Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Dan Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Studi Tentang Kejahatan Keuangan Berbasis Digital

Authors

  • Andi Ahmad Munajat Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Teknologi Informasi, Kejahatan Ekonomi Digital, Penegakan Hukum

Abstract

Perkembangan teknologi informasi telah memberikan kontribusi signifikan terhadap pencegahan dan pengungkapan tindak pidana ekonomi khusus, terutama dalam kasus kejahatan keuangan berbasis digital. Meskipun teknologi informasi dapat memfasilitasi efisiensi dan aksesibilitas dalam sistem keuangan, risiko kejahatan ekonomi seperti penipuan online, pencurian data, dan pencucian uang juga meningkat. Penelitian ini mengulas peran teknologi seperti kecerdasan buatan (AI), analisis big data, dan blockchain dalam mendeteksi aktivitas mencurigakan di sektor keuangan. Selain itu, penelitian ini membahas kerangka hukum di Indonesia, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta peraturan terkait tindak pidana pencucian uang yang mengatur penggunaan teknologi dalam penegakan hukum. Melalui studi literatur, penelitian ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pembuat kebijakan dan aparat hukum dalam mengadopsi teknologi guna meminimalisasi kejahatan ekonomi digital.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Akbar, Aldi, Aditya Wardhana, and Budi Rustandi Kartawinata. “Keuangan Digital: Dibalik Kemudahannya, Waspadai Pula Potensi Kejahatannya Seri Kegiatan Pengabdian Masyarakat (Guru & Orang Tua Siswa TK Taman Indria Bandung): Seri Kegiatan Pengabdian Masyarakat (Guru & Orang Tua Siswa TK Taman Indria Bandung).” Jurnal ADAM: Jurnal Pengabdian Masyarakat 3, no. 2 (2024): 293–300. https://doi.org/10.37081/adam.v3i2.1960.

Asaad, Annisa Febriana Jauza, Syamsul Bachri, and Aminuddin Ilmar. "Efektivitas Hukum Alat Bukti Elektronik Dalam Pemeriksaan Bukti Di Pengadilan Tata Usaha Negara." Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 260–271.

Baza, Moch. Ravy Mauludy, and Moh Agil. “Peran Penting Teknologi Digital Blockchain Dalam Upaya Mengurangi Kasus Korupsi Penggelapan Surat Berharga.” Jurnal Hukum Dan Sosial Politik 1, no. 1 (February 14, 2023): 43–54. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i1.

Gultom, Martinus Filemon, Leonardo Simanjuntak, Ayu Efrita Dewi, and Heni Widiyani. “Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Korupsi (Studi Kasus Implementasi Sistem E-Govemment).” SYARIAH: Jurnal Ilmu Hukum 1, no. 2 (2023): 33–42. https://doi.org/10.62017/syariah.v1i2.273.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Jakarta: Bank Indonesia, 2017.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, 2016.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, 2010.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58. Jakarta: Sekretariat Negara, 2008.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 238. Jakarta: Sekretariat Negara, 2014.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 115. Jakarta: Sekretariat Negara, 1999.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151. Jakarta: Sekretariat Negara, 2009.

Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 28. Jakarta: Sekretariat Negara, 2010.

Indriani, Safitri. “Dokumen Elektronik Sebagai Alat Pembuktian Dalam Transaksi Elektronik.” Brawijaya, 2020.

Jeryawan, Ilham. “Analisis Terhadap Efektivitas Dan Efisiensi Alat Bukti Elektronik Di Pengadilan.” Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan 5, no. 2 (2024): 71–80. https://doi.org/10.3783/causa.v5i2.4093.

Ningrum, Valencia Prasetyo, and Yuliya Safitri. “Sistem Pembuktian Elektronik Pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Electronic Evidence System in the Procedural Law of the State Administrative Court.” Comserva 2, no. 08 (2022): 1357–67. https://doi.org/10.36418/comserva.v2i08.475.

Rayhan, Ahmad, H.E. Rakhmat Jazuli, Essa Alicia Pradita, and Hafizah Sukma Yuniar. "Evektifitas Hukum Sistem Pembuktikan Alat Bukti Elektronik dalam Ranah Pemeriksaan Bukti di Pengadilan Tata Usaha Negara." Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2024): 279–295. https://doi.org/10.46306/rj.v4i2.119.

Salim, Agus, and Elfran Bima. “Persidangan Elektronik (E-Litigasi) Pada Peradilan Tata Usaha Negara.” Paulus Law Journal 2, no. 1 (2020). https://doi.org/10.51342/plj.v2i1.150.

Seldal, M. M. Naeser, and Ellen K. Nyhus. “Financial Vulnerability, Financial Literacy, and the Use of Digital Payment Technologies.” Journal of Consumer Policy 45, no. 2 (March 7, 2022): 281–306. https://doi.org/10.1007/s10603-022-09512-9.

Septianingrum, Gita Ayu Ajeng, None Putri Nabila, and None Siti Nurhayati. “Teknologi dan Kepatuhan Hukum (Tantangan dan Strategi dalam Sosiologi Hukum).” Jurnal Humaya Jurnal Hukum Humaniora Masyarakat Dan Budaya 4, no. 1 (July 17, 2024): 47–62. https://doi.org/10.33830/humaya.v4i1.8156.

Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021.

Downloads

Published

2024-11-08

How to Cite

Peran Teknologi Informasi Dalam Pencegahan Dan Pengungkapan Tindak Pidana Ekonomi Khusus: Studi Tentang Kejahatan Keuangan Berbasis Digital. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4853-4865. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1385