EFEKTIVITAS SANKSI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: PERSPEKTIF HUKUMAN EKONOMI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORPORASI

Authors

  • Vini Novilia Fakultas Hukum, Universitas Bung Karno
  • Hudi Yusuf Fakultas Hukum Universitas Bung Karno

Keywords:

Sanksi ekonomi, kejahatan korporasi, efektivitas

Abstract

Penelitian ini mengeksplorasi efektivitas sanksi ekonomi dalam menanggulangi kejahatan korporasi, khususnya dalam konteks tindak pidana ekonomi khusus di Indonesia. Kejahatan korporasi, yang melibatkan tindakan ilegal oleh organisasi besar untuk mendapatkan keuntungan finansial, memiliki dampak serius terhadap stabilitas ekonomi, kepercayaan publik, dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan sanksi ekonomi, yang mencakup denda besar, pembatasan akses pasar, serta kompensasi bagi korban, dipandang sebagai instrumen hukum yang dapat memberikan efek jera yang kuat terhadap pelaku. Namun, efektivitas sanksi ini sering kali dihadapkan pada berbagai kendala, termasuk kompleksitas struktur korporasi, lemahnya penegakan hukum, dan adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oleh pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi sejauh mana sanksi ekonomi mampu mencegah pelanggaran berulang serta memberikan rekomendasi bagi pembuat kebijakan dalam memperkuat regulasi terkait. Melalui analisis literatur dan studi kasus, hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan mendalam bagi pemerintah dan lembaga terkait dalam upaya mengoptimalkan penerapan sanksi ekonomi guna menciptakan ekosistem bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Ali, Mahrus. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat." Jurnal Hukum 18, no. 2 (April 2011): 247–265.

Ardiansyah, Irfan. "Solusi dalam Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korporasi Ditinjau dari Aspek Kriteria dan Pola Pemidanaan." UIR Law Review 3, no. 1 (April 2019): 61–72.

Baram, Michelle, et al. Corporate Crime and Punishment: The Role of Economic Sanctions. Cambridge University Press, 2022.

Becker, Gary S. "Crime and Punishment: An Economic Approach." Journal of Political Economy 76, no. 2 (1968): 169–217.

Enron Corporation. The Enron Scandal and the Financial Crisis. Houston: Enron Corporation, 2002.

Fauzi, Iswari, dan Azriadi. "Tindak Pidana Ekonomi serta Pengaturannya dalam Sistem Hukum Indonesia." Sumbang 1, no. 1 (2021): 1–22.

Gunningham, Neil, Robert A. Kagan, and Dorothy Thornton. "Social License and Environmental Protection: Why Businesses Go Beyond Compliance." Law & Social Inquiry 29, no. 2 (2004): 307–341.

Harris, J. Lee. The Effectiveness of Economic Sanctions in Corporate Crime. Routledge, 2019.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 1995.

Khanna, V. K., and R. Tice. "The Impact of Environmental Regulations on Firm Performance." Journal of Law and Economics 44, no. 1 (2001): 101–132.

Puteri, Rizqi Purnama, Muhammad Junaidi, and Zaenal Arifin. “Reorientasi Sanksi Pidana Dalam Pertanggungjawaban Korporasi Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 1 (May 18, 2020): 98. https://doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283.

Rodliyah, Rodliyah, Any Suryani, and Lalu Husni. “Konsep Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Crime) Dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia.” Journal Kompilasi Hukum 5, no. 1 (February 9, 2021): 191–206. https://doi.org/10.29303/jkh.v5i1.43.

Satria, Ismail. Teori dan Praktik Hukum Ekonomi: Penegakan Sanksi Ekonomi di Indonesia. Jakarta: Penerbit Legalitas, 2022.

Sundaram, A. K., and D. M. Thomas. International Business Law: Economic Sanctions and Corporate Accountability. Oxford University Press, 2021.

Tambunan, Marco Parasian. "Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Pencucian Uang." Mimbar Keadilan, Jurnal Ilmu Hukum, January–July 2016, 111–128.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020, Nomor 371.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009, Nomor 140.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia, 2007.

United Nations. "Charter of the United Nations." United Nations, 1945.

Volkswagen AG. Volkswagen Emission Scandal: Corporate Responsibility and Legal Consequences. Wolfsburg: Volkswagen AG, 2015.

Winarsa, Putra Adi Fajar, Mien Rukmini, and Agus Takariawan. “Implementasi Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Lingkungan Hidup Oleh Korporasi (Studi Tentang Pencemaran Dan Perusakan Yang Terjadi Di Sungai Citarum).” Jurnal Poros Hukum Padjadjaran 4, no. 1 (November 30, 2022): 162. https://doi.org/10.23920/jphp.v4i1.1066.

Yoserwan, and Nani Mulyati. Hukum Pidana Ekonomi. Depok: PT Raja Grafindo Persada, 2021

Downloads

Published

2024-11-15

How to Cite

EFEKTIVITAS SANKSI HUKUM DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA EKONOMI KHUSUS: PERSPEKTIF HUKUMAN EKONOMI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORPORASI. (2024). Jurnal Intelek Insan Cendikia, 1(9), 5364-5378. https://jicnusantara.com/index.php/jiic/article/view/1453