnya hak atas tanah yang dibebani hak tanggungan adalah akibat terjadinya tumpang tindih sertipikat hak milik, yang mana dalam hal ini adanya sertipikat ganda diobjek yang sama, adanya pembatalan sertipikat hak milik yang sudah diputus oleh PTUN, mengakibatkan batalnya hak tanggungan. Salah satu contoh berdasarkan Putusan PTUN Nomor 31 K/TUN/2020. Sifat penelitian deskriptif, jenis penelitian hukum normative. Sumber data yang digunakan data sekunder. Pengumpulan data studi kepustakaan (library research alat pengumpulan data studi dokumen. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Bank yang merupakan kreditur pemegang hak jaminan harus kehilangan haknya terhadap objek hak tanggungan, yang mana bank tidak berhak lagi mengeksekusi objek hak tanggungan, sehingga bank dalam kasus ini tidak mendapatkan bagaimana kepastian hukum terhadap pembatalan hak tanggungan tersebut, yang mana dalam hal ini bank adalah pihak yang dirugikan apabila debitor cidera janji terhadap pelunasan hutangnya, yang seharusnya bank adalah kreditur Preferent pada akhirnya menjadi kreditur yang tidak diutamakan lagi kedudukannya. Berdasarkan permasalan kasus perlindungan terhadap kreditur terhadap pembatalan sertifikat yang telah dibebankan hak tanggungan maka penulis memakai teori perlindungan hukum sebagai pisau analisis dalam menganalisa bagaimana seharusnya perlindungan yang diberlakukan dan yang akan dibuat guna melindungi bank selaku kreditur yang dalam kasus ini adalah pihak yang dirugikan. Perlindungan terhadap Pemegang Hak Tanggungan tidak boleh dinegasikan, sehingga perlu dicari solusi atas permasalahan ini agar kepentingan Pemegang Hak Tanggungan atau Kreditur tetap terjaga walaupun Hak Atas Tanah telah dibatalkan oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Downloads
References
Adjie, Habib, 2008, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Bandung: Refika Aditama.
Agustina, Rosa, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cet. 1. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Ali, Zainuddin, 2014, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anshoruddin, 2004, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam dan Hukum Positif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Anisah, Siti, 2008, Perlindungan Kepentingan Kreditor dan Debitor Dalam Hukum Kepailitan Di Indonesia, Yogyakarta: Total Media.
Andriani, Farah, Bambang Sugianto dan Rusmini, 2023, Kepastian Hukum Terhadap Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elekttonik, Kupang: Tangguh Denara Jaya.
Arba, H.M dan Diman Ade Mulada, 2020, Hukum Hak Tanggungan Hak Atas Tanah dan Benda-benda Lainnya, Jakarta: Sinar Grafika.
Ashshofa, Burhan, 2003, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
Badrulzaman, Mariam Darus, et.al., 2001, “Kompilasi Hukum Perikatan”, Citra Aditya Bakti.
Bahsan, M, 2007 Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Bartens, K. 1994, Etika. Cet. 3. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Dallah, Suratman dan Philips, 2013, Metode Penelitian Hukum. Bandung: Alfabeta.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1989, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka.
Dyara, Radhite Oryza Fea, 2018, Panduan Mengurus Tanah Rumah dan Perizinannya, Yogyakarta, Legality.
Daliyo, J.B, 2001, Pengantar Hukum Indonesia: Buku Panduan Mahasiswa, Jakarta: Prenhallindo.
Djojodirdjo, M.A. Moegni, 2010, Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramitha.
Fuady, Munir, 2002, Pengantar Hukum Bisnis Menata Bisnis Modern di Era Global, Bandung: Citra Aditya Bakti.
Gunardi, Markus Gunawan, 2007, Kitab Undang Undang Hukum Kenotariatan, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Harsono, Boedi, 2008, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Djambatan.
H.R, Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
HS, Salim, 2005, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, Jakarta: RajaGrafindo Persada.
HS, Salim, 2012, Perkembangan Jaminan Hukum Indonesia. Cet 6. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Haris, Herdiansyah, 2015, Metode Penelitian Kualitatif untuk Ilmu-ilmu Sosial. Jakarta: Salemba Humanika.
Harahap, M. Yahya, 1996, Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: Penerbit Alumni.
Hardiwardoyo, A. Purwa, 2004, Moral dan Masalahnya. Cet. 2. Jokyakarta: Kanisius.
Isnaeni, Moch, 2016, Lembaga Jaminan Kebendaan Dalam Burgerlijk Wetboek : Gadai Dan Hipotek, Surabaya: Revka Petra Media.
Isnaini dan Anggreni A Lubis, 2022, Hukum Agraria Kajian Komprehensif, Medan: Pustaka Prima.
Jabar, Abdul, 2020, Pengantar Hukum Agraria di Indonesia, (Surabaya: Buku Pena Salsabila.
Lexy J Moleong, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Jabar, Abdul, 2020, Pengantar Hukum Agraria di Indonesia, Surabaya: Buku Pena Salsabila.
Mamudji, Soerjono Soekanto dan Sri, 2012, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Marwiyah, Siti, 2015, Penegakan Kode Etik Profesi di Era Malapraktik Profesi Hukum. Bangkalan Madura : UTM Press.
amudji, Soerjono Sukanto dan Sri, 2006, Penelitian Hukum Normatif Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Press.
Marzuki, Peter Mahmud, 2017, Penelitan Hukum. Jakarta: Kencana Pranada Media Group.
