TANGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM KASUS MALPRAKTIK
Keywords:
Sengketa Medis, Kasus MalpraktikAbstract
Dalam bangun sebuah negara kesehatan sangat penting dalam pembukaan Undang Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang didasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan, perlindungan dan keselamatan pasien. bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien; mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis; dan memberikan kepastian hukum. Kesehatan sebagai hak asasi manusia diwujudkan dalam berbagai upaya, dalam: Penyelenggaraan praktik kedokteran. Kemudian penyelenggaraannya peranan dokter sangat penting, dilandasi: Ilmu pengetahuan, teknologi, dan kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan, terus dipertahankan dan ditingkatkan sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berbicara mengenai Sengketa medis adalah istilah yang digunakan dalam hal terjadinya perselisihan atas suatu peristiwa hukum yang melibatkan tenaga medis (dokter dan dokter gigi ) atau tenaga kesehatan lainnya ( perawat,bidan, apoteker,dll) sebagai akibat dari pemberian pelayanan medis. Peristiwa hukum yang dimaksud adalah suatu kejadian yang dapat menggerakkan hukum atau menimbulkan akibat hukum. Kerugian, cedera, cacat atau kematian pasien akibat pemberian pelayanan medis dapat menggerakkan hukum atau menimbulkan akibat hukum. Kemudian dalam kacamata Malpraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Permasalahan yang dihadapi adalah faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya malpraktik medik yang yang dilakukan perawat dan upaya apa yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya malpraktik medik oleh perawat.
Downloads
References
Almaidha Sitompul, 5 Kasus Malpraktik Terbaru di Indonesia yang Bikin Ngeri. Diakses 29 September 2024 dari https://www.inilah.com/5-kasus-malpraktik-terbaru-di-indonesia-yang-menggemparkan
Jan Remmelink, 2003 , Hukum Pidana Komentar atas pasal pasal terpenting dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan padannya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, Jakarta, PT Gramedia Pustaka Utama
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Muharrir Mukhlis, Mekanisme Keadilan Menurut Restoratif Penyelesaian Sengketa Medis Menurut UU Kesehatan 2023, Diakses 30 September 2024 dari https://bpsdm.sulselprov.go.id/informasi/detail/mekanisme-keadilan-restoratif-penyelesaian-sengketa-medis--menurut-uu-kesehatan-tahun-2023
Undang Undang Dasar 1945
Undang Undang Kesehatan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurul Fitria Hapsari Mamesah, Luvi Andiansyah, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.