PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA

Authors

  • Flugencius Janssen WIllyams Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Otoritas Jasa Keuangan, Perbankan, Pencucian Uang

Abstract

Penelitian ini menyoroti peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mencegah tindak pidana perbankan dan pencucian uang di Indonesia, yang mencakup pengaturan, pengawasan, dan penerapan kebijakan perbankan yang lebih ketat. Melalui regulasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan peraturan-peraturan terkait, OJK bertugas memastikan stabilitas sektor perbankan dan perlindungan terhadap kepentingan publik. Penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi telah diterapkan, OJK masih menghadapi sejumlah tantangan, termasuk keterbatasan teknologi dan koordinasi antar-lembaga, serta kompleksitas transaksi keuangan modern. OJK terus berupaya memperkuat pengawasan dan kolaborasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk mengatasi praktik pencucian uang dan meningkatkan keamanan sistem keuangan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Garnansih, Y. Kriminalisasi, Pencucian Uang (Money Laundering). Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Husein, Yunus. “Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah oleh Bank dalam Rangka Penanggulangan Kejahatan Money Laundering.” Jurnal Hukum Bisnis 16 (November 2001).

Nasarudin, M. Irsan, et al. Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Prenada Media, 2004.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 38/POJK.03/2019 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank Umum. 2019.

Prasetyo, R., R. Pradityo, and R. Tri Mayasari. “Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Dilakukan oleh Korporasi.” Vol. 30, no. 1, 2021.

Sabatini, H. “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Indonesia (Suatu Gambaran tentang Pengetahuan dan Aplikasi Aparat Penyidik Penuntut Umum dan PPATK).” Jurnal Kriminologi Indonesia 6 (2010).

Sapardjaja, K.E. “Beban Pembuktian Terbalik Dalam Praktik.” Paper presented at Seminar Nasional Kajian Tindak Pidana Pencucian Uang Dari Teori Hukum Pidana & Praktik, Surakarta, September 10, 2013. Quoted in Halif, “Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Tanpa Dakwaan Tindak Pidana Asal,” Jurnal Yudisial 10, no. 2 (September 12, 2017): 190. http://jurnal.komisiyudisial.go.id/index.php/jy/article/view/70.

Simamora, Daniel, Mahmud Mulyadi, Marlina Marlina, and Mahmul Siregar. “Peranan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang Menggunakan Bank Sebagai Instrumen Kejahatan.” Locus Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, no. 1 (March 17, 2022): 1–11. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i1.236.

Sinaga, Dwi Natal Ngai Santoso, Bismar Siregar, Mahmul Siregar, and None Mahmud Mulyadi. “Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.” Locus Jurnal Konsep Ilmu Hukum 2, no. 3 (September 29, 2022): 137–43. https://doi.org/10.56128/jkih.v2i3.30.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 2.

Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Pasal 3.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Wahyuningsih, Endah S. “Kebijakan Penegakan Hukum Pidana terhadap Penanggulangan Money Laundering dalam Rangka Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia.” Jurnal Pembaharuan Hukum 2, no. 1 (2015).

Yani, M. A. “Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).” Jurnal Humaniorum 2, no. 1 (2024): 41–46.

Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENCEGAH TINDAK PIDANA PERBANKAN DAN PENCUCIAN UANG DI INDONESIA. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5292-5308. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1447