ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA

Authors

  • Muhammad Ikhsan Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Syahril Syafiq Corebima Fakultas Hukum Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

PertanggungJawaban, Pidana, Malpraktik

Abstract

Tujuan dari tulisan ini adalah untuk melihat sejauh mana Undang-Undang Hukum Kesehatan dan KUHP mengatur malapraktik yang dilakukan oleh dokter ini, baik dari segi hukum pidana maupun pertanggungjawaban pidana dokter. Penulis menggunakan metode yuridis normatif untuk membahas suatu masalah dengan melihat peraturan hukum dan prinsip hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa elemen tindak pidana yang menjadi acuan dalam menganalisis malapraktik adalah syarat perbuatan medis, sikap mental dokter, dan efek dari tindakan dokter yang merugikan. Terdapat rumusan pasal kesengajaan dan kelalaian dalam KUHP untuk pertanggungjawaban pidana malapraktik kedokteran. Sementara UU Kesehatan dan UU Praktik Kedokteran hanya mengatur rumusan pasal tentang kesengajaan. Masalah hukum muncul saat pasien menyadari efek malpraktik, tindakan pidana di bidang kesehatan. Kelalaian medis dapat membahayakan pasien dan menimbulkan risiko yang dapat dihindari dengan kehati-hatian medis. Penelitian normatif dan sosiologis membantu penilaian hukum pidana terhadap malpraktek, dengan fokus pada penganiayaan dan kealpaan yang menyebabkan kematian. Organisasi profesi medis dan atasan langsung yang berwenang menetapkan sanksi berdasarkan moral dan standar profesi. Malpraktek harus disesuaikan dengan kemajuan teknologi dan zaman, dan hukuman hanya berlaku untuk pelanggaran yang melanggar hukum

Downloads

Download data is not yet available.

References

Adi, Priharto. "Formulasi Hukum Penanggulangan Malpraktik Kedokteran." Kanun Jurnal Ilmu Hukum 15, no. 2 (2013).

Akhmaddhian, Suwari. "Analisis PertanggungJawaban Tenaga Kesehatan yang melakukan TindakPidana Malpraktek menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan." Jurnal

Unifikasi 1, no. 1 (2013).

Bawono, Bambang Tri. "Kebijakan Hukum Pidana dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis." Jurnal Hukum 25, no. 1 (2020).

Handayani, Tri. "Pertanggungjawaban Dokter Dan Model Penyelesaian Perkara Malpraktik Medik di Indonesia." Mizan: Jurnal Ilmu Hukum 9, no. 1 (2020).

Hatta, Muhammad. "The Position of Expert Witnesses in Medical Malpractice Cases in Indonesia." Al-Ahkam 28, no. 1 (2018).

Heriani, Istiana, Gunarto Gunarto, and Anis Masdhurohatun. "Legal Protection of Patient Rights in Indonesia." Sriwijaya Law Review 3, no. 1 (2019).

Herlianto, S. "Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Malpraktik Kedokteran." PhD diss., Faculty of Law, Diponegoro University, (2015).

Nurdin, M. "Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Atas Korban Malpraktek Kedokteran." Jurnal Hukum Samudra Keadilan 10, no. 1 (2015).

Downloads

Published

2024-11-14

How to Cite

ASPEK HUKUM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP DOKTER YANG MELAKUKAN MALPRAKTIK DI INDONESIA. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5326-5339. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1450