PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK TERHADAP ADANYA DUGAAN KELALAIAN MEDIK OLEH DOKTER KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Authors

  • Adib Wajih Alirfani Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Mediasi, sengketa medik, penyelesaian sengketa

Abstract

Penyelesaian sengketa medik yang melibatkan dugaan kelalaian medik oleh dokter kecantikan menjadi topik yang semakin relevan seiring meningkatkan minat masyarakat terhadap prosedur kecantikan. Kelalaian medik terjadi apabila dokter tidak memenuhi standar kompetensi dan kehati-hatian yang dituntu dalam memberikan pelayanan medik. Dalam konteks hokum kesehatan Indonesia, sengketa medik dapat diselesaikan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, dengan pendekataan utama menggunakan prinsip informed consent, kewajiban medis, dan tanggung jawab professional. Penyelesaian sengketa secara litigasi melibatkan pengadilan, sedangkan jalur non-litigasi mencakup mediasi dan arbritase yang di selenggarakan oleh lembaga seperti majelis kehormatan Disiplin kedokteran Indonesia (MKDKI). Penelitian ini mengkaji mekanisme penyelesaian sengketa medik dalam perspektif hokum kesehatan, serta factor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan penyelesaian sengketa tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa pendekatan non-litigasi lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan dugaan kelalaian medik , karena bersifat lebih cepat,efisien,dan mengedepankan asa win-win solution. Namun, peran regulasi dan pengawasan dari pihak berwenang serta edukasi terhadap masyarakat dan tenaga medis mengenai hak dan kewajiban masing-masing tetap menjadi aspek krusial dalam mencegah terjadinya sengketa

Downloads

Download data is not yet available.

References

Achadiat C.M, 2017, Dinamika Etika Dan Hukum Kedokteran Dalam Tantangan Zaman, Buku Kedokteran EG, Jakarta.

Achmad Ali, 2016, Menguak Tabir Hukum: Suatu Kajian filosofi dan Sosiologis, Gunung Agung, Jakarta, Ghalia Indonesia, Jakarta.

Afandi, 2009, et al, Mediasi: Alternatif Penyelesaian SengketaMedis, Majalah Kedokteran Indonesia, Vol. 59, No. 5.

Albertus Drepane Soge, 2019, Tinjauan Penanganan Kasus Malpraktik Medis Di Pengadilan Pidana Dalam Perspektif Hukum Kesehatan, Jurnal Justitia Et Pax, Volume 35, Nomor1.

Ananta Tantri Budi, 2019, Upaya Bantuan Hukum Dokter Gigi Dalam Menghadapi Sengketa Medis (The Law Aid Procedures For Dentist Againts Medical Case), Jurnal PDGI, Vol 59, No. 1.

Diakses pada (http://repository.iainpalopo.ac.id/id/eprint/303/1/layout%20-%20pengantar %20hukum%20kesehatan.pdf), pada 14 Februari 2023, Pukul 14.00 Wib.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Search Keywords: malpraktek+medis+medic, https://putusan.mahkamahagung.go.id/main/ pencarian/?q= mal praktek + medis + medic, diakses 01 Agustus 2023.

Endang Kusuma Astuti, 2009, Transaksi Terapeutik Dalam Upaya Pelayanan Medis di Rumah Sakit, Undaris, Bandung.

HIR (Heirzieinei Inlandsch Reigleimeint).

J Guwandi, 2016, Dokter, Pasien, Dan Hukum, Balai Penerbit Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Jakarta.

Jurnal Sumbar, Niatnya Cabut Gigi, Pasien RS Semen Padang Ini Malah Jadi Lumpuh dan Hilang Ingatan, https://jurnalsumbar.com/2017/04/niatnya-cabut-gigi-pasien-rssemen-padang-ini-malah-jadi-lumpuh-dan-hilang-ingatan/, diakses pada 21 Januari 2023, Pukul 12.35 Wib.

Keiputusan Meinteiri Keiseihatan Neigara Reipublik Indoneisia Nomor 129/MeinKeis/SK/II/2008 teintang Standar Peilayanan Minimal Rumah Sakit.

Keiputusan Meinteiri Keiseihatan Neigara Reipublik Indoneisia Nomor 434/MeinKeis/SK/X/1983 teintang Kodei Eitik Keidokteiran Indoneisia (KODEiRSI).

Kitab Undang-Undang Hukum Peirdata (KUHPeirdata).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Lihat Tempo.Co, https://metro.tempo.co/read/73948/rs-fatmawati-dilaporkan-ke-polisi, diakses pada 18 September 2023, pukul 19.20 Wib

Peiraturan Meinteiri Keiseihatan Nomor 269/MEiNKEiS/PEiR/III/2008 teintang Reikam Meidis.

Peiraturan Peimeirintah Neigara Reipublik Indoneisia Nomor 49 Tahun 2013 teintang Badan Peingawas Rumah Sakit.

Riati Anggriani, Dalam Website:Http://www.Hukor.Depkes.Go.Id/?Art=20, Diakses Pada 15 Februari 2023, Pukul 13.12. WIB.

Sajipto Rahardjo, Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah, Jurnal Masalah Hukum, No 1. Vol 2.

Setiono, 2018, Disertasi : Rule of Law, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta.

Siska Elvandari, 2015, Hukum Penyelesaian Sengketa Medik, Thafa Media, Yogyakarta.

Sri Siswati, 2013, Etika dan Hukum Kesehatan dalam Perspektif Undang-Undang Kesehatan, Rajawali Pers, Jakarta, hlm. 11.

Subekti, 2018, Hukum Perjanjian, Intermasa, PT. Raja Grafindo, Jakarta.

Udang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 teintang Administrasi Peimeirintah.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Neigara Reipublik Indoneisia Nomor 29 Tahun 2004 teintang Prakteik Keidokteiran.

Undang-Undang Neigara Reipublik Indoneisia Nomor 44 Tahun 2009 teintang Rumah Sakit.Undang-Undang Neigara Reipublik Indoneisia Nomor 30 Tahun 1999 teintang Arbitrasei dan Alteirnatif Peinyeileisaian Seingkeita.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 teintang Keiseihatan.

Vanesa Nadya Olastri, 2014, Hubungan Pengetahuan Dokter Gigi Dengan Tindakan Pembuangan Sampah Medis Di Tempat Praktek Dokter Gigi Kota Padang,Jurnal BDent, Vol 1, No. 1.

Yussy A. Mannas, 2018, Hubungan Hukum Dokter Dan Pasien Serta Tanggung Jawab Dokter Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan, Jurnal Cita Hukum [Online], Volume 6 Number 1.

Downloads

Published

2024-11-11

How to Cite

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK TERHADAP ADANYA DUGAAN KELALAIAN MEDIK OLEH DOKTER KECANTIKAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 4968-4977. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1402