TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK SOSIAL DI MASYARAKAT

Authors

  • Tota Roganda Siahaan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno

Keywords:

Tindak Pidana Ekonomi, Kriminologi, Dampak Sosial

Abstract

Penelitian ini membahas tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia dengan fokus pada faktor penyebab dan dampak sosial yang timbul. Tindak pidana ekonomi seperti korupsi, penggelapan, dan manipulasi pasar telah menjadi tantangan signifikan bagi stabilitas ekonomi dan sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memicu tindak pidana ekonomi dan menganalisis dampak sosialnya terhadap masyarakat, terutama terkait kepercayaan publik dan ketimpangan ekonomi. Melalui perspektif kriminologi, ditemukan bahwa ketimpangan sosial, lemahnya pengawasan, korupsi struktural, dan tekanan ekonomi menjadi faktor utama yang berkontribusi. Kajian ini menyoroti pentingnya pendekatan kolaboratif antara pemerintah, lembaga hukum, dan masyarakat untuk mencegah dan mengatasi tindak pidana ekonomi. Dengan demikian, penelitian ini mengajukan beberapa rekomendasi kebijakan yang berorientasi pada pencegahan dan rehabilitasi guna meningkatkan stabilitas sosial dan kepercayaan publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abiyoga, Daffa, Ivan Taffarel A., and Donny Arjun. “Studi Pemetaan Hukum Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia.” Court Review: Jurnal Penelitian Hukum 1, no. 1 (2021): 2.

Atmaja, A.P. Edi. “Kedaulatan Negara di Ruang-maya: Kritik UU ITE dalam Pemikiran Satjipto Rahardjo.” Jurnal Opinion Juris 16 (Mei-September 2014).

Damanik, Yanels Garsione. “Problematika Pencegahan Dan Kejahatan Di Bidang Ekonomi.” Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis 1, no. 4 (2020): 61. https://ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/208.

Fitriani, Yuni, and Roida Pakpahan. “Analisa Penyalahgunaan Media Sosial untuk Penyebaran Cybercrime di Dunia Maya atau Cyberspace.” Jurnal Humaniora 20, no. 1 (2020).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 378 tentang Penipuan.

Lutfi, Anas, and Rusmin Nuriadin. “Tindak Pidana Ekonomi Sebagai Upaya Pembangunan Di Bidang Ekonomi.” Jurnal Magister Ilmu Hukum I, no. 1 (2016): 1.

Marbun, Rocky, and Maisha Ariani. “Melacak Mens Rea Dalam Penyebaran Berita Bohong Melalui WhatsApp Group: Mengenal Sekilas Psikolinguistik Dalam Hukum Pidana.” Jurnal Hukum Pidana Dan Kriminologi 3, no. 2 (November 30, 2022): 72–85. https://doi.org/10.51370/jhpk.v3i2.85.

Sadino, and Bella Nurul Hidayati. “Perkembangan Hukum Tindak Pidana Ekonomi.” Jurnal Magister Ilmu Hukum (Hukum Dan Kesejahteraan) II, no. 1 (2017): 13–24. https://jurnal.uai.ac.id/index.php/JMIH/article/view/737.

Szaplonczay, Aleksandra. “White-Collar Crime: Contemporary View.” Teisė 120 (2021): 140.

Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 26.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pasal 39.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 28.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 12.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 27.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021.

Yoserwan. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Di Bidang Ekonomi Di Indonesia.” Jurnal Masalah-Masalah Hukum 40, no. 2 (2011): 123–32. https://doi.org/10.26532/jh.v29i1.329.

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: FAKTOR PENYEBAB DAN DAMPAK SOSIAL DI MASYARAKAT. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5242-5257. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1440