TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM KASUS SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF HUKUM DAN ETIKA

Authors

  • Asdenia Sellya Ilham Mustopa Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Tanggung Jawab, Dokter, Sengketa Medis

Abstract

Seorang dokter mempunyai tanggung jawab profesi dan etika yang dilahirkan dari hubungan-hubungan antara pasien dan dokter dalam bidang kesehatan, hubungan ini dibagi dua jenis, yaitu hubungan ikatan terapeutik dan hubungan yang ada akibat peraturan undang-undang mengatur hal tersebut. Jika dokter melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, maka dapat dilakukan penuntutan hukum untuknya baik di bidang peradilan perdata, peradilan pidana maupun peradilan administratif. Sedangkan apabila dokter melakukan pelanggaran kode etik maka dokter tersebut harus dituntut secara hukum pada Pengadilan Etik yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Etika Kedokteran dan Pengadilan Displin yang diselenggarakan oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. Tujuan studi ini untuk mengkaji Tanggung Jawab Hukum Dokter Dalam Kasus Sengketa Medis: Perspektif Hukum Dan Etika. Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Untuk memperoleh data yang diperlukan dalam penelitian hukum ini, dilakukan menggunakan teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan. Referensi-referensi dan aturan-aturan tersebut didapatkan melalui google scholar. Hasil studi menunjukkan bahwa Dokter harus memahami dengan baik hak dan tanggung jawabnya. Mengenai kewajiban hukum, hal ini berkaitan dengan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter, atau apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan dokter dalam menjalankan praktik kedokteran. Dan Dalam Tanggung jawab Sengketa Medis menurut etika, dalam hal ini Pasien dan keluarganya menganggap dokter dan RS tidak berbuat sebagaimana seharusnya (understandard) sehingga terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terhadap pasien. Secara mudah pasien menuduh dokter dan RS telah melakukan malpraktek.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Buamona, Hasrul. “Tanggung Jawab Pidana Dokter Dalam Kesalahan Medis (Analisis Hukum Putusan Kasasi Nomor 365 K/Pid/2012).” (2014): 215-238.

Kurniawati, Saadah, and Fahmi Fahmi. "Penyelesaian Sengketa Medis Berdasarkan Hukum Indonesia." INNOVATIVE: Journal of Social Science Research 3, No. 2 (2023): 12234-12244.

Mamesah, Nurul Fitria Hapsari., Andiansyah, Luvi., & Jusuf, Hudi. “Tangung Jawab Hukum Dokter Dalam Kasus Malpraktik”. JIIC: Jurnal Intelek Insan Cendikia 1, No. 9, (2024): 4896-4908.

Mauli, Dian. "Tanggung jawab hukum dokter terhadap kesalahan diagnosis penyakit kepada pasien." Cepalo 2, No. 1 (2018): 33-42.

Mayang, Puti Sari., Khairani., Elvandari, Siska. “Penyelesaian Sengketa Medik Terhadap Adanya Dugaan Kelalaian Medik Oleh Dokter Gigi Dalam Perspektif Hukum Kesehatan.” UNES LAW Review 6, No. 2 (2023): 6847-6862.

Pramesuari, Florentina Dewi, and Antonius Sarwono Sandi Agus. "Hak dan Tanggungjawab Dokter Dalam Melakukan Tindakan Medis." Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains 2, No. 09 (2023): 701-720.

Riza, Resfina Agustin. "Tanggung jawab dokter terhadap pasien dalam hal terjadinya malpraktik medik dilihat dari perspektif hukum perdata." JCH (Jurnal Cendekia Hukum) 4, No. 1 (2018): 1-8.

Saleh, N. “Panduan Penanganan Sengketa”. Dewan Pembina Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia, (2015-2018): 1-24.

Santoso, Arif Dian, and Adi Sulistiyono. “Penyelesaian Sengketa Medik Melalui Mediasi Oleh Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Untuk Dapat Menjamin Keadilan Dalam Hubungan Dokter dan Pasien.” Jurnal Hukum dan Pembangunan Ekonomi 7, No. 1 (2019): 29-38.

Sinaga, Niru Anita. "Penyelesaian sengketa medis di indonesia." Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 11, No. 2 (2021): 1-22.

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM KASUS SENGKETA MEDIS: PERSPEKTIF HUKUM DAN ETIKA. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5268-5281. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1444