ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM KASUS PENGGUNAAN OBAT GENERIK

Authors

  • Anisa Anisa Universitas Bung Karno
  • Aghis Rufaida Universitas Bung Karno
  • Nathania Pattipeilohy Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Universitas Bung Karno

Keywords:

Sengketa medis, obat generic, penyelesaian sengketa

Abstract

Penelitian ini menganalisis aspek hukum dalam penyelesaian sengketa medis terkait penggunaan obat generic. Fokus utama penelitian adalah tanggung jawab hukum tenaga medis, rumah sakit, dan perusahaan farmasi dalam memberikan pelayanan kesehatan yang sesuai dengan standar profesi, khususnya dalam pemilihan obat. Meskipun obat generik lebih ekonomis, permasalahan muncul ketika obat tersebut tidak memberikan hasil yang diharapkan atau menimbulkan efek samping, sehingga menimbulkan sengketa hukum antara pasien dan penyedia layanan kesehatan. Penelitian ini juga membahas perlindungan hukum bagi pasien berdasarkan Undang-undang Kesehatan dan Undang-Undang Praktik Kedokteran, serta mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non-litigasi. Hasil analisis menunjukan bahwa keterbukaan informasi dan pemenuhan standar pelayanan medis sangat penting dalam menghindari sengketa hukum di sektor kesehatan.

References

Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.

Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Arifin, Harun. 2016. Tingkat Pengetahuan Masyarakat Tentang Obat Generik dan Obat merk dagang di Desa Kasiwiang Kecamatan Suli Kabupaten Luwu. “Palopo: Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bakti Pertiwi .

Ayuningtyas, Dumailah. 2010. Evaluasi Implementasi Kebijakan Kewajiban Menuliskan Resep Obat Generik Di Rumah Sakit Umum Cilegon Tahun 2007. Jurnal Manajemen Pelayanan Kesehatan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (Bpom). 2012. Jakarta: Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.33.12.12.8915 Tahun 2012 tentang Penerapan Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik.

Kementrian Kesehatan RI, 2010. Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah. Jakarta Kementrian Kesehatan RI.

Qodri, Dewi Ni’mal, 2016. Perbedaan Tingkat Pengetahuan, Persepsi, dan pengalaman Penggunaan Obat Generik di Kalangan Mahasiswa Kesehatan dan Non Kesehatan. JURNAL. Jember: Universitas Jember.

Wila Chandrawila Supriadi, Hukum Kedokteran, Bandung: Mandar Maju, 2011.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit

Rengga Arif Rahmat Hidayat, Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Obat Yang Beredar Luas Di Pasaran.

Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 068/Menkes/Sk/11/2006 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pencantuman Nama Generik Pada Label Obat.

Norma Sari, Perlindungan Konsumen Obat: Tinjauan Umum dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia, Yogyakarta: UAD Press, 2020.

Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat Yang Baik.

Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat.

Isfandarie, Anny. Malpraktik dan Risiko medik. Semarang : Prestasi Pustaka. Jakarta.2005.

Downloads

Published

2024-11-05