DAMPAK TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS TERHADAP STABILITAS EKONOMI NASIONAL: STUDI TENTANG KASUS KARTEL DI SEKTOR INDUSTRI
Keywords:
Kartel, Stabilitas Ekonomi, Penegakan HukumAbstract
Penelitian ini mengkaji dampak tindak pidana ekonomi khusus, khususnya praktik kartel di sektor industri, terhadap stabilitas ekonomi nasional. Kartel merupakan bentuk kolusi antara perusahaan untuk mengatur harga, membatasi produksi, atau membagi pasar, yang berdampak negatif pada persaingan usaha, konsumen, dan stabilitas ekonomi. Praktik ini dapat memicu inflasi, mengurangi daya beli masyarakat, menghambat inovasi, dan memperburuk ketimpangan ekonomi. Di Indonesia, penegakan hukum terhadap kartel diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa praktik kartel sangat merugikan pasar dan menurunkan daya saing nasional, sehingga diperlukan penguatan regulasi dan kolaborasi antar-lembaga untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap ekonomi.
Downloads
References
Anggraini, Anna Maria Tri. “Penggunaan Bukti Ekonomi Dalam Kartel Berdasarkan Hukum Persaingan Usaha.” Jurnal Hukum Prioris 3, no. 3 (2013): 1–25.
Antoni, V. “Penegakan Hukum atas Perkara Kartel di Luar Pesengkokolan Tender di Indonesia.” Mimbar Hukum 31, no. 1 (2019): 92–111.
Berkah, Tri. “Tinjauan Yuridis Terhadap Sertifikasi Dalam Jasa Konstruksi Dikaitkan Dengan Hambatan Perniagaan Dalam Persaingan Usaha.” Universitas Gadjah Mada, 2010.
Dewi, Candra Puspita, and I Ketut Sudantra. “Tinjauan Yuridis Terhadap Hambatan Penegakan Hukum Persaingan Usaha Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).” Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum (2013).
Fog, B. “How Are Cartel Prices Determined?” The Journal of Industrial Economics 5, no. 1 (1956): 16–23.
Ikarini, Dani Widiyanti, Nony Aulia Ramadhanti, and Galuh Puspaningrum. “Makna Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Perkara Kartel.” Jurnal JEBLR 2, no. 1 (2022): Fakultas Hukum Jember.
Indonesia. Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kusumastuti, Hariningsih. “Studi Komparatif Hukum Pengaturan Kartel di Indonesia Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Dengan Di Amerika Serikat Menurut Antitrust Law.” 2013.
Munadiya, Riris. “Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) Dalam Penanganan Kasus Persaingan Usaha.” Persaingan Usaha (2011): 157.
Siregar, Mahmul. “Bukti Tidak Langsung (indirect evidence) dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 13, no. 2 (2018): FH USU, Medan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Watanabe, E., and K. Yanagiswa. “The International Comparative Legal Guide to: Cartels & Leniency 2010, A Practical Insight to Cross-Border Cartels & Leniency of Japan.” London: Global Legal Group, 2011. http://www.iclg.co.uk/khadmin/Publications/pdf/3345.pdf (accessed July 3, 2019).
Widiyanti, Ikarini Dani, Nony Aulia Ramadhanti, and Galuh Puspaningrum. “Makna Alat Bukti Tidak Langsung dalam Pembuktian Perkara Kartel.” Jurnal JEBLR 2, no. 1 (2022): Fakultas Hukum Jember.
Yani, M. A. Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Journal WIDYA Yustisia, 20.
Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Rahul Kristian Sitompul, Hudi Yusuf

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.