PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK MELALUI NON LITIGASI ANTARA PASIEN DAN DOKTER
Keywords:
Sengketa, Medik, Non LitigasiAbstract
Sengketa medik adalah suatu kondisi dimana tidak tercapainya kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa di bidang medik mengenai pelaksanaan pelayanan medik. Sengketa berawal dari adanya perasaan tidak puas dari salah satu pihak karena ada pihak lain yang tidak memenuhi prestasi sebagaimana yang telah dijanjikan atau dengan kata lain ada salah satu pihak yang wanprestasi. Tujuan dari Jurnal ini adalah Mengetahui mengapa penyelesaian secara non litigasi merupakan pilihan terbaik dalam penyelesaian sengketa medik dan Untuk mengetahui hak dan kewajiban pasien sebagai pengguna jasa kesehatan dan sebagai konsumen, mengetahui hak dan kewajiban dokter sebagai tenaga kesehatan dan mengetahui hak dan kewajiban RS sebagai institusi pelayanan kesehatan dan sebagai pelaku usaha, serta aspek hukum hubungan ketiganya. Maka dari itu mediasi adalah salah satu penyelesaian sengketa medik yang lebih baik dari pada melakukan penyelasaian melalui litigasi seperti pengadilan. Mediasi yang berhasil kemudian akan dibuatkan perjanjian secara tertulis yang akan ditandatangi oleh para pihak dan apabila mediasi tidak berhasil maka sengketa medik tersebut akan diselesaikan melalui jalur litigasi. Proses mediasi sengketa medis di Rumah Sakit berlangsung selama 7 (tujuh) hari.
Downloads
References
Khotibul Umam. Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan, (Pustaka Yustisia, Cet I. 2010), hlm. 6
Irsyal Rusad, "Belajar Dari Kasus Prita: Berubahnya Hubungan Dokter Pasien (OnLine)", tersedia di http://kesehatan.kompasiana.com/medis/2010/01/08/belajar-
dari-kasus-prita-berubahnya- hubungan-dokter-pasien/ Wila Chandrawila Supriadi. Hukum Kedokteran, hlm. 10.
Safitri Hariyani, 2005, Sengketa Medik (Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan Pasien), Jakarta: Diadit Media, hlm. 58
Safitri Hariyani, 2005. Sengketa Medik (Alternatif Penyelesaian Perselisihan Antara Dokter dengan
Pasien, Jakarta: Diadit Media, hlm. 76-77
Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017, hlm.139-143
Pasal 1 Angka 1 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Pasal 1 Angka 10 UU Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Sri Siswati, Etika Dan Hukum Kesehatan Dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Ed.1- Cet.3 - Depok: PT. Rajawali, 2017, hlm 150-152.
Susatyo Herlambang, Etika Profesi Kesehatan, (Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2011), hlm. 43
Danny Wiradharma, Penuntun Kuliah Hukum Kedokteran, (Jakarta: CV Sagung Seto, 2010), hlm. 51
Soerjono soekanto, Segi-Segi Hukum Hak Dan Kewajiban Pasien dalam Krangka Hukum Kesehatan, (Jakarta: CV Mandar Maju, 1990), hlm. 27
Chrisdiono, Pernik-Pernik Hukum Kedokteran, Melindungi Pasien dan Dokter, (Jakarta : CV Widya Medika, 2005), hlm.1
Chrisdiono, Pernik-Pernik Hukum Kedokteran, Melindungi Pasien dan Dokter, (Jakarta : CV Widya Medika, 2005), hlm 4-7
Susatyo herlambang, Etika Profesi Kesehatan, (Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2011), hlm. 44
Susatyo Herlambang, Etika Profesi Kesehatan, (Yogyakarta: Gosyen Publishing, 2011),hlm 45-46.
https://rsud.brebeskab.go.id/hak-dan-kewajiban-dokter-dan-rumah-sakit/ Hak dan Kewajiban, Dokter dan Rumah Sakit diakses pada 18.20 9 november 2023
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Endy Mahenda Suhendra, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.