STRATEGI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DI INDONESIA: STUDI TENTANG PENGHINDARAN DAN PENGGELAPAN PAJAK
Keywords:
Penghindaran Pajak, Penggelapan Pajak, Kebijakan PenanggulanganAbstract
Penghindaran dan penggelapan pajak di Indonesia menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan perekonomian dan stabilitas fiskal negara. Penghindaran pajak adalah upaya manipulatif namun sah secara hukum untuk mengurangi kewajiban pajak, sementara penggelapan pajak melibatkan tindakan ilegal yang secara langsung merugikan negara. Akibat dari kedua praktik ini adalah berkurangnya penerimaan negara yang berujung pada terhambatnya pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik. Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan penanggulangan melalui penguatan regulasi dan penggunaan teknologi, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Kolaborasi antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menekan angka pelanggaran perpajakan agar tercapai keseimbangan ekonomi yang adil dan kepatuhan hukum yang kuat.
Downloads
References
Alfaruqi, Haidar Ammar, Dewi Kania Sugiharti, and Amelia Cahyadini. "Peran Pemerintah Dalam Mencegah Tindakan Penghindaran Pajak Sebagai Aktualisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Yang Baik Dalam Bidang Perpajakan." Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Fakultas Hukum Unpad 3, no. 1 (December 31, 2019): 113–33. https://doi.org/10.24198/acta.v3i1.371.
Engkus, Shabira A., Marsha C., and D. Meghantara. 2022. "Korupsi dalam Pengawasan dan Pengendalian Aparat Penegak Hukum." Jurnal Dialektika Jurnal Ilmu Sosial, 112-124.
Khairunnisa, Putri, and Tiara H. Sitabuana. 2022. "Tindakan Korupsi Oknum Ditjen Pajak Mempengaruhi Persepsi Wajib Pajak atas Pemungutan Pajak." SIBATIK Journal Jurnal Ilmiah Bidang Sosial Ekonomi Budaya Teknologi dan Pendidikan, 1179-1194.
Maris, None Aldi Wildan. "Analisis Yuridis Tindak Pidana Perpajakan sebagai Salah Satu Modus Operandi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia." Deleted Journal 1, no. 3 (May 28, 2024): 197–206. https://doi.org/10.62383/demokrasi.v1i3.265.
Misra, Fitri. 2019. "Tax Compliance: Theories, Research Development and Tax Enforcement Models." ACCRUALS (Accounting Research Journal of Sutaatmadja), 189-204.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Pertukaran Informasi Keuangan secara Otomatis.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi di Indonesia.
Posma S., and Santi L. "Para Pelaku Fraud di Indonesia Menurut Survei Fraud Indonesia." Buletin Ekonomi FEUKI 21, no. 2 (September 2017): 2-3.
Sombie, Arnold. 2023. "An Empirical Analysis Using New Instrumental Variable Methods of Distributional Effects of Corruption on Public Expenditures in Developing Countries." SN Business & Economics, 1-22.
Supriadi, Iwan. 2024. "Transformasi Sistem Perpajakan Menggunakan Teknologi Blockchain untuk Meningkatkan Transparansi dan Mengurangi Penyimpangan." 29-44.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 1 Ayat (2).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pasal 4 Ayat (1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 38 dan Pasal 39.
Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Noval Sulaiman, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.