KAJIAN MENDALAM STRATEGI KELEMBAGAAN DAN IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ANTI-PENCURIAN UANG SEBAGAI TANGGUNG JAWAB HUKUM GLOBAL DI ERA EKONOMI DIGITAL

Authors

  • Weriza Ulfah Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Kebijakan anti-pencucian uang, Kejahatan ekonomi, Pencucian uang

Abstract

Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu bentuk kejahatan ekonomi yang telah menjadi isu global dalam beberapa dekade terakhir. Kejahatan ini melibatkan upaya untuk menyembunyikan atau menyamarkan sumber pendapatan ilegal agar tampak sah melalui proses yang disebut dengan penempatan, pelapisan, dan integrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi efektivitas kebijakan anti-pencucian uang di Indonesia serta peran kelembagaan dalam mencegah dan mendeteksi tindak pidana ini. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, data penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan pihak terkait, seperti aparat penegak hukum, lembaga keuangan, dan otoritas pengawas keuangan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki regulasi yang cukup kuat dalam pencegahan pencucian uang, implementasi kebijakan tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan. Salah satu permasalahan utama adalah terbatasnya pengawasan terhadap transaksi internasional dan kelemahan dalam mendeteksi pola pencucian uang yang semakin kompleks. Selain itu, hasil penelitian ini juga menunjukkan bahwa peran kelembagaan, seperti otoritas keuangan dan lembaga penegak hukum, sangat penting dalam menciptakan sistem pengawasan yang lebih efektif. Penerapan rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) terkait transparansi pemilik manfaat dalam perusahaan terbatas dapat menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah tindak pidana pencucian uang.

References

Adri, S., Karimi, S., & Indrawari, I. (2019). Pengaruh Faktor Sosial Ekonomi terhadap Perilaku Kriminalitas (Tinjauan Literatur). Jurnal Ilmiah Administrasi Publik.

Darmawan, D. (2019). Pengolahan dan Analisis Data Kuantitatif Menggunakan Aplikasi SPSS. Jurnal Teknologi Pendidikan dan Pembelajaran.

Ghony, M. D. (2012). Metodologi Penelitian Kualitatif. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.

Ginting, J. (2021). Adopting the Financial Action Task Force (FATF) Recommendations in Realizing Beneficial Owners Transparency in Limited Companies to Prevent Money Laundering Criminal Acts in Indonesia. Pt. 2 J. Legal Ethical & Regul. Issues, 24, 1.

Jones, A. (2022). International Cooperation in Economic Crime Enforcement. International Journal of Law and Economics.

Lutfi, A., & Nuriadin, R. (2023). Tindak Pidana Ekonomi Sebagai Upaya Pembangunan di Bidang Ekonomi. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 5(2), 1-10.

Munthe, R., Hidayani, S., & Pasaribu, Y. H. (2023). Analisis Hukum Kejahatan Money Laundering Sebagai Tindak Pidana di Bidang Ekonomi. Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), 5(3), 1925-1931.

Prahassacitta, V. (2019). Kejahatan Siber sebagai Kejahatan Ekonomi dalam Revolusi Industri 4.0. Business Law Binus.

Prahassacitta, V. (2019). Kejahatan Siber sebagai Kejahatan Ekonomi dalam Revolusi Industri 4.0. Business Law Binus.

Sapidin, S., & Hutapea, S. A. (2023). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Aspek Tindak Pidana Ekonomi. Keadilan, 21(2).

Smith, J. (2023). Global Financial Crimes in Economic Offenses. Journal of Financial Crime.

Supriyanta. (2023). Ruang Lingkup Kejahatan Ekonomi. Neliti.

Downloads

Published

2024-11-12