Moleong, Lexy J, 2013, Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Muhammad, Abdulkadir, 2006, Etika Profesi Hukum, Cet. 3. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Mujiburohman, Dian Aries, 2022, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: STPN Press.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2006, Hak Tanggungan, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja, 2003, Pedoman Mengenai Perkara Kepailitan, Jakarta: Rajawali Pers.
asution, A. Karim, 1976, Masalah Hukum Pembuktian Dalam Proses Pidana, Jilid I. tanpa Penerbit.
Nugroho, Sigit Sapto, 2017, Mohammad Tohari dan Mudji Rahardjo, Hukum Agraria Indonesia, Solo: Pustaka Iltizam.
Patrik, Purwahid dan Kashadi, 2000, Hukum Jaminan, Semarang : Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Poerwadarminta, W.J.S, 1999, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Cetakan Keenambelas, Jakarta: Balai Pustaka.
Prodjodikoro, Wirjono, 1992, Perbuatan Melanggar Hukum, cet. 8. Bandung: Sumur Bandung.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto, 1982, Renungan Tentang Filsafat Hukum. Jakarta: Rajawali.
Qamar, Supirman Rahman dan Nurul, 2014, Etika Profesi Hukum. Makassar : Refleksi.
Rifai, Ahmad, 2010, Penemuan Hukum. Jakarta : Sinar Grafika.
Siahaan, Rudy Haposan, 2023, Perjanjian Kredit Perbankan Aspek Hukum Dalam Teori & Praktek. Medan: USU Press.
Soemarjono, E, 1995, Etika Profesi Hukum. Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. Cet. 3, Jogjakarta: Kanisius.
S, Salim H, 2006, Pengantar Hukum Perdata Tertulis. Jakarta: Sinar Grafika.
Soekamto, Soejono, 2007, Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Subekti, 1998, Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
ubekti, R, 2008, Hukum Pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sunggono, Bambang, 2007, Metedologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Salim, Abdul, 2005 Hukum Bisnis Untuk Perusahaan, Jakarta: Prenada Media
Salim H. S., 2010, Perkembangan Teori Dalam Ilmu Hukum, Jakarta: Rajawali Pers.
Salim Hs, 2016, Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Satjipto Rahardjo, 1980, Hukum dan Masyarakat, Bandung: Angkasa.
Satjipto Raharjo, 2000, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti
Shidarta, 2006, Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia
Sembiring, Jimmy Joses, 2010, Paduan Mengurus Sertifikat Tanah, Jakarta : Visi Media.
Soegianto, 2015, Etika Profesi dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris, Yogyakarta: Farisma Indonesia.
Soerjono Soekanto dan Sri Mahmudji, 2003, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sri Sutarni dan Sukardi, 2008, Bahasa Indonesia 2 SMA Kelas XI, Edisi Pertama, Bogor: Quadra.
Subekti R., 1987, Hukum Perjanjian, Bandung: Bina Cipta.
Subekti, 1998, Hukum Perjanjian, Jakarta: Intermasa.
Sudikono Mertokusumo, 1998, Hukum Acara Perdata Indonesia, Yogyakarta: Liberty.
Supriadi, 2006, Etika & Tanggung Jawab Profesi Hukum di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Sutedi, Adrian, 2012 Sertifikat Hak Atas Tanah, Jakarta Timur: Sinar Grafika.
Sutarno, 2014, Aspek-Aspek Hukum Perkreditan Pada Bank, Bandung : Alfabeta.
Sunggono, Bambang, 2007, Metedologi Penelitian Hukum, Jakarta :Raja Grafindo Persada.
Syafaat, Muhammad Rizki, 2022, Sertifikat Tanah adalah Bukti Kepemilikan Hak Terkuat dan Terpenuh, Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistim Hukum Nasional, Surabaya: Kencana Prenada Media Group.
Tehupeiory, Aartje, 2012, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, (Depok: Rais Asa Sukses.
Tjitrosudibio, R. Subekti dan R, 2005, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, cet. 34. Jakarta: Pradnya Paramita.
Thalib, Rasyid, 2006, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Aplikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Usman, Rachmadi, 1999, Pasal-Pasal Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah, Jakarta: Djambatan.
Firmanto, Fakhry. “Penyelesaian Kredit Macet Di Indonesia.”, Jurnal Pahlawan 2.2 (2019): 29-35.dak
Lestari, Chadijah Rizki. “Penyelesaian Kredit Macet Bank Melalui Parate Eksekusi.” Kanun Jurnal Ilmu Hukum 19.1 (2017): 81-96
Subhan, Muhammad. “Kepastian Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Akibat Keterlambatan Menerbitkan Akta Pemberian Hak Tanggungan.” Jurnal De Facto 7.1 (2020): 23-37
Nasution, Adnan Buyung. “Hukum dan Keadilan.” Majalah, Nomor 1 Tahun 1996.
Nola, Luthvi Febryka. “Upaya Perlindungan Hukum Secara Terpadu Bagi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Integrated Legal Protection For Migrant Workers).” Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Dan Kesejahteraan 7.1 (2017): 35-52.
Lathif, Nazaruddin. “Teori Hukum Sebagai Sarana/Alat Untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat.” PALAR (Pakuan Law review) 3.1 (2017).
Aprilia Putri Suhadini, “Pertanggungjawaban Notaris yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Autentik,” Jurnal Akta: Vol. 5, Nomor 1,2018
Noviasih Muharam, Pembatalan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah, Jurnal Pranata Hukum, Vol 10 No. 1, Januari 2015
Firzhal Arzhi Jiwantara & Gatot Dwi Hendro Wibowo, Kekuatan Eksekutorial Putusan Ptun Dan Implikasi Dalam Pelaksanaannya, Jurnal IUS, Vol. II, No. 4, April 2018,.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Jhonson Datmalem Siahaan, Edi Ikhsan, Rudy Haposan Siahaan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.