ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK ANTARA PASIEN DAN DOKTER MELALUI JALUR MEDIASI
Keywords:
Sengketa Medis, Non Litigasi, MediasiAbstract
Sengketa medis antara pasien dan dokter atau tenaga medis sering kali terjadi akibat ketidakpuasan pasien terhadap layanan medis yang diterima, baik itu berupa kelalaian, malpraktik, atau penyalahgunaan standar medis. Sengketa ini bisa berujung pada gugatan hukum yang panjang, mahal, dan memerlukan banyak waktu. Dalam banyak kasus, litigasi di pengadilan bukanlah pilihan yang ideal bagi pasien maupun tenaga medis karena proses hukum yang rumit dan berlarut-larut. Timbulnya masalah medis bagi pasien akan menyebabkan terjadinya kerugian bagi pasien dan terjadinya sengketa medik antara dokter dan pasien. Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa medik dalam Lembaga Mediasi-Arbitrase Medis dan Kesehatan Indonesia (LMA-MKI) memiliiki kelebihan lain dibandingkan dengan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan, yakni cepat, sederhana, biaya ringan, komunikatif dan juga Win-Win Solution.
References
Diantha, I. M. P., Metode Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum (Preneda Media Group, 2017).
Nugroho, S. A., Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Preneda Media, 2019).
Sinamo, Nomensen, Hukum Kesehatan dan Sengketa Medik (Bekasi, Jala Permata Aksara, 2019) 4-5.
Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Melenko, O, “Mediation as an Alternative Form od Dispute Resolution: Comparative-Legal Analysis” Jurnal Pub. Admin, No. 7: 46.
Junita, N. M. M., & Sugama, I. D. G. D. (2019). “Upaya Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Malpraktik Medis”. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(11), 1–16.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Amalia Dwi Yanti, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.