PENGUNGKAPAN JEJAK UANG HARAM: Pendekatan Komprehensif dalam Analisis Tindak Pidana Pencucian Uang di Era Digital
Keywords:
Ekonomi hukum, Pencucian uang, Penegakan hukumAbstract
Tindak pidana pencucian uang merupakan masalah yang serius di Indonesia yang memengaruhi sektor ekonomi dan integritas sistem keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum terkait pencucian uang, tantangan penegakan hukum, serta peran teknologi dan kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasannya. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif, penelitian ini mengumpulkan data melalui studi kasus dan tinjauan dokumen hukum untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai pola dan dampak tindak pidana pencucian uang di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang memadai melalui Undang-Undang No. 8 Tahun 2010, implementasinya masih menghadapi sejumlah kendala dalam hal penerapan prinsip-prinsip ekonomi hukum, seperti cost and benefit analysis dalam pemidanaan. Selain itu, teknologi modern, seperti blockchain dan kecerdasan buatan, memiliki potensi untuk mendeteksi transaksi mencurigakan secara lebih efektif. Kerja sama internasional menjadi aspek penting dalam menghadapi tantangan pencucian uang lintas negara, di mana pertukaran informasi dan penguatan mekanisme penegakan hukum menjadi sangat diperlukan. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana mengenai penanganan tindak pidana pencucian uang, serta memberikan saran terkait penguatan regulasi dan strategi kolaboratif antarnegara dalam memerangi praktik ilegal ini.
Downloads
References
Denniagi, E. (2021). Analisis Ke-Ekonomian Pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Islam Indonesia.
Fadri, I. (2010). Kebijakan Kriminal Penanggulangan Tindak Pidana Ekonomi di Indonesia. Jurnal Hukum, 430-455.
Madjid, S. S. (2018). Prinsip-prinsip (asas-asas) muamalah. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 14-28.
Prasetia Putra, A. R. (2020). Analisis Ekonomi terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Islam Indonesia.
Putra, A. R. P. (2021). Analisis Ekonomi terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Islam Indonesia.
Putra, A. R. P. (2023). Analisis Ekonomi terhadap Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Universitas Islam Indonesia.
Setiadi, E. (2010). Hukum pidana ekonomi. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2020). Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Universitas Wijayakusuma.
Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2023). Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Universitas Wijayakusuma.
Supriyo, D. A., & Suwardi, K. (2024). Dampak Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Sektor Ekonomi dan Bisnis. Universitas Wijayakusuma.
Zaman, I. F., & Imtiyaz, N. (2023). Tindak Pidana Ekonomi: Jenis, Dampak, dan Upaya Pencegahannya. Pinter Hukum.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fidelis Kevin Yudhistira, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